BANJARMASIN – Sementara sebagian orang memanfaatkan bulan Ramadan untuk menyucikan diri, sebagian orang lainnya malah melakukan tindakan yang menodai kesucian bulan mulia itu sendiri.
Seperti Yamani misalnya, pria paruh baya ini, Senin (16/8), terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin dan Poltabes dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan karena kedapatan tengah merokok di depan umum, tepatnya di tepi Jl Kelayan Luar.
Tak ayal, ia pun langsung diamankan dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat 3 soal larangan makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Senasib dengannya, Mastiah yang sehari-harinya berjualan es campur di depan Gedung PWI di Jl Benua Anyar pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat tetap berjualan pada jam yang dilarang dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1. Ancamannya lebih berat, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, sosialisasi Perda Ramadan sudah dilakukan, baik lewat pengeras suara, selebaran, maupun spanduk. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang kemudian terjaring tidak akan ada kata maaf lagi.
“Sudah kita sita barang buktinya, selanjutnya kita proses BAP-nya dan kita bawa ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Penindakkan Satpol PP Kota Banjarmasin, Sarbani.
Dari pantauan sejak hari pertama puasa lalu, pelanggaran terhadap Perda Ramadan sudah marak terjadi. Banyak warung makan yang buka sebelum pukul 17.00 sebagaimana diatur dalam perda, baik secara terang-terangan seperti di Jl Veteran, Komplek Banjar Indah Permai, dan lingkungan RSUD Ulin, maupun setengah tertutup tirai seperti beberapa warung makan di Jl S Parman. Selain itu, sejumlah pasar wadai atau sejenisnya juga tak sungkan-sungkan beroperasi di bawah pukul 15.00.
“Kalau di perumahan-perumahan mungkin razia kita tidak sampai ke situ, tapi perda tetap berlaku. Begitu juga di rumah sakit, kalau terbuka untuk umum itu melanggar peraturan,” tegasnya.
Seperti Yamani misalnya, pria paruh baya ini, Senin (16/8), terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin dan Poltabes dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan karena kedapatan tengah merokok di depan umum, tepatnya di tepi Jl Kelayan Luar.
Tak ayal, ia pun langsung diamankan dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat 3 soal larangan makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Senasib dengannya, Mastiah yang sehari-harinya berjualan es campur di depan Gedung PWI di Jl Benua Anyar pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat tetap berjualan pada jam yang dilarang dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1. Ancamannya lebih berat, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, sosialisasi Perda Ramadan sudah dilakukan, baik lewat pengeras suara, selebaran, maupun spanduk. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang kemudian terjaring tidak akan ada kata maaf lagi.
“Sudah kita sita barang buktinya, selanjutnya kita proses BAP-nya dan kita bawa ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Penindakkan Satpol PP Kota Banjarmasin, Sarbani.
Dari pantauan sejak hari pertama puasa lalu, pelanggaran terhadap Perda Ramadan sudah marak terjadi. Banyak warung makan yang buka sebelum pukul 17.00 sebagaimana diatur dalam perda, baik secara terang-terangan seperti di Jl Veteran, Komplek Banjar Indah Permai, dan lingkungan RSUD Ulin, maupun setengah tertutup tirai seperti beberapa warung makan di Jl S Parman. Selain itu, sejumlah pasar wadai atau sejenisnya juga tak sungkan-sungkan beroperasi di bawah pukul 15.00.
“Kalau di perumahan-perumahan mungkin razia kita tidak sampai ke situ, tapi perda tetap berlaku. Begitu juga di rumah sakit, kalau terbuka untuk umum itu melanggar peraturan,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar