A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 17 Agustus 2010

Pembentukkan Tim Ahli Mengikuti Perkembangan

BANJARMASIN – Tak dinyana, insiden retaknya lantai keramik di salah satu sudut Duta Mall yang terjadi pada awal bulan lalu berbuntut panjang. Meski pihak pengelola sudah berulang kali berusaha mementahkan tudingan-tudingan miring yang menimpa, namun bola panas sudah terlanjur bergulir.

Untuk mendapatkan kesimpulan yang sahih atas tingkat keamanan bangunan pusat perbelanjaan berlantai empat tersebut serta bangunan-bangunan bertingkat yang bersentuhan dengan kepentingan publik lainnya di Banjarmasin, maka dalam forum dengar pendapat antara Polda Kalsel dan sejumlah pihak terkait dengan owner Duta Mall, Dicki Gunawan (Aseng), Pemerintah Kota Banjarmasin didesak untuk segera merealisasikan pembentukkan tim ahli bangunan (TAB).

“Di forum itu diusulkan dan disepakati untuk membentuk tim ahli bangunan sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan kondisi bangunan-bangunan publik yang ada di Banjarmasin,” tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin, Ir Fajar Desira yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, hari ini(17/8).

Dijelaskannya lebih lanjut, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum RI, untuk menilai kelayakan sebuah bangunan memang dibutuhkan lembaga yang berkompeten, dalam hal ini adalah tim ahli bangunan yang terdiri dari kalangan independen seperti akademisi dan para ahli lainnya, termasuk juga dari Dinas PU sendiri.

“Nanti yang membentuk walikota, tunggu saja prosesnya. Yang pasti segera,” ucapnya.

Namun, ketika dimintai pendapatnya soal tingkat keamanan bangunan bertingkat yang ada di Banjarmasin selaku orang yang berlatar belakang teknik, khususnya terkait Duta Mall, ia menolak untuk berkomentar panjang lebar dengan dalih bukan ranahnya untuk berbicara mengenai hal itu.

“Saya tidak mengecek, tidak lihat. Tapi secara umum karena bangunan ini sudah melalui prosedur perizinan berupa IMB, dimana dalam salah satu syaratnya adalah ada perhitungan konstruksi, maka kalau IMB-nya sudah keluar, silakan dinilai sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan terkait kebijakan prosedur penilaian kelayakan bangunan yang kini diserahkan ke sebuah tim ahli memang baru berkembang sekitar lima tahun belakangan ini dan kota Banjarmasin masih dalam upaya untuk mencoba mengikuti peraturan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tepatnya UU Bangunan Gedung.

“Sebelum ada TAB, setiap bangunan yang akan dibangun harus ada IMB. nah, salah satu persyaratan dokumen untuk mengajukan IMB harus ada perhitungan konstruksi. Itulah yang diperiksa, yang mengeluarkan izin adalah pemkot melalui Dinas Tata Kota. Nanti, kalau ada permasalahan seperti itu lagi, TAB yang akan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Tidak ada komentar: