A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 16 Agustus 2010

Siap Operasi Yustisi

BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin siap menggelar operasi yustisi untuk menegakkan Perda Ramadhan. Namun, alih-alih langsung melakukan penindakan, pada hari-hari pertama puasa ini, satuan yang berfungsi memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah tersebut lebih memilih untuk menahan diri dan mengintensifkan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan kepada masyarakat terlebih dahulu, khususnya pengusaha dan pedagang.

“Kita inginnya secara persuasif, walau tidak masalah juga kalau kami tidak melakukan sosialisasi karena perda itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Nah, pada dua tiga hari pertama kami tidak melakukan penindakan dulu karena mungkin di lapangan ada pemain baru. Perkara jadwal itu pasti karena amanat itu harus kita lakukan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Nazamuddin, Rabu (11/8).

Terkait pelaksanaan operasi yustisi ini, ia juga mengungkapkan bahwa pada pekan lalu pihaknya sudah melakukan rapat pendahuluan dan koordinasi dengan sejumlah instansi lain yang juga terlibat, seperti Poltabes, kejaksaan, dan pengadilan.
“Pada dasarnya kami sudah siap dan kami berharap jangan sampai ada masyarakat yang terjaring. Artinya, ketaatan terhadap perda sudah bagus,” katanya.
Kasi Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin, Sarbani menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan ke seluruh kecamatan se-Kota Banjarmasin untuk mengingatkan masyarakat kembali akan ketentuan-ketentuan dalam Perda Ramadhan agar mereka menaatinya sehingga tidak ada yang bakal terjaring di lapangan nantinya.
“Sosialiasi kita lakukan baik lewat pengeras suara maupun brosur kepada masyarakat umum, pengusaha, dan pedagang,” katanya.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, ia menuturkan pelanggaran terhadap Perda Ramadhan cukup marak, terutama oleh pengusaha atau pedagang makanan.
“Kalau nanti ada yang terjaring, kita sidang. Kita sita barang-barangnya dan kita ajukan sebagai bukti ke pengadilan. Tidak ada peringatan lagi karena sebelumnya sudah ada sosialiasi,” tegasnya.

Tidak ada komentar: