Baru 9 Toko Obat Tercatat Di BP2TPM
BANJARMASIN – Dari sekian banyak toko obat yang ada di Banjarmasin, sepanjang tahun 2010 ini baru sembilan buah yang izin usahanya tercatat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin. Namun, bukan berarti yang lainnya ilegal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, drg Hj Diah R Praswati mengungkapkan ada sekitar 160 buah toko obat di Banjarmasin yang terdaftar di Dinkes.
Adapun perbedaan yang terjadi antara data yang dimiliki Dinkes dengan BP2TPM, lanjutnya, disebabkan karena BP2TPM Banjarmasin untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan terpadu dari satu atap ke satu pintu baru berdiri pada tahun 2009.
Di sisi lain, sebagian besar izin usaha toko obat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinkes dan berjangka waktu selama lima tahun itu masih berlaku sehingga belum waktunya untuk diperbarui.
“Jadi, bukan tidak ada izinnya, tapi belum waktunya mereka melakukan pembaruan izin. Kan ada waktunya lima tahun, sementara ini masih masuk dalam waktu berlaku lima tahun tadi. Setelah habis baru dia akan mengajukan perizinan lagi. Ada kok izinnya di kita,” terangnya.
Sementara itu, sampai tahun 2010, ada sebanyak 26 jenis wewenang perizinan yang dimiliki oleh BP2TPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, termasuk salah satunya izin usaha toko obat. Namun, meski BP2TPM yang mengeluarkan izin, namun SKPD terkait tetap akan bertindak sebagai pemberi rekomendasi apakah izin dapat diproses atau tidak.
BANJARMASIN – Dari sekian banyak toko obat yang ada di Banjarmasin, sepanjang tahun 2010 ini baru sembilan buah yang izin usahanya tercatat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin. Namun, bukan berarti yang lainnya ilegal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, drg Hj Diah R Praswati mengungkapkan ada sekitar 160 buah toko obat di Banjarmasin yang terdaftar di Dinkes.
Adapun perbedaan yang terjadi antara data yang dimiliki Dinkes dengan BP2TPM, lanjutnya, disebabkan karena BP2TPM Banjarmasin untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan terpadu dari satu atap ke satu pintu baru berdiri pada tahun 2009.
Di sisi lain, sebagian besar izin usaha toko obat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinkes dan berjangka waktu selama lima tahun itu masih berlaku sehingga belum waktunya untuk diperbarui.
“Jadi, bukan tidak ada izinnya, tapi belum waktunya mereka melakukan pembaruan izin. Kan ada waktunya lima tahun, sementara ini masih masuk dalam waktu berlaku lima tahun tadi. Setelah habis baru dia akan mengajukan perizinan lagi. Ada kok izinnya di kita,” terangnya.
Sementara itu, sampai tahun 2010, ada sebanyak 26 jenis wewenang perizinan yang dimiliki oleh BP2TPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, termasuk salah satunya izin usaha toko obat. Namun, meski BP2TPM yang mengeluarkan izin, namun SKPD terkait tetap akan bertindak sebagai pemberi rekomendasi apakah izin dapat diproses atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar