A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 September 2010

Disiplin Waktu Diusulkan Masuk Kode Etik

BANJARMASIN – Suara seorang pimpinan sebuah lembaga ternyata tak selamanya mencerminkan aspirasi seluruh anggota lembaga tersebut.

Buktinya, terkait kritikan tajam soal disiplin waktu anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terus mengalir, bahkan sempat terucap dari mulut seorang walikota dalam forum rapat paripurna beberapa waktu lalu, memang sejumlah pimpinan lembaga legislatif tersebut terkesan menanggapinya seperti angin lalu. Namun, sejumlah anggota dewan sendiri ternyata memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Seperti Ketua Komisi IV Muhammad Fauzan, menurutnya hujan kritikan yang melanda dewan saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan perubahan.

“Ya, ini momen yang bagus dan pas lah untuk melakukan perubahan. Masalahnya dari dulu kami sudah sering mengingatkan ke pimpinan, karena yang mengundang dewan, maka dewan yang harus datang lebih pagi dan siap di tempat. Walikota ini saya lihat sudah memberi contoh, jadi kritikan kita terima saja dan kita ambil positifnya. Ke depan harapan kita ada perubahan dimana ketika rapat harus tepat waktu, kalau molor pun jangan panjang-panjang molornya,” ujarnya, Rabu (1/9).

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Mathari SAg nampak cukup gerah menghadapi segala kritikan ini, khususnya yang terlontar dari mulut walikota.

“Kaitannya dengan kritikan walikota hanya salah persepsi dan miskomunikasi. Yang benar rapat undangan jam 10.00. Kenapa walikota datang lebih dulu? Karena protokoler di sana membuat undangan untuk SKPD dan walikota jam 09.00 dengan harapan pada jam 10.00 itu semua kepala SKPD sudah ngumpul semua. Jadi, jangan mengkritik anggota dewan seperti itu, itu tidak benar. Dewan sudah datang jam 10.00 sesuai undangan,” cetusnya agak panas.

Saat disinggung soal waktu dimulainya rapat paripurna yang memang kerap molor, menurutnya itu masalah teknis saja.

“Kenapa mereka yang lambat itu? Bukan lambat datang menghadiri, tapi karena membereskan masalah di komisi. Misalnya, ada konstituten datang, nggak bisa kita buru-buru ikut rapat walau rapat sudah dimulai dan konstituen yang harus diutamakan ditinggal. Itu kondisinya,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti juga bahwa sikap anggota dewan yang sering terlambat masuk ke ruang rapat itu dapat dibenarkan. Idealnya, rapat harus dimulai tepat waktu. Ia bahkan berniat untuk mengusulkan agar aturan soal ketepatan waktu ini dimasukkan dalam kode etik dewan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP sempat mengatakan bahwa soal kedisiplinan waktu anggota dewan tidak diatur secara spesifik dalam draft sementara kode etik yang kini tengah dibahas.

“Perlu itu dimasukkan, saya akan usulkan .Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi yang seperti kemarin-kemarin. Apalagi sudah ada kode etik dewan. Alangkah lebih baiknya kode etik benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Tidak ada komentar: