A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 September 2010

Larangan Parkir Di Tepi Jalan Nasional dan Provinsi Sulit Diterapkan

Khawatir Pengaruhi Ekonomi Masyarakat

BANJARMASIN – Meski dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah jelas menyebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota dan tidak diperkenankan parkir di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi, namun aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di Kota Banjarmasin.

Di Jl A Yani saja misalnya, di sepanjang tepi jalan yang berstatus jalan provinsi tersebut, tepatnya mulai dari kilometer 1 sampai dengan kilometer 6, terdapat sedikitnya 20-30 titik parkir.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini beralasan bahwa fasilitas parkir di kawasan tersebut sudah ada sebelum UU yang melarangnya terbit. Namun, meskipun kini telah ada UU yang melarang parkir di tepi jalan provinsi seperti Jl A Yani, namun menurutnya UU tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku karena dikhawatirkan akan mempengaruhi perekonomian daerah.

“Bukan toleransi, tapi sesuai dengan kondisi daerah. Ketika kita kaku berdasarkan UU itu, habis perekonomian kita. Contoh di Jl A Yani, banyak minimarket yang tidak ada lahan parkirnya. Itu pekerjanya berapa? Di belakangnya lagi ada anak istri dan keluarga. Dengan dasar pemikiran itu, barangkali nanti kita cari celah-celah lah agar masih diberi kesempatan. Kita konsultasikan ke pusat,” ujarnya.

Ditambahkannya, seandainya larangan tetap diberlakukan, tidak masalah bagi pemerintah kota walaupun harus kehilangan sejumlah sumber pendapatan.

“Yang bermasalah buat masyarakat. Apalagi kondisi sekarang tanah sempit dan minimarket itu duluan ada sebelum UU turun,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari SAg yang dimintai komentarnya mengatakan dapat memahami alasan bahwa jika parkir di jalan nasional dan jalan provinsi benar-benar dilarang, maka akan mengakibatkan perekonomian menjadi lemah dengan tutupnya sejumlah kegiatan bisnis yang tidak memiliki lahan parkir karena konsumen tidak akan ke sana lagi.

Namun, ia juga mengatakan bahwa bukan berarti keadaan ini harus dibiarkan tanpa solusi sehingga aturan yang sudah susah-susah dibuat dilanggar begitu saja.

“Carikan solusinya dimana orang bisa parkir, cari akal lahan dimana kek atau bagaimana. Artinya, jangan sampai aturan dilanggar,” ucapnya.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, lanjutnya, maka sama saja dengan dinas melalaikan tanggung jawabnya.

“Apakah mau terus dibiarkan semrawut, lalu tanggung jawab dinas apa? Sekarang kan sudah ada aturannya. Sama saja dengan ketika dulu orang Islam tidak diwajibkan salat, tapi setelah Nabi Muhamnmad dapat perintah salat maka semua orang islam diwajibkan salat,” tegasnya.

Tidak ada komentar: