A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 September 2010

Pengusaha Walet Wajib Laporkan Pendapatan

BANJARMASIN – Untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang burung walet yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2011di Kota Banjarmasin, maka ke depannya para pengusaha walet diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan per bulan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Sarang Burung Walet, Aliansyah, Rabu (1/9) mengatakan bahwa hal ini penting sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pengusaha.

“Kita kan tidak tahu berapa banyak yang dihasilkan dari sekitar 230 titik yang ada sekarang per bulannya dan berapa pengusaha menjualnya. Nah, nanti dari dinas terkait akan mengeluarkan formulir yang harus diisi oleh pengusaha berapa sih penjualan dalam sebulan itu,” tuturnya.

Sedangkan bagi para pengusaha bandel yang berani mangkir dari kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan, ujarnya, diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang tentang perpajakan.

Adapun tarif pajak yang akan dikenakan untuk sarang burung walet ini adalah 10 persen dari hasil penjualan atau tarif maksimal sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Padahal, sebelumnya pihak pemerintah kota sempat berharap agar tarif pajak tidak langsung ditetapkan maksimal, tapi secara bertahap agar pengusaha tidak kaget dan merasa terbebani sehingga dikhawatirkan target pendatapan yang dipatok justru gagal terealisasi.

Namun, dewan selaku inisiator raperda tetap mematok tarif pajak yang paling tinggi. Alasannya, selain karena retribusi dan PPn sudah dihapuskan, pengusaha sarang burung walet juga tak dibebani dengan biaya operasional maupun biaya produksi seperti kegiatan bisnis lainnya.

“Memang sepuluh persen itu dari segi pendapatan cukup kecil, tapi dalam UU aturannya seperti itu, kecuali kalau nanti ada revisi. Selain itu, dari dinas terkait sendiri juga sebenarnya berat untuk menarik pajak ini karena pengusaha tidak mau terbuka. Mudah-mudahanlah dengan sepuluh persen ini bisa ditarik dengan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Raperda Pajak Sarang Burung Walet ini rencananya akan disahkan sekitar pekan depan. Selain soal tarif, raperda ini juga mengatur bahwa budi daya sarang burung walet tidak diperkenankan dilakukan di tengah kota dan hanya dibolehkan di wilayah pinggiran agar tidak mengganggu estetika kota.

“Yang sudah ada kalau ada izinnya tetap jalan, kecuali yang tidak ada izin dan bangunan baru itu harus mengikuti aturan,” tandasnya.

Tidak ada komentar: