BANJARMASIN – Alih-alih mencarikan solusi atas keluhan para sopir angkutan barang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin soal Pasar THR di Jl Gubernur Subarjo yang meluber sampai ke badan jalan dan mengganggu arus lalulintas, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) Kota Banjarmasin, Sukadani yang dikonfirmasi mengenai masalah ini, Senin (30/8) justru terkesan menutup mata dan bahkan melemparkan tanggung jawab kepada Satpol PP.
Padahal, ia sendiri mengakui jika pasar tersebut tidak berizin alias ilegal. Namun, ia juga menyatakan belum ada rencana untuk melakukan penertiban. Ia malah balik mengeluhkan soal susahnya menata pasar-pasar di Banjarmasin.
“Kalau izinnya ada kita tertibkan, tapi sementara ini belum ada izinnya, jadi kita tidak tahu keberadaannya. Kita lihat dululah konsumsinya buat siapa, memungkinkan tidak untuk diadakan pasar. Pasar yang ada saja mengaturnya pusing sekali sudah,” ujarnya.
Sikapnya ini tak urung membuat dewan geram. Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa tindakan awal dari masalah ini harusnya datang dari dinas terkait dulu. Jika tidak berhasil, barulah Satpol PP yang turun ke lapangan. Itupun sifatnya hanya menertibkan, bukan memberangus.
“Ada prosedurnya, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, baru dilakukan penertiban. Jadi, tidak benar segala sesuatunya kalau apa-apa dilepas ke Satpol PP, malah kacau jadinya. Tindakan awal harus datang dari dinas terkait. Kalau tidak bisa, baru diturunkan Satpol PP kalau memang diperlukan penertiban,” cetusnya.
Ia turut menyesalkan sikap masa bodoh dinas soal tumbuh suburnya pasar-pasar ilegal di Kota Banjarmasin, termasuk Pasar THR. Menurutnya, hal ini sangat merugikan pemerintah kota sendiri, baik dari segi tenaga maupun dana untuk melakukan penertiban. Selain itu, berbagai jenis retribusi yang semestinya bisa menambah pendapatan daerah juga melayang sia-sia.
“Kalau memang pasar itu dibutuhkan masyarakat, sebaiknya pengelolanya dihimbau untuk secepatnya mengurus izin. Kita tidak bisa melarang masyarakat untuk berusaha, tapi harus memenuhi ketentuan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, lebih baik diperjelas statusnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dimintai keterangannya mengenai lahan parkir pasar yang berada di bahu jalan menyatakan bahwa hal itu dibolehkan saja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007.
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, bahkan izinnya sudah terdaftar. Sedangkan soal parkir yang terkadang naik ke badan jalan, menurutnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya juga mengingat pasarnya sendiri berada di tepi jalan. Meski demikian, ia mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan Dispas untuk melakukan penataan pasar yang semrawut yang menjadi pangkal dari semua masalah ini, namun tidak ada respon.
“Parkir itu hanya dampak dari keberadaan pasar. Supaya tuntas masalahnya, maka pasarnya itu yang perlu dipikirkan dan kita sudah sampaikan itu, apakah pasarnya digeser ke belakang umpamanya. Nah, leading sectornya kan Dinas Pengelolaan Pasar, kita tunggu-tunggu tidak ada respon,” ujarnya.
Padahal, ia sendiri mengakui jika pasar tersebut tidak berizin alias ilegal. Namun, ia juga menyatakan belum ada rencana untuk melakukan penertiban. Ia malah balik mengeluhkan soal susahnya menata pasar-pasar di Banjarmasin.
“Kalau izinnya ada kita tertibkan, tapi sementara ini belum ada izinnya, jadi kita tidak tahu keberadaannya. Kita lihat dululah konsumsinya buat siapa, memungkinkan tidak untuk diadakan pasar. Pasar yang ada saja mengaturnya pusing sekali sudah,” ujarnya.
Sikapnya ini tak urung membuat dewan geram. Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa tindakan awal dari masalah ini harusnya datang dari dinas terkait dulu. Jika tidak berhasil, barulah Satpol PP yang turun ke lapangan. Itupun sifatnya hanya menertibkan, bukan memberangus.
“Ada prosedurnya, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, baru dilakukan penertiban. Jadi, tidak benar segala sesuatunya kalau apa-apa dilepas ke Satpol PP, malah kacau jadinya. Tindakan awal harus datang dari dinas terkait. Kalau tidak bisa, baru diturunkan Satpol PP kalau memang diperlukan penertiban,” cetusnya.
Ia turut menyesalkan sikap masa bodoh dinas soal tumbuh suburnya pasar-pasar ilegal di Kota Banjarmasin, termasuk Pasar THR. Menurutnya, hal ini sangat merugikan pemerintah kota sendiri, baik dari segi tenaga maupun dana untuk melakukan penertiban. Selain itu, berbagai jenis retribusi yang semestinya bisa menambah pendapatan daerah juga melayang sia-sia.
“Kalau memang pasar itu dibutuhkan masyarakat, sebaiknya pengelolanya dihimbau untuk secepatnya mengurus izin. Kita tidak bisa melarang masyarakat untuk berusaha, tapi harus memenuhi ketentuan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, lebih baik diperjelas statusnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dimintai keterangannya mengenai lahan parkir pasar yang berada di bahu jalan menyatakan bahwa hal itu dibolehkan saja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007.
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, bahkan izinnya sudah terdaftar. Sedangkan soal parkir yang terkadang naik ke badan jalan, menurutnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya juga mengingat pasarnya sendiri berada di tepi jalan. Meski demikian, ia mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan Dispas untuk melakukan penataan pasar yang semrawut yang menjadi pangkal dari semua masalah ini, namun tidak ada respon.
“Parkir itu hanya dampak dari keberadaan pasar. Supaya tuntas masalahnya, maka pasarnya itu yang perlu dipikirkan dan kita sudah sampaikan itu, apakah pasarnya digeser ke belakang umpamanya. Nah, leading sectornya kan Dinas Pengelolaan Pasar, kita tunggu-tunggu tidak ada respon,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar