Akibat Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru
BANJARMASIN – Rasanya tidak salah jika pemerintah pusat berencana untuk melakukan koreksi terhadap postur APBD karena rata-rata lebih banyak didominasi oleh belanja aparatur ketimbang untuk belanja pembangunan.
Pada tahun 2010 ini, sekitar 45 persen dari anggaran belanja daerah Pemerintah Kota Banjarmasin tersedot untuk belanja tidak langsung yang diperuntukkan bagi gaji pegawai, yakni sebesar Rp 372.912.940.000. Bahkan, dalam pengantar nota keuangan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2010 yang disampaikan Walikota H Muhidin pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (25/8), angka ini ternyata membengkak Rp 77.737.284.130 atau sekitar 20,85 persen menjadi Rp 450.650.224.130. Kenaikan ini sendiri dipicu oleh tambahan penghasilan guru serta pembayaran tunjangan profesi guru PNSD.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kenaikan ini menjadi tak terhindarkan karena pada prinsipnya perubahan anggaran dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain adanya pergeseran-pergeseran anggaran, perubahan aturan-aturan dari pusat yang perlu diikuti di daerah, serta adanya prioritas-prioritas di daerah yang perlu dimasukan dalam perubahan.
“Lagipula, walaupun sifatnya tidak langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat, tapi dampaknya pun secara tidak langsung juga akan terasa dengan meningkatnya kualitas pendidikan yang lebih baik apabila tunjangan guru ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Secara umum, belanja daerah Pemerintah Kota Banjarmasin pada rancangan perubahan ini semula sebesar Rp 819.845.675.000 menjadi Rp 925.440.394.130, naik sebesar Rp 105.594.719.130 atau sekitar 12,88 persen. Secara rinci untuk belanja tidak langsung yang semula dianggarkan Rp 442.603.870.000, pada perubahan dianggarkan menjadi Rp 503.579.901.130, terjadi kenaikan sebesar Rp 60.976.031.130 atau 13,78 persen. Selain belanja pegawai, kenaikan anggaran belanja tidak langsung juga disebabkan oleh belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Sedangkan untuk belanja langsung terjadi kenaikan 11,83 persen dari semula dianggarkan Rp 377.241.805.000, pada perubahan ini diusulkan Rp 421.860.493.000. Perubahan belanja langsung terjadi karena pergeseran anggaran antar SKPD, antar belanja, serta adanya penambahan anggaran di SKPD untuk kegiatan-kegiatan yang mendesak, antara lain untuk penyempurnaan jembatan mantuil, jembatan puskesmas Teluk Dalam, sharing dana penganggulangan kemiskinan terpadu PNPM Mandiri Perkotaan, dan lain-lain.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah diproyeksikan naik 15,12 persen dari sebelum perubahan Rp 717.772.159.000 menjadi Rp 826.273.255.800 atau naik Rp 108.501.096.800. Kenaikan terjadi pada ketiga komponen pendapatan daerah, yaitu pendapatan asli daerah 3,88 persen, dana perimbangan 10,09 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 45,58 persen.
BANJARMASIN – Rasanya tidak salah jika pemerintah pusat berencana untuk melakukan koreksi terhadap postur APBD karena rata-rata lebih banyak didominasi oleh belanja aparatur ketimbang untuk belanja pembangunan.
Pada tahun 2010 ini, sekitar 45 persen dari anggaran belanja daerah Pemerintah Kota Banjarmasin tersedot untuk belanja tidak langsung yang diperuntukkan bagi gaji pegawai, yakni sebesar Rp 372.912.940.000. Bahkan, dalam pengantar nota keuangan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2010 yang disampaikan Walikota H Muhidin pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (25/8), angka ini ternyata membengkak Rp 77.737.284.130 atau sekitar 20,85 persen menjadi Rp 450.650.224.130. Kenaikan ini sendiri dipicu oleh tambahan penghasilan guru serta pembayaran tunjangan profesi guru PNSD.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kenaikan ini menjadi tak terhindarkan karena pada prinsipnya perubahan anggaran dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain adanya pergeseran-pergeseran anggaran, perubahan aturan-aturan dari pusat yang perlu diikuti di daerah, serta adanya prioritas-prioritas di daerah yang perlu dimasukan dalam perubahan.
“Lagipula, walaupun sifatnya tidak langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat, tapi dampaknya pun secara tidak langsung juga akan terasa dengan meningkatnya kualitas pendidikan yang lebih baik apabila tunjangan guru ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Secara umum, belanja daerah Pemerintah Kota Banjarmasin pada rancangan perubahan ini semula sebesar Rp 819.845.675.000 menjadi Rp 925.440.394.130, naik sebesar Rp 105.594.719.130 atau sekitar 12,88 persen. Secara rinci untuk belanja tidak langsung yang semula dianggarkan Rp 442.603.870.000, pada perubahan dianggarkan menjadi Rp 503.579.901.130, terjadi kenaikan sebesar Rp 60.976.031.130 atau 13,78 persen. Selain belanja pegawai, kenaikan anggaran belanja tidak langsung juga disebabkan oleh belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Sedangkan untuk belanja langsung terjadi kenaikan 11,83 persen dari semula dianggarkan Rp 377.241.805.000, pada perubahan ini diusulkan Rp 421.860.493.000. Perubahan belanja langsung terjadi karena pergeseran anggaran antar SKPD, antar belanja, serta adanya penambahan anggaran di SKPD untuk kegiatan-kegiatan yang mendesak, antara lain untuk penyempurnaan jembatan mantuil, jembatan puskesmas Teluk Dalam, sharing dana penganggulangan kemiskinan terpadu PNPM Mandiri Perkotaan, dan lain-lain.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah diproyeksikan naik 15,12 persen dari sebelum perubahan Rp 717.772.159.000 menjadi Rp 826.273.255.800 atau naik Rp 108.501.096.800. Kenaikan terjadi pada ketiga komponen pendapatan daerah, yaitu pendapatan asli daerah 3,88 persen, dana perimbangan 10,09 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 45,58 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar