A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 September 2010

Perda Jalan Diusulkan Direvisi

Terkait Boleh Tidaknya Angkutan Batu Bara Kemasan Lewat Jalan Umum

BANJARMASIN – Wacana judicial review terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan mengemuka dalam pertemuan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan PT Pelindo III Cabang Banjarmasin, Adpel Banjarmasin, serta sejumlah pengusaha batu bara dalam kemasan di Kantor PT Pelindo III Cabang Banjarmasin, Jumat (27/8).

Wacana ini muncul pasca mencuatnya kasus larangan angkutan batubara dengan kontainer untuk melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, tepatnya dari arah Jalan Lumba-Lumba menuju pelabuhan trisakti oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini.

Larangan disebabkan karena jalan sepanjang kurang lebih 100 meter itu dianggap sebagai jalan negara. Padahal, PT Pelindo sendiri menganggap jalan tersebut masuk dalam kawasan pelabuhan.

Lagipula, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4, disebutkan dengan jelas bahwa hasil tambang yang sudah berupa kemasan dan ditujukan untuk keperluan rumah tangga, dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal inilah yang membuat para pengusaha batu bara dalam kemasan merasa keberatan dengan adanya larangan tersebut.

Salah seorang pengusaha, Sugiannor mengatakan bahwa revisi perda diperlukan agar jelas mana yang sebenarnya dibolehkan, apakah hasil tambang yang sudah berupa kemasan itu curah atau sudah jadi.

“Menurut Dinas Perhubungan, batu bara apapun bentuknya dilarang lewat jalan umum. Tapi kan perda tidak menyatakan seperti itu, ada pengecualian untuk batu bara kemasan,” ujarnya.

Diungkapkannya, batu bara yang dikemas itu selama ini dikirim ke Pulau Jawa untuk memenuhi kebutuhan home industry yang ada di sana. Dengan melewati jalan umum, maka beban pengusaha akan lebih ringan dan lebih menghemat biaya operasional daripada lewat jalur sungai. Terlebih selama ini pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku terkait kapasitas muatan yang disesuaikan dengan kelas jalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Wilayah Kalsel, H Djumadri Masrun yang ikut hadir dalam pertemuan menambahkan bahwa kalau memang hasil tambang dalam segala bentuknya dilarang sepenuhnya melintas di jalan umum, maka pemerintah juga harus mencarikan jalan keluarnya.

“Kita perlu mempertanyakan beberapa pasal, seperti barang dalam bentuk kemasan, termasuk batu bara. Kalau dilarang juga akan sangat merugikan daerah asal jangan merugikan lingkungan, asal barang jelas, juga mengambil di tambang batu bara yang bukan miliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F berjanji akan berkonsultasi dengan Badan Legislasi serta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait permasalahan ini.

Tidak ada komentar: