A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 September 2010

Tenaga Kontrak Berhak Dapat THR

BANJARMASIN – Meski telah ada aturan yang jelas dan tegas soal kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya, namun nyatanya ada saja laporan yang masuk setiap tahunnya terkait perusahaan yang mengabaikan kewajibannya yang satu ini.

Ironisnya, menurut Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Drs H Syamsul Rizal, perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut umumnya adalah perusahaan besar.

“Memang perusahaan besar yang sering mencuat itu, kalau yang kecil-kecil kan mereka bisa berunding. Tapi biasanya hanya keterlambatan pembayaran saja, bukan tidak dibayar. Ada yang sampai hari H belum dibayar juga, akhirnya setelah kita mediasi tetap dibayar walau waktunya sudah lewat,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Oleh sebab itu, Dinsosnaker pun sudah menyampaikan surat edaran kepada para pengusaha untuk mengingatkan sehingga mereka bisa bersiap-siap sejak awal.

“Karena aturan ini sudah lama, perusahaan semestinya sudah tahu. Cuma pemerintah tetap berkewajiban untuk mengingatkan sejak awal menyiapkan agar bisa diberikan tepat pada waktunya,” ujarnya.

Saymsul menegaskan bahwa kewajiban membayarkan THR ini berlaku untuk setiap bentuk usaha skala besar maupun kecil dimana di dalamnya terjadi hubungan kerja, baik yang bertujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik pemerintah. THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih, tidak peduli yang bersangkutan merupakan karyawan tetap atau tidak.

“Bagi yang tidak tetap sama saja, termasuk tenaga kontrak. Intinya, apabila terjadi hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan THR, baik perusahaan besar maupun kecil,” tegasnya.

Sedangkan besarnya THR yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Tapi bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.

“Gaji itu maksudnya gaji pokok di tambah dengan tunjangan-tunjangan tetap,” imbuhnya.

Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan tersebut, lanjutnya, pengusaha dapat berunding dengan para pekerjanya.

“Kemampuan perusahaan dilihat juga, kalau tidak mampu bisa lakukan perundingan. Jadi, tidak sepihak,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada para pekerja yang haknya tidak dipenuhi dengan baik oleh perusahaan tempatnya bekerja terkait masalah THR ini agar tidak berdiam diri dan segera melapor ke Dinsosnaker sehingga pihaknya dapat memfasilitasi.

“Kalau tidak terima, laporkan. Nanti kami panggil pengusahanya, apa masalahnya dan kami mediasi,” ujarnya.

Tidak ada komentar: