A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 05 Oktober 2010

Batasi Studi Banding

BANJARMASIN - Hobi plesiran anggota DPRD Kota Banjarmasin menjadi sorotan Ketua Pusat Kajian Produk Hukum (PKPH) Universitas Negeri Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Ahmad Faisal SH MH. Selain sering tidak relevan dan menghabiskan banyak anggaran, pertanggungjawabannya pun tidak jelas.
“Sebenarnya studi banding itu perlu juga kalau memang dilaksanakan secara benar, tapi kita harus memperhatikan kemampuan APBD kita,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sangat tidak relevan jika anggota dewan melakukan studi banding secara berlebihan, apalagi dalam rangka studi komparatif suatu peraturan daerah (perda) karena dalam membuat perda, dengan analisis kajian saja sebenarnya sudah cukup tanpa perlu melakukan studi banding lagi.
“Kalau studi banding itu tujuannya bukan untuk memperhatikan masalah bagaimana normanya, karena kalau norma itu dikaji saja bisa. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana situasi kondisi wilayah di sana. Kalau pun mereka mau memberlakukan norma seperti di sana, di tempat kita mungkin tidak? Karena perda itu harus memiliki ciri khas daerah masing-masing. Tapi kebanyakan sekarang ini yang terjadi adalah copy paste. Tidak akan baik kalau seperti itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa studi banding yang dilakukan oleh anggota dewan harus ada batasan, tujuan yang jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Studi banding itu baiknya ada pertanggungjawaban dalam bentuk tertulis, ini lho hasil analisis kami dan diberitahukan kepada publik,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad SE MM mengatakan studi komparatif tidak semata-mata bertujuan untuk membandingkan naskah perda yang satu dengan yang lain, tapi lebih kepada mengembangkan wawasan dan mindset anggota dewan.
“Dalam studi banding itu kita melihat ke daerah yang lebih baik, baik dari segi pengelolaan, penganggaran, pengawasan, dan lain-lain. Kalau hanya perbandingan naskah saja itu relatif ya harus studi banding atau tidak, tapi untuk mengembangkan mindset studi banding itu memang perlu,” katanya.
Sedangkan soal pertanggungjawaban dari hasil studi banding tersebut, lanjutnya, sesuai dengan undang-undang akan dilaporkan kepada pimpinan dan juga menjadi bahan diskusi untuk dijadikan referensi serta perbaikan.

Tidak ada komentar: