BANJARMASIN – Program santunan kematian bagi warga miskin yang baru berjalan beberapa bulan ini dihentikan sementara secara sepihak oleh Walikota Banjarmasin H Muhidin per tanggal 15 September 2010 lalu. Akibatnya, tiga orang warga miskin yang baru-baru ini meninggal tidak mendapatkan haknya karena klaim santunan kematian yang diajukan oleh pihak keluarga tidak bisa diproses.
Dari informasi yang didapat, secara lisan walikota meminta agar pemberian santunan kematian di-pending sampai ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Sekadar diketahui, selama ini program santunan kematian hanya diatur dengan SK Walikota nomor 16 tahun 2010.
Di dalam SK yang ditandatangani oleh Walikota HA Yudhi Wahyuni itu, santunan kematian diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Adapun dana yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta rupiah untuk 1.000 orang warga miskin atau Rp 500 ribu per orang yang diambil dari pos hibah APBD. Sampai dengan dihentikannya pemberian santunan kematian ini tepat seusai lebaran, ada sekitar 21 orang warga miskin yang sudah menikmatinya.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal yang dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa walikota ingin meningkatkan dasar hukum pemberian santunan kematian dari SK walikota menjadi perda.
“Keinginan beliau santunan kematian diteruskan, cuma dasar hukumnya ditingkatkan jadi perda. Tapi apakah untuk sementara distop dulu, kita belum tahu karena masih menunggu arahan dari walikota,” ujarnya.
Soal adanya tiga klaim santunan kematian yang tertahan, ia mengatakan bahwa hal itu masih perlu dikonfirmasikan dengan walikota.
“Ini belum tau lagi, kita belum konfirmasi dengan walikota,” katanya. (naz)
"Itu Melanggar Hukum"
Ketua Pusat Kajian Produk Hukum (PKPH) Unlam, Ahmad Faisal SM MH menilai bahwa tindakan walikota yang menghentikan pemberian santunan kematian bagi warga miskin secara sepihak tidak bisa dibenarkan. Apalagi, perintah penghentian hanya disampaikan secara lisan.
Jika walikota ingin menghentikan pemberian santunan kematian ini, maka ia harus mengeluarkan suatu penetapan dan mendapat persetujuan dewan. Dalam UU nomor 51 tahun 2009 tetang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa setiap keputusan yang memerlukan persetujuan, belum dapat dikatakan sebagai suatu keputusan jika tidak ada persetujuan yang dimaksud.
“Dulu kan waktu membuat kebijakan soal pemberian santunan kematian itu juga berdasarkan persetujuan dewan. Jadi, menurut saya perintah itu hanya pembicaraan biasa, mungkin luapan emosional dan belum masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Di lain pihak, penghentian sendiri sebenarnya tidak memungkinkan untuk dilakukan karena pemberian santunan kematian sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) sehingga harus dilaksanakan sampai selesai.
Di samping itu, kebijakan tersebut juga terkait dengan pelayanan publik yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam mekanisme administrasi, seorang pejabat yang melakukan suatu perbuatan yang sifatnya merugikan kepentingan publik, maka ia dapat dikatakan melanggar hukum.
“Walikota yang baru ini belum memahami mekanisme administrasi. Apa yang sudah ditetapkan terdahulu itu harusnya tetap dijalankan, tidak boleh ditahan-tahan,” tandasnya.
Dari informasi yang didapat, secara lisan walikota meminta agar pemberian santunan kematian di-pending sampai ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Sekadar diketahui, selama ini program santunan kematian hanya diatur dengan SK Walikota nomor 16 tahun 2010.
Di dalam SK yang ditandatangani oleh Walikota HA Yudhi Wahyuni itu, santunan kematian diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Adapun dana yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta rupiah untuk 1.000 orang warga miskin atau Rp 500 ribu per orang yang diambil dari pos hibah APBD. Sampai dengan dihentikannya pemberian santunan kematian ini tepat seusai lebaran, ada sekitar 21 orang warga miskin yang sudah menikmatinya.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal yang dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa walikota ingin meningkatkan dasar hukum pemberian santunan kematian dari SK walikota menjadi perda.
“Keinginan beliau santunan kematian diteruskan, cuma dasar hukumnya ditingkatkan jadi perda. Tapi apakah untuk sementara distop dulu, kita belum tahu karena masih menunggu arahan dari walikota,” ujarnya.
Soal adanya tiga klaim santunan kematian yang tertahan, ia mengatakan bahwa hal itu masih perlu dikonfirmasikan dengan walikota.
“Ini belum tau lagi, kita belum konfirmasi dengan walikota,” katanya. (naz)
"Itu Melanggar Hukum"
Ketua Pusat Kajian Produk Hukum (PKPH) Unlam, Ahmad Faisal SM MH menilai bahwa tindakan walikota yang menghentikan pemberian santunan kematian bagi warga miskin secara sepihak tidak bisa dibenarkan. Apalagi, perintah penghentian hanya disampaikan secara lisan.
Jika walikota ingin menghentikan pemberian santunan kematian ini, maka ia harus mengeluarkan suatu penetapan dan mendapat persetujuan dewan. Dalam UU nomor 51 tahun 2009 tetang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa setiap keputusan yang memerlukan persetujuan, belum dapat dikatakan sebagai suatu keputusan jika tidak ada persetujuan yang dimaksud.
“Dulu kan waktu membuat kebijakan soal pemberian santunan kematian itu juga berdasarkan persetujuan dewan. Jadi, menurut saya perintah itu hanya pembicaraan biasa, mungkin luapan emosional dan belum masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Di lain pihak, penghentian sendiri sebenarnya tidak memungkinkan untuk dilakukan karena pemberian santunan kematian sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) sehingga harus dilaksanakan sampai selesai.
Di samping itu, kebijakan tersebut juga terkait dengan pelayanan publik yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam mekanisme administrasi, seorang pejabat yang melakukan suatu perbuatan yang sifatnya merugikan kepentingan publik, maka ia dapat dikatakan melanggar hukum.
“Walikota yang baru ini belum memahami mekanisme administrasi. Apa yang sudah ditetapkan terdahulu itu harusnya tetap dijalankan, tidak boleh ditahan-tahan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar