
BANJARMASIN – Boleh saja Walikota H Muhidin berkeras hati untuk mengajukan hanya satu nama sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin. Tapi aturan tetap aturan, dimana calon Sekda yang harus diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus minimal tiga nama.
“Aturannya memang seperti itu, tidak ada calon tunggal,” ujar Kepala BKD Kota Banjarmasin, M Nispuani, kemarin.
Terkait sikap Muhidin yang ngotot ingin mengajukan Zulfadli Gazali sebagai calon tunggal Sekda Kota Banjarmasin, menurutnya sah-sah saja karena pengangkatan sekda baru sendiri juga masih jauh.
“Saya rasa beliau tidak akan terus berkeras juga. Kita tunggu saja dulu, masih jauhlah lagi,” katanya.
Saat ini, Sekda Kota Banjarmasin masih dijabat oleh Drs H Didit Wahyunie. Seharusnya, yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun per bulan Juni 2010. Namun, karena di saat yang sama tampuk kepemimpinan walikota sedang dalam masa transisi pasca terpilihnya walikota baru, maka masa jabatannya pun diperpanjang sampai bulan Juni 2011.
Idealnya, proses pengangkatan sekda baru dilakukan sebelum sekda lama pensiun sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan. Namun, ditanya kapan kira-kira proses tersebut tepatnya akan dimulai, Nispuani bungkam.
“Sebelum pensiun diurus dulu, pelantikannya bisa kemudian. Insya allah tidak akan sempat kosong, tapi karena masih jauh jadi saya tidak berani mengira-ngira. Itu masalah kebijakan, tunggu nama dulu baru diproses,” elaknya.
Adapun persyaratan untuk menduduki jabatan karir tertinggi PNS dalam struktur organisasi pemerintahan itu antara lain eselon II, pangkat minimal IV/c dan ke bawah (kalau tidak ada IV/b), memiliki kapabilitas, serta mendapat kepercayaan dari walikota.
“Zulfadli memenuhi semua persyaratan dari segi administrasi, apalagi sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai sekda. Tapi nanti di provinsi juga ada fit and propers test, karena itu perlu lebih dari satu nama,” tukasnya.
Sedangkan tahapan pengangkatan sekda sendiri cukup panjang yang diawali dengan pemilihan tiga orang calon yang dinilai layak oleh Baperjakat Kota untuk diajukan ke walikota.
“Mungkin nanti akan ada revisi dan sebagainya, tapi tetap yang diajukan ke gubernur akhirnya harus tiga nama,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah melalui uji kemampuan, Baperjakat Kota akan menentukan urutan pertama, kedua, dan ketiga sesuai dengan hasil perolehan nilai untuk diajukan ke gubernur. Gubernur kemudian akan memilih satu diantara tiga calon tersebut yang dianggap mampu mengemban tugas jabatan sekda.
“Provinsi memilih satu, tapi yang dua lainnya tetap diusulkan ke pusat untuk mendapat persetujuan Mendagri,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar