BANJARMASIN – Aspirasi Komisi III DPRD Kota Banjarmasin agar sisa anggaran proyek perbaikan jalan hasil jaring asmara (jaras) dihabiskan untuk perbaikan jalan di daerah pemilihan (dapil) yang tidak masuk dalam skala prioritas tidak bersambut.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali SH kemarin mengatakan bahwa sisa anggaran itu harus dikembalikan ke kas daerah untuk dimasukkan lagi dalam program jaras tahun anggaran berikutnya.
“Sudah ada aturannya bahwa dalam jaras itu wilayahnya ini dan dananya sekian. Kalau ada sisanya, biasanya dimasukkan ke anggaran lagi dan kita programkan kembali tahun depan,” ujarnya.
Ditambahkannya, penggunakan APBD tidak bisa sewenang-wenang, melainkan ada aturan dan prosedur yang harus ditaati. Apalagi jika kemudian anggota dewan meminta agar dapilnya diprioritaskan dalam proyek yang menggunakan dana APBD tersebut, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Tidak ada kalau ada sisa anggaran, dewan mengusulkan suatu proyek dan minta diprioritaskan. Ini APBD, ada aturan,” cetusnya.
Sementara itu, berbeda dengan sikapnya sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali yang dikonfirmasi lebih lanjut kemarin menyatakan bahwa sebagai ketua komisi, ia sebetulnya tidak memperkenankan untuk menghabiskan anggaran. Bahkan, ia juga menegaskan anggota dewan semestinya tidak boleh bicara atas nama dapil serta hanya memperjuangkan konstituennya saja.
“Cuma dari anggota menginginkan ada pekerjaan yang bisa dilakukan dengan sisa anggaran itu, misalnya disemen sedikit,” katanya.
Dalam aturan penggunaan anggaran, menurutnya hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak melewati lelang. Pihaknya pun juga telah meminta konsultan proyek untuk mengkonsultasikan dengan teknis apakah penggunaan sisa anggaran itu diperbolehkan.
“Yang jelas supaya terakomodir titik-titik yang diusulkan itu. Jadi, tidak bermaksud untuk memperebutkan sisa anggaran, tapi bagaimana supaya semua anggaran bisa dihabiskan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali SH kemarin mengatakan bahwa sisa anggaran itu harus dikembalikan ke kas daerah untuk dimasukkan lagi dalam program jaras tahun anggaran berikutnya.
“Sudah ada aturannya bahwa dalam jaras itu wilayahnya ini dan dananya sekian. Kalau ada sisanya, biasanya dimasukkan ke anggaran lagi dan kita programkan kembali tahun depan,” ujarnya.
Ditambahkannya, penggunakan APBD tidak bisa sewenang-wenang, melainkan ada aturan dan prosedur yang harus ditaati. Apalagi jika kemudian anggota dewan meminta agar dapilnya diprioritaskan dalam proyek yang menggunakan dana APBD tersebut, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Tidak ada kalau ada sisa anggaran, dewan mengusulkan suatu proyek dan minta diprioritaskan. Ini APBD, ada aturan,” cetusnya.
Sementara itu, berbeda dengan sikapnya sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali yang dikonfirmasi lebih lanjut kemarin menyatakan bahwa sebagai ketua komisi, ia sebetulnya tidak memperkenankan untuk menghabiskan anggaran. Bahkan, ia juga menegaskan anggota dewan semestinya tidak boleh bicara atas nama dapil serta hanya memperjuangkan konstituennya saja.
“Cuma dari anggota menginginkan ada pekerjaan yang bisa dilakukan dengan sisa anggaran itu, misalnya disemen sedikit,” katanya.
Dalam aturan penggunaan anggaran, menurutnya hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak melewati lelang. Pihaknya pun juga telah meminta konsultan proyek untuk mengkonsultasikan dengan teknis apakah penggunaan sisa anggaran itu diperbolehkan.
“Yang jelas supaya terakomodir titik-titik yang diusulkan itu. Jadi, tidak bermaksud untuk memperebutkan sisa anggaran, tapi bagaimana supaya semua anggaran bisa dihabiskan,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar