A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 14 Oktober 2010

Razia Jadi Syok Terapi

Travel dan Rental Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

BANJARMASIN – Seiring dengan semakin maraknya mobil pribadi yang difungsikan sebagai mobil travel dan sewaan/rental, razia pun akan diintensifkan. Hal ini dilakukan karena keberadaan angkutan ilegal yang tidak mengantongi izin trayek dan menyalahi prosedur operasional mobil travel dan sewaan/rental tersebut sangat merugikan, baik bagi sopir angkutan resmi maupun keuangan daerah.
Kabid LLAJ Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Mahmudi kemarin mengatakan bahwa karena UU baru, banyak masyarakat yang untuk melakukan penertiban memang sangat sulit mengingat tidak mudah mendeteksi mobil pribadi yang sudah dialih fungsi menjadi mobil travel dan sewaan/rental karena pemilik mobil menggunakan plat hitam sehingga sukar dibedakan.
“Kalau mereka lewat dengan membawa penumpang, kita tidak tahu apakah yang dibawa keluarga atau apa. Maka, langkah yang paling strategis adalah pertama dengan melakukan razia bersama Polantas, kedua dengan mendatangi travel-travel” ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendataan jumlah travel yang ada di Banjarmasin.
“Jumlah travel masih kita rekap,” katanya.
Selain untuk menertibkan angkutan ilegal, razia juga terkait dengan pemberlakukan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana ada sejumlah persyaratan baru yang diterapkan untuk mobil travel dan sewaan/rental.
“Karena UU baru, mereka banyak yang tidak tahu. Dengan adanya razia, mereka jadi mau mengurus,” tukasnya.
Ditambahkannya, sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan. Sedangkan razia dilakukan sebagai syok terapi agar pengusaha travel dan mobil sewaan/rental mau mematuhi aturan.
“Kalau tidak dirazia, biar mereka sudah tahu tetap saja tidak mau mengurus,” imbuhnya.
Adapun sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang tetap membandel cukup tegas, yakni pencabutan izin usaha.
“Kami cabut izin usahanya. Kalau pidana itu urusan polisi, kalau kami kan terkait masalah perizinan usaha mereka. Mobilnya juga akan disita untuk barbuk (barang bukti, red),” tandasnya.

Syarat Mobil Travel
- Izin usaha
- Plat kuning
- KIR
- Usia armada maksimal 5 tahun
- Izin trayek
- Rekomendasi pemkab/pemprov
- Stiker (asal-tujuan)
- Jumlah maksimal 20 persen dari AKAP
- Tarif lebih tinggi dari AKAP

Syarat Mobil Sewaan/Rental
- Izin usaha
- Plat hitam
- KIR
- Izin operasi
- Ops bebas
- Tidak ada stiker

Tidak ada komentar: