A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 18 Juli 2012

Bangunan Liar Dibersihkan


DSDAD Survei Rumah di Atas Sungai

BANJARMASIN – Seiring program pengerukan Sungai Belitung, anak-anak sungainya juga akan ikut dinormalisasi. Dinas Sumber Daya Air dan Drainase (DSDAD) Kota Banjarmasin berencana membersihkan bangunan yang menutup anak-anak Sungai Belitung, salah satunya di bilangan Jl S Parman. Keberadaan bangunan ini juga melanggar peraturan daerah (perda) tentang sungai.
Kepala DSDAD Muryanta melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sungai Kecil Wiwik Fictorianto di sela monitoring di kawasan Jl S Parman Gg Kalimantan I, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (17/7), mengatakan bahwa maraknya bangunan di atas sungai merupakan salah satu penyebab utama ruas Jl S Parman menjadi langganan calap. “Kita belum terlalu masuk ke dalam, mungkin ada puluhan rumah,” ujarnya.
Ketua RT 2 Kaspul Anwar mengatakan, anak Sungai Belitung di lingkungannya masih mengalir. Namun, memang banyak rumah warga yang menjorok atau berada di atas badan sungai. Padahal, sungai sudah disiring meski hanya dari kayu ulin.
“Nanti kami bicarakan dengan warga. Warga akan dikumpulkan untuk rapat, khususnya pemilik bangunan yang berdiri di atas sungai. Sebenarnya kalau di sini sungainya mengalir saja, yang keluar jalan besar (Jl S Parman, Red) yang buntu,” katanya.
Monitoring sendiri dilakukan untuk mendata bangunan-bangunan yang berada di atas sungai. Pasalnya, sungai-sungai tersebut akan difungsikan lagi. Ditambahkan Wiwik, saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif saja dulu kepada warga.
Nanti kami akan undang warga yang bangunannya di atas sungai, bersama Lurah bagaimana baiknya kita koordinasikan. Yang jelas kalau nanti dibongkar tidak ada ganti rugi karena statusnya liar dan melanggar perda,” ucapnya.  
Sementara ini, monitoring baru dilakukan di satu kawasan ini saja karena alasan keterbatasan tenaga lapangan. Selain rumah warga, menurut Wiwik, banyak gedung yang ditengarai melanggar perda sungai. Namun, yang mempersulit penertiban adalah gedung-gedung tersebut memiliki sertifikat tanah.

Tidak ada komentar: