A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 12 November 2010

Sejalan dengan Sikap MUI Kalsel

BANJARMASIN – Tiga opsi yang dihasilkan dari bahtsul masail (pembahasan masalah) sejumlah tokoh masyarakat, ulama, perwakilan ormas Islam, budayawan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin berkenaan dengan pembangunan patung bekantan sebagai ikon kota sudah sejalan dengan sikap MUI Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua MUI Kalsel, H Makkie BA kemarin mengatakan bahwa sebelum pembahasan pembangunan patung bekantan diadakan secara resmi, MUI Kota Banjarmasin sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihaknya. Dengan demikian, dalam perumusan tiga opsi yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rencana pembangunan patung bekantan sebagaimana keinginan Walikota Banjarmasin H Muhidin tersebut sebelumnya juga sudah mendapat masukan dari MUI Kalsel.
“Mereka sudah konsultasi. Jadi, tiga opsi yang diajukan sudah sejalan dengan sikap MUI Kalsel,” ujarnya.
Adapun tiga opsi yang dimaksud itu adalah pertama hukumnya haram jika patung menyerupai aslinya, kedua ada yang menyatakan boleh dan tidak boleh, dan ketiga pemerintah disarankan membangun dalam bentuk lain.
Namun, Makkie menegaskan bahwa opsi-opsi yang diajukan ini sifatnya tidak mengikat, artinya pemerintah boleh menggunakan salah satu opsi atau tidak sama sekali karena pihaknya hanya sebatas memberikan nasehat atau pendapat. Dalam hal ini, kasusnya sama seperti fatwa yang boleh diikuti dan boleh juga tidak diikuti karena sifatnya tidak mengikat tadi.
“Kita lihatlah nanti pemda seperti apa dalam menyikapi pendapat kita. Yang jelas kami hanya memberikan nasehat atau pendapat kepada walikota,” katanya.
Sikap yang sama juga diterapkan MUI untuk keberadaan patung-patung lain yang ada di Kota Banjarmasin, misalnya patung bekantan yang ada di Taman Maskot. Bagaimanapun, Indonesia bukanlah negara Islam sehingga rekomendasi atau fatwa MUI tidak bisa diterapkan seperti undang-undang yang jika tidak ditaati, maka ada sanksi yang akan diberikan. Itulah sebabnya mengapa banyak rekomendasi atau fatwa MUI yang sudah dikeluarkan, namun tidak dijalankan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar: