BANJARMASIN – Membuka tahun baru 2011, DPRD Kota Banjarmasin menggelar penutupan tahun sidang 2010 dan pembukaan tahun sidang 2011, Selasa (4/1).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE membeberkan sejumlah kegiatan penting dan pencapaian kinerja lainnya dari lembaga yang dipimpinnya sepanjang tahun 2010 lalu.
Diantaranya berupa rapat paripurna istimewa sebanyak delapan kali dan rapat paripurna sebanyak 86 kali. Kemudian dalam hal peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan dewan, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga melaksanakan pelatihan serta studi banding ke luar daerah yang berkaitan dengan pembahasan peraturan daerah (perda) serta kegiatan lainnya untuk menunjang kemajuan Kota Banjarmasin.
Sedangkan dalam bidang legislasi, sebanyak 38 peraturan daerah (perda) dari target 42 perda telah digarap oleh DPRD Kota Banjarmasin pada tahun 2010. Dari seluruh perda yang berhasil dirampungkan itu, perhatian besar diletakkan pada perda pajak dan retribusi daerah yang merupakan pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada tahun 2011, DPRD Kota Banjarmasin bersama-sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyepakati untuk menerbitkan sebanyak 36 perda, 20 perda diantaranya adalah inisiatif DPRD.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir Lc mengungkapkan bahwa kebanyakan perda yang akan dibahas tahun ini merupakan perda revisi.
“Kebanyakan revisi terhadap hal-hal yang sifanya tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” katanya.
Beberapa perda yang akan direvisi tersebut seperti perda tentang warnet dan minuman beralkohol (miras). Dituturkannya, teknis pembahasan perda masih sama seperti sebelumnya dimana ada uji publik untuk rancangan perda yang berasal dari inisiatif dewan serta konsultasi ke Mendagri atau kementerian lainnya yang terkait dengan raperda yang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE membeberkan sejumlah kegiatan penting dan pencapaian kinerja lainnya dari lembaga yang dipimpinnya sepanjang tahun 2010 lalu.
Diantaranya berupa rapat paripurna istimewa sebanyak delapan kali dan rapat paripurna sebanyak 86 kali. Kemudian dalam hal peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan dewan, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga melaksanakan pelatihan serta studi banding ke luar daerah yang berkaitan dengan pembahasan peraturan daerah (perda) serta kegiatan lainnya untuk menunjang kemajuan Kota Banjarmasin.
Sedangkan dalam bidang legislasi, sebanyak 38 peraturan daerah (perda) dari target 42 perda telah digarap oleh DPRD Kota Banjarmasin pada tahun 2010. Dari seluruh perda yang berhasil dirampungkan itu, perhatian besar diletakkan pada perda pajak dan retribusi daerah yang merupakan pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada tahun 2011, DPRD Kota Banjarmasin bersama-sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyepakati untuk menerbitkan sebanyak 36 perda, 20 perda diantaranya adalah inisiatif DPRD.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir Lc mengungkapkan bahwa kebanyakan perda yang akan dibahas tahun ini merupakan perda revisi.
“Kebanyakan revisi terhadap hal-hal yang sifanya tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” katanya.
Beberapa perda yang akan direvisi tersebut seperti perda tentang warnet dan minuman beralkohol (miras). Dituturkannya, teknis pembahasan perda masih sama seperti sebelumnya dimana ada uji publik untuk rancangan perda yang berasal dari inisiatif dewan serta konsultasi ke Mendagri atau kementerian lainnya yang terkait dengan raperda yang dibahas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar