BANJARMASIN – Meski nantinya larangan budidaya sarang burung walet di tengah kota benar-benar dihapuskan sebagaimana keinginan Walikota Banjarmasin H Muhidin, tak berarti pengusaha bisa serta merta mendirikan bangunan untuk budidaya sarang burung walet itu di sembarang tempat.
Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad Rabu (5/1) mengatakan dirinya dapat menangkap maksud baik walikota bahwa keberadaan burung walet tidak bisa ditentukan. Apabila budidaya sarang burung walet di tengah kota dilarang, dikhawatirkan burung walet yang kehilangan tempat akan lari dan mencari tempat lain. Jika larinya justru ke daerah tetangga, tentu pemerintah kota juga yang rugi.
“Keberadaan burung walet di tengah kota Banjarmasin adalah aset yang harus dipelihara,” ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana caranya agar keberadaan bangunan sarang burung walet ini tidak merusak estetika kota. Misalnya, bangunan tidak boleh didirikan seadanya, tapi harus dihias sedemikian rupa. Walikota juga diminta untuk menentukan di titik-titik mana saja bangunan sarang burung walet boleh didirikan.
“Nanti dikategorikan dalam peraturan walikota, daerah mana yang sudah cukup dan daerah mana yang masih bisa,” katanya.
Namun, semua itu pun masih disertai dengan catatan bahwa pengusaha harus bersikap kooperatif dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya secara benar.
“Kalau pengusaha bermain dan tidak memberi kontribusi yang berarti bagi pendapatan asli daerah, mending ditutup saja. Tapi kita tidak ingin itu, kita ingin pengusaha bisa bekerja sama,” tambahnya.
Sedangkan soal wacana mewajibkan pengusaha sarang burung walet menyisihkan lima persen dari penghasilannya untuk membantu masyarakat sekitar, menurutnya sah-sah saja asalkan pemerintah mampu mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan baik kepada pengusaha.
Hal ini mengingat biaya operasional budidaya sarang burung walet tidaklah besar, hanya investasi saja yang besar. Itupun sifatnya tidak hilang, seperti bangunan dan tanah yang setiap tahun nilainya akan meningkat. Ditambah keuntungan yang sangat luar biasa, wajar kalau ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Kalau berupa pabrik akan menyerap tenaga kerja, karena bukan pabrik wajar memberikan bantuan kepada warga sekitar,” ucapnya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, M Dafik As’ad Rabu (5/1) mengatakan dirinya dapat menangkap maksud baik walikota bahwa keberadaan burung walet tidak bisa ditentukan. Apabila budidaya sarang burung walet di tengah kota dilarang, dikhawatirkan burung walet yang kehilangan tempat akan lari dan mencari tempat lain. Jika larinya justru ke daerah tetangga, tentu pemerintah kota juga yang rugi.
“Keberadaan burung walet di tengah kota Banjarmasin adalah aset yang harus dipelihara,” ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana caranya agar keberadaan bangunan sarang burung walet ini tidak merusak estetika kota. Misalnya, bangunan tidak boleh didirikan seadanya, tapi harus dihias sedemikian rupa. Walikota juga diminta untuk menentukan di titik-titik mana saja bangunan sarang burung walet boleh didirikan.
“Nanti dikategorikan dalam peraturan walikota, daerah mana yang sudah cukup dan daerah mana yang masih bisa,” katanya.
Namun, semua itu pun masih disertai dengan catatan bahwa pengusaha harus bersikap kooperatif dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya secara benar.
“Kalau pengusaha bermain dan tidak memberi kontribusi yang berarti bagi pendapatan asli daerah, mending ditutup saja. Tapi kita tidak ingin itu, kita ingin pengusaha bisa bekerja sama,” tambahnya.
Sedangkan soal wacana mewajibkan pengusaha sarang burung walet menyisihkan lima persen dari penghasilannya untuk membantu masyarakat sekitar, menurutnya sah-sah saja asalkan pemerintah mampu mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan baik kepada pengusaha.
Hal ini mengingat biaya operasional budidaya sarang burung walet tidaklah besar, hanya investasi saja yang besar. Itupun sifatnya tidak hilang, seperti bangunan dan tanah yang setiap tahun nilainya akan meningkat. Ditambah keuntungan yang sangat luar biasa, wajar kalau ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Kalau berupa pabrik akan menyerap tenaga kerja, karena bukan pabrik wajar memberikan bantuan kepada warga sekitar,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar