“Susah Menahan Hati”
Hati-hati kalau Anda ingin memberi uang kepada pengemis di lampu merah. Kalau sampai tertangkap tangan aparat yang sedang menggelar razia, Anda bisa kena denda Rp 100 ribu.
NAZAT FITRIAH, Banjarmasin
Berbagai cara ditempuh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengentaskan masalah gelandangan dan pengemis (gepeng). Di antaranya, mulai tahun 2011 ini, larangan memberi uang atau barang kepada gepeng, baik di lampu merah, pasar, tempat ibadah, taman, dan tempat umum lain akan diterapkan dengan denda Rp 100 ribu bagi yang melanggar.sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila. Agaknya, sifat dermawan yang dimiliki masyarakat Banjarmasin yang mayoritas muslim, dipandang ikut berperan dalam menumbuhsuburkan komunitas gepeng di daerah ini.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal mengatakan bahwa tahun lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ini setidaknya terlihat dari beberapa spanduk kecil yang digantung di beberapa tiang lampu merah, walau sebagian banyak yang raib digondol oknum tak bertanggung jawab.
“Tahun ini penerapannya. Untuk pengawasan, kami akan menggelar razia para waktu-waktu tertentu. Siapa yang terjaring razia, kita kenakan denda,” ujarnya.
Ketua MUI Kalsel H Makkie mendukung adanya kebijakan ini. Menurutnya, banyak sarana lain yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu para gepeng, misalnya dengan menyalurkan sedekah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) dan sejenisnya. Dengan demikian, uang yang diberikan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
“Kalau kita membantu itu jangan diberi umpan, tapi berilah kail,” katanya.
Meski demikian, kalau pengemis datang ke rumah, menurutnya wajib untuk diberi sedekah.
Sementara itu, beragam komentar terlontar di kalangan masyarakat. Seperti yang dikemukakan Awi, warga Teluk Dalam yang mengaku setuju dengan larangan memberi uang kepada gepeng di tempat umum beserta dendanya.
“Walaupun sebenarnya susah juga menahan hati untuk tidak memberi. Tapi memang sebaiknya begitu supaya mereka tidak manja dan keterusan menjadi pengemis,” katanya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya gencar melakukan razia gepeng, tapi memberi keterampilan kerja supaya mereka bisa beralih profesi.
Sedangkan Indra, warga Sultan Adam berpendapat bahwa kebijakan tersebut sebetulnya tidak terlalu tepat.
“Kesannya menghalangi orang beribadah,” cetusnya.
Menurutnya, pemerintah semestinya lebih serius lagi dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan yang selama ini sudah ada.
Hati-hati kalau Anda ingin memberi uang kepada pengemis di lampu merah. Kalau sampai tertangkap tangan aparat yang sedang menggelar razia, Anda bisa kena denda Rp 100 ribu.
NAZAT FITRIAH, Banjarmasin
Berbagai cara ditempuh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengentaskan masalah gelandangan dan pengemis (gepeng). Di antaranya, mulai tahun 2011 ini, larangan memberi uang atau barang kepada gepeng, baik di lampu merah, pasar, tempat ibadah, taman, dan tempat umum lain akan diterapkan dengan denda Rp 100 ribu bagi yang melanggar.sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila. Agaknya, sifat dermawan yang dimiliki masyarakat Banjarmasin yang mayoritas muslim, dipandang ikut berperan dalam menumbuhsuburkan komunitas gepeng di daerah ini.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal mengatakan bahwa tahun lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ini setidaknya terlihat dari beberapa spanduk kecil yang digantung di beberapa tiang lampu merah, walau sebagian banyak yang raib digondol oknum tak bertanggung jawab.
“Tahun ini penerapannya. Untuk pengawasan, kami akan menggelar razia para waktu-waktu tertentu. Siapa yang terjaring razia, kita kenakan denda,” ujarnya.
Ketua MUI Kalsel H Makkie mendukung adanya kebijakan ini. Menurutnya, banyak sarana lain yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu para gepeng, misalnya dengan menyalurkan sedekah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) dan sejenisnya. Dengan demikian, uang yang diberikan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
“Kalau kita membantu itu jangan diberi umpan, tapi berilah kail,” katanya.
Meski demikian, kalau pengemis datang ke rumah, menurutnya wajib untuk diberi sedekah.
Sementara itu, beragam komentar terlontar di kalangan masyarakat. Seperti yang dikemukakan Awi, warga Teluk Dalam yang mengaku setuju dengan larangan memberi uang kepada gepeng di tempat umum beserta dendanya.
“Walaupun sebenarnya susah juga menahan hati untuk tidak memberi. Tapi memang sebaiknya begitu supaya mereka tidak manja dan keterusan menjadi pengemis,” katanya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya gencar melakukan razia gepeng, tapi memberi keterampilan kerja supaya mereka bisa beralih profesi.
Sedangkan Indra, warga Sultan Adam berpendapat bahwa kebijakan tersebut sebetulnya tidak terlalu tepat.
“Kesannya menghalangi orang beribadah,” cetusnya.
Menurutnya, pemerintah semestinya lebih serius lagi dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan yang selama ini sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar