A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 10 Januari 2011

Miras Akan Dilegalkan?

BANJARMASIN – Penegakkan larangan total terhadap peredaran minuman keras (miras) seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 yang selama ini mandul memaksa pemerintah untuk segera merevisi perda tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir Lc mengatakan bahwa perda tersebut memang sangat normatif dan memegang teguh prinsip-prinsip agama. Namun, implementasinya di lapangan agak sulit dan tidak jarang dipolitisir, misalnya oleh aparat.
Lantas, akankah nantinya peredaran miras dilegalkan?
”Bukan dilegalkan, tapi diatur. Pengaturannya bagaimana, formatnya masih harus dipikirkan dengan keras,” ujarnya.
Diakuinya, revisi perda miras merupakan usul inisiatif dari DPRD. Akan tetapi, bukan berarti DPRD ingin mengubah perda yang ada. Hanya saja, perda-perda yang tidak bisa dijalankan secara baik mau tidak mau harus direvisi. Ia pun tak tahu kemana nanti arah perubahan yang akan terjadi.
“ Nanti lihat kemana arah keinginan politik dan kondisi politiknya. Secara prinsip, kita menyesuaikan diri saja dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya serta konteks kebanjaran yang masih diidentifikasikan sebagai daerah yang agamis,” tuturnya.
Diungkapkannya, rencana revisi perda tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 2010, namun tidak ada yang berani memulai sehingga akhirnya tidak selesai. Revisi kemudian dimasukkan lagi dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2011, tapi ia pun tak yakin kali ini akan selesai atau tidak.
“Perda yang sifatnya normatif dan sensitif terhadap masalah-masalah keagamaan sangat kental muatan politisnya. Mulai dari yang membahas, stakeholder yang punya kepentingan, hingga yang punya otoritas terhadap masalah keagamaan seperti ormas dan MUI,” katanya.

Tidak ada komentar: