A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 11 Januari 2011

Nama Developer Tidak Boleh Dipakai

BANJARMASIN – Nama-nama jalan, jembatan, dan perumahan di Kota Banjarmasin bisa jadi sebagian akan mengalami perubahan. Ini menyusul rencana Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan tentang penamaan rupa bumi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat baru-baru ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Ichwan Noorkhaliq kemarin (10/1) mengatakan bahwa seringkali penamaan jalan, perumahan, dan jembatan dilakukan semau-maunya oleh masyarakat.
Selain itu, belajar dari kesalahan yang menyebabkan lepasnya Pulaun Sipadan-Ligitan pada pengujung tahun 2002, pemerintah pusat mulai menyadari pentingnya mengamankan setiap jengkal wilayah yang dimiliki, salah satunya terkait dengan penamaan.
Akhirnya, diterbitkanlah peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur mengenai toponimi, yaitu bahasan ilmiah tentang nama tempat, asal-usul, arti, penggunaan, dan tipologinya atas suatu empat, wilayah, atau suatu bagian lain dari permukaan bumi, baik yang bersifat alami (seperti sungai) maupun buatan (seperti kota).
Nah, terbitnya permedagri ini nampaknya akan berdampak besar dimana nama-nama jalan, jembatan, perumahan, sungai, dan rupa bumi lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah toponimi yang sudah disusun itu, bisa jadi akan mengalami perubahan.
“Sekarang ada aturan yang baku, diatur dalam permendagri nomor berapa saya lupa. Intinya tentang penamaan rupa bumi, bisa gunung, sungai, jalan, bangunan, gedung, perumahan, dan sebagainya,” katanya.
Nama perumahan misalnya, kebanyakan menggunakan nama developer yang membangunnya. Padahal, menurutnya hal itu tidak diperkenankan karena nama yang digunakan semestinya diambil dari nama daerah dimana perumahan itu berada atau bisa dipertanggungjawabkan secara historis.
“Nah, selama ini kan tidak. Makanya, tahun 2011 kita akan bentuk tim toponimi yang melibatkan camat, lurah, warga, dan instansi terkait lain sperti BPS, Bappeda, Distako, dan Dinas PU,” tuturnya.

Tidak ada komentar: