Terkait Nilai Sewa Lahan SPBU Zafry Zam-Zam
BANJARMASIN - Kecilnya nilai sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam yang disepakati antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pengelola SPBU pada tahun 2005 lalu, terus menjadi sorotan tajam. Hal ini nampaknya membuat pemko dan pengelola SPBU gerah, hingga akhirnya kedua belah pihak mulai menjalin komunikasi untuk menjajaki kemungkinan meninjau kembali nilai sewa tersebut.
Walikota Banjarmasin H Muhidin menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi via telepon dengan pengelola SPBU untuk membicarakan agar masalah ini tidak berkepanjangan. Diungkapkannya, pengelola SPBU yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Walikota HM Irwan Anshari itu bersedia menaikkan nilai sewa dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 50 juta per tahun atau naik sepuluh kali lipat.
“Artinya, beliau bersedia membantu pembangunan di Banjarmasin. Menurut saya Rp 5 juta itu tidak layak, dan sekarang beliau mau dinaikkan dengan perbandingan-perbandingan dengan yang lain. Jangan sampai pada masa pemerintahan kita, masalah aset ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya seusai rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2011-2015, Jumat (21/1).
Ia tak dapat memastikan kapan kesepakatan baru ini akan diberlakukan secara resmi, namun ia menjamin nilai sewa baru tersebut sudah bisa dijalankan pada tahun 2011 ini.
“Kita lihat nanti mulai kapan, yang penting sudah ada komunikasi dan niat baik walau lewat telepon saja. Beliau ingin memperbaiki nama,selama ini sudah dibicarakan macam-macam sampai sakit kepala,” selorohnya.
Selain revisi soal nilai sewa, Muhidin juga berkeinginan agar ke depannya jangka waktu perjanjian kerja sama aset pemko dengan pihak ketiga tidak lebih dari lima tahun. Apakah setelahnya akan diperpanjang, itu terserah pejabat walikota berikutnya. Perjanjian sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam sendiri jangka waktunya hingga tahun 2030 dan revisi per sepuluh tahun.
Sebelumnya, pada medio tahun 2010 masalah nilai sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam yang dianggap merugikan pemko dan jangka waktu perjanjian yang dianggap terlalu panjang sudah pernah dibahas juga oleh legislatif dan eksekutif bersama pengelola SPBU, namun tidak membawa hasil. Alasannya, revisi nilai sewa dan jangka waktu perjanjian yang diusulkan tidak mungkin dilakukan karena dalam perjanjian yang diteken tahun 2005 pada masa pemerintahan Walikota Midpai Yabani tersebut, disebutkan bahwa evaluasi baru bisa dilakukan per sepuluh tahun. Karena sudah terikat itulah, maka tidak ada peluang untuk adendum atau mengubah klausul perjanjian.
Soal nilai sewa sebesar Rp 4,8 juta per tahun, angka tersebut didapat dari perkalian antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada saat itu, yakni Rp 1.825 per meter persegi dengan luas lahan sekitar 2.650 meter persegi.
BANJARMASIN - Kecilnya nilai sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam yang disepakati antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pengelola SPBU pada tahun 2005 lalu, terus menjadi sorotan tajam. Hal ini nampaknya membuat pemko dan pengelola SPBU gerah, hingga akhirnya kedua belah pihak mulai menjalin komunikasi untuk menjajaki kemungkinan meninjau kembali nilai sewa tersebut.
Walikota Banjarmasin H Muhidin menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi via telepon dengan pengelola SPBU untuk membicarakan agar masalah ini tidak berkepanjangan. Diungkapkannya, pengelola SPBU yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Walikota HM Irwan Anshari itu bersedia menaikkan nilai sewa dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 50 juta per tahun atau naik sepuluh kali lipat.
“Artinya, beliau bersedia membantu pembangunan di Banjarmasin. Menurut saya Rp 5 juta itu tidak layak, dan sekarang beliau mau dinaikkan dengan perbandingan-perbandingan dengan yang lain. Jangan sampai pada masa pemerintahan kita, masalah aset ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya seusai rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2011-2015, Jumat (21/1).
Ia tak dapat memastikan kapan kesepakatan baru ini akan diberlakukan secara resmi, namun ia menjamin nilai sewa baru tersebut sudah bisa dijalankan pada tahun 2011 ini.
“Kita lihat nanti mulai kapan, yang penting sudah ada komunikasi dan niat baik walau lewat telepon saja. Beliau ingin memperbaiki nama,selama ini sudah dibicarakan macam-macam sampai sakit kepala,” selorohnya.
Selain revisi soal nilai sewa, Muhidin juga berkeinginan agar ke depannya jangka waktu perjanjian kerja sama aset pemko dengan pihak ketiga tidak lebih dari lima tahun. Apakah setelahnya akan diperpanjang, itu terserah pejabat walikota berikutnya. Perjanjian sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam sendiri jangka waktunya hingga tahun 2030 dan revisi per sepuluh tahun.
Sebelumnya, pada medio tahun 2010 masalah nilai sewa lahan SPBU Zafry Zam-Zam yang dianggap merugikan pemko dan jangka waktu perjanjian yang dianggap terlalu panjang sudah pernah dibahas juga oleh legislatif dan eksekutif bersama pengelola SPBU, namun tidak membawa hasil. Alasannya, revisi nilai sewa dan jangka waktu perjanjian yang diusulkan tidak mungkin dilakukan karena dalam perjanjian yang diteken tahun 2005 pada masa pemerintahan Walikota Midpai Yabani tersebut, disebutkan bahwa evaluasi baru bisa dilakukan per sepuluh tahun. Karena sudah terikat itulah, maka tidak ada peluang untuk adendum atau mengubah klausul perjanjian.
Soal nilai sewa sebesar Rp 4,8 juta per tahun, angka tersebut didapat dari perkalian antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada saat itu, yakni Rp 1.825 per meter persegi dengan luas lahan sekitar 2.650 meter persegi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar