A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 10 November 2011

Dana Bantuan Sekolah Bawang Tertahan


Terganjal Aturan Mendagri

BANJARMASIN – Dana bantuan rutin dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 di Pasar Lima atau yang lebih dikenal dengan sekolah bawang pada tahun 2011 ini hingga kini belum bisa dicairkan.  Pengelola ‘sekolah’ yang dihuni anak-anak jalanan tersebut, M Zaini menuturkan bahwa dari keterangan yang diperolehnya, Pemko mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena aturan melarang dana bantuan diberikan secara rutin.
“Padahal, sejak tahun 1988 memang bahasanya ‘bantuan’,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, dana bantuan untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 di Pasar Lima diberikan secara rutin setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk honor kepala sekolah, honor guru, pembelian bahan habis pakai seperti kapur dan buku tulis, uang makan siswa, serta biaya-biaya lainnya, misalnya rekening listrik, kebersihan, dan jaga malam.
Sejak bantuan dana terhenti, Zaini yang sehari-hari merupakan guru Agama di SDN Mawar 2 Banjarmasin itu mengaku terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi dan pinjaman dari beberapa yayasan panti asuhan dimana dirinya aktif sebagai pengurus untuk menalangi berbagai pengeluaran tersebut, meskipun itu hanya sanggup dilakukannya sampai empat bulan pertama.
“Saya pikir bantuan dari Pemko akan cair. Ternyata sampai 11 bulan tidak ada juga,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar proses belajar mengajar dapat berjalan seperti biasa.
Di tempat berbeda, Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Muhammad Rusdi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dana bantuan untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 sampai sekarang masih tertahan. 
“Tidak dihentikan, hanya ada masalah redaksi bahasa tidak boleh memakai istilah ‘bantuan’,” terangnya.
Menurutnya, masalah tersebut muncul karena ada aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa segala bentuk bantuan tidak boleh dianggarakan secara rutin.
Dijelaskan Rusdi, ada empat item bantuan untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 yang disusun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2011, yakni uang transport siswa yang dianggarkan untuk 30 siswa sebesar Rp 7.500 perorang perhari atau total Rp 64.800.000 pertahun, honor kepala sekolah sebesar Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3.600.000 pertahun, honor guru sebesar Rp 250 ribu perorang untuk lima orang guru atau total Rp 15 juta pertahun, dan dana operasional sebesar Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3.600.000 pertahun. 
"Yang jadi masalah uang transport siswa dan dana operasional karena terbentur aturan baru itu,” sambungnya.
Karena satu paket, maka honor kepala sekolah dan guru akhirnya tidak bisa dicairkan juga. Namun, setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, permasalahan ini kini mulai menemukan titik terang.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat bantuan dana sudah dapat dicairkan dengan adanya rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, kecuali untuk dana operasional.
“Kita sudah perjuangkan, karena keberadaan sekolah ini dipandang penting supaya anak-anak itu bisa tetap sekolah. Kalau dipaksakan ke sekolah formal, agak sulit karena mereka harus bekerja,” tuturnya.
Mestinya, bantuan dana tersebut disalurkan pertriwulan. Tapi karena sudah akhir tahun, pihaknya akan menyalurkan seluruhnya langsung ke sekolah dalam waktu dua hari ke depan. Selanjutnya, penggunaan dana bantuan tersebut bakal diawasi oleh petugas pengawas TK/SD Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Tidak ada komentar: