Terganjal Aturan Mendagri
BANJARMASIN – Dana bantuan rutin dari Pemerintah Kota Banjarmasin
untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 di Pasar Lima atau yang lebih dikenal
dengan sekolah bawang pada tahun 2011 ini hingga kini belum bisa
dicairkan. Pengelola ‘sekolah’ yang dihuni anak-anak jalanan tersebut,
M Zaini menuturkan bahwa dari keterangan yang diperolehnya, Pemko mendapat
teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena aturan melarang dana bantuan
diberikan secara rutin.
“Padahal, sejak tahun 1988 memang bahasanya ‘bantuan’,” ujarnya,
kemarin.
Sebelumnya, dana bantuan untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 di
Pasar Lima diberikan secara rutin setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk
honor kepala sekolah, honor guru, pembelian bahan habis pakai seperti kapur dan
buku tulis, uang makan siswa, serta biaya-biaya lainnya, misalnya rekening
listrik, kebersihan, dan jaga malam.
Sejak bantuan dana terhenti, Zaini yang sehari-hari merupakan guru
Agama di SDN Mawar 2 Banjarmasin itu mengaku terpaksa harus mengeluarkan uang
pribadi dan pinjaman dari beberapa yayasan panti asuhan dimana dirinya aktif
sebagai pengurus untuk menalangi berbagai pengeluaran tersebut, meskipun itu
hanya sanggup dilakukannya sampai empat bulan pertama.
“Saya pikir bantuan dari Pemko akan cair. Ternyata sampai 11 bulan
tidak ada juga,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar proses belajar
mengajar dapat berjalan seperti biasa.
Di tempat berbeda, Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin Muhammad Rusdi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa
dana bantuan untuk kelas khusus filial SDN Mawar 2 sampai sekarang masih
tertahan.
“Tidak dihentikan, hanya ada masalah redaksi bahasa tidak boleh
memakai istilah ‘bantuan’,” terangnya.
Menurutnya, masalah tersebut muncul karena ada aturan baru yang
dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa segala bentuk
bantuan tidak boleh dianggarakan secara rutin.
Dijelaskan Rusdi, ada empat item bantuan untuk kelas khusus
filial SDN Mawar 2 yang disusun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2011,
yakni uang transport siswa yang dianggarkan untuk 30 siswa sebesar Rp
7.500 perorang perhari atau total Rp 64.800.000 pertahun, honor kepala sekolah
sebesar Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3.600.000 pertahun, honor guru sebesar Rp
250 ribu perorang untuk lima orang guru atau total Rp 15 juta pertahun, dan
dana operasional sebesar Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3.600.000 pertahun.
"Yang jadi masalah uang transport siswa dan dana operasional
karena terbentur aturan baru itu,” sambungnya.
Karena satu paket, maka honor kepala sekolah dan guru akhirnya tidak
bisa dicairkan juga. Namun, setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, permasalahan
ini kini mulai menemukan titik terang.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat bantuan dana sudah dapat
dicairkan dengan adanya rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin,
kecuali untuk dana operasional.
“Kita sudah perjuangkan, karena keberadaan sekolah ini dipandang
penting supaya anak-anak itu bisa tetap sekolah. Kalau dipaksakan ke sekolah
formal, agak sulit karena mereka harus bekerja,” tuturnya.
Mestinya, bantuan dana tersebut disalurkan pertriwulan. Tapi
karena sudah akhir tahun, pihaknya akan menyalurkan seluruhnya langsung ke
sekolah dalam waktu dua hari ke depan. Selanjutnya, penggunaan dana bantuan
tersebut bakal diawasi oleh petugas pengawas TK/SD Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar