A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 12 Mei 2013

Guru Honor Palsukan SK



BKD : Tetap Diusulkan, KemenPAN yang Putuskan

BANJARMASIN - Mimpi menjadi PNS dengan gaji besar dan jaminan masa depan, membuat seorang guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Banjarmasin nekat memalsukan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Hal itu ia lakukan agar memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan bisa masuk database tenaga honorer kategori dua (K2) yang bakal diangkat menjadi CPNS, walaupun tetap melalui tes juga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Akhmad Husaini mengatakan, dari empat guru honor didaftar nominatif tenaga honorer K2 yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja, hanya satu yang terbukti setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat. Namun, ia menolak mengungkapkan identitas guru yang memalsukan SK tersebut.
“Kami bukan pada posisi bisa memutuskan, tapi KemenPAN. Jadi, tetap kami usulkan semua dan kami juga buka datanya,” ujarnya, Jumat (10/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas tenaga honorer K2 telah dikembalikan ke pemerintah pusat pada akhir April tadi, disertai potret hasil uji publik dan fakta yang terungkap di lapangan.
Ada 497 orang tenaga honorer K2 di Banjarmasin yang dinyatakan lolos validasi. Sebagian besar guru, mereka berasal dari usulan Dinas Pendidikan, kemudian diajukan ke Walikota. Sebelum diteruskan ke pemerintah pusat, terlebih dulu dilakukan validasi oleh Inspektorat, namun hanya menyangkut kelengkapan administratif. Selanjutnya, berkas dikirim ke pusat dan kembali divalidasi hingga terbit daftar nominatif. Selama tiga pekan pada 27 Maret-16 April lalu, daftar nominatif ini diuji publik dan puluhan aduan diterima BKD.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III Syahra Wardi mengatakan, keempat guru honor yang diadukan terkait masa kerja ini semuanya mengajar di sekolah yang sama.
“Tapi yang kemudian terbukti masa kerjanya tidak memenuhi syarat hanya satu orang. Dia baru mulai mengajar sekitar tahun 2006-2007,” ungkapnya.
Kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan SK pengangkatan sebagai guru honor didapat setelah pihaknya melakukan sejumlah penelusuran. Antara lain melacak NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan ke Disdik, melakukan konfirmasi dengan guru-guru lain, serta keterangan kepala sekolah yang lama yang mengatakan bahwa tanda tangan di SK yang digunakan guru tersebut untuk melengkapi berkas honorer K2 berbeda dengan tanda tangannya.
“Tapi kami tidak sampai menelusuri kenapa dan bagaimana dia melakukan pemalsuan SK itu,” imbuhnya.
Ditambahkan, saat ini guru honor tersebut masih aktif mengajar di SD yang sama. Itu karena kinerjanya dinilai baik oleh kepala sekolah dan tenaganya masih diperlukan sebab sekolah kekurangan guru.
Selain empat orang guru honor yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja tadi, Inspektorat juga memeriksa dua orang guru honor lainnya. Salah satunya diadukan menderita stroke, yang seorang lagi pernah diberhentikan sebagai polisi.
“Yang stroke memang benar, tapi masih bisa mengajar. Yang katanya desersi polisi, sebenarnya bukan polisi tapi capeg  (calon pegawai) di KPLP (Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai) Trisakti, karena indisipliner diberhentikan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: