BKD : Tetap Diusulkan, KemenPAN yang Putuskan
BANJARMASIN - Mimpi menjadi PNS dengan gaji besar dan
jaminan masa depan, membuat seorang guru honorer yang mengajar di salah satu
sekolah dasar negeri di Banjarmasin nekat memalsukan Surat Keputusan (SK)
pengangkatannya.
Hal itu ia lakukan agar memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember
2005 dan bisa masuk database tenaga honorer kategori dua (K2) yang bakal
diangkat menjadi CPNS, walaupun tetap melalui tes juga.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Akhmad Husaini mengatakan, dari empat guru honor
didaftar nominatif tenaga honorer K2 yang diduga tidak memenuhi syarat masa
kerja, hanya satu yang terbukti setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat.
Namun, ia menolak mengungkapkan identitas guru yang memalsukan SK tersebut.
“Kami bukan pada posisi bisa memutuskan, tapi KemenPAN.
Jadi, tetap kami usulkan semua dan kami juga buka datanya,” ujarnya, Jumat (10/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas
tenaga honorer K2 telah dikembalikan ke pemerintah pusat pada akhir April tadi,
disertai potret hasil uji publik dan fakta yang terungkap di lapangan.
Ada 497 orang tenaga honorer K2 di Banjarmasin yang
dinyatakan lolos validasi. Sebagian besar guru, mereka berasal dari usulan
Dinas Pendidikan, kemudian diajukan ke Walikota. Sebelum diteruskan ke
pemerintah pusat, terlebih dulu dilakukan validasi oleh Inspektorat, namun
hanya menyangkut kelengkapan administratif. Selanjutnya, berkas dikirim ke
pusat dan kembali divalidasi hingga terbit daftar nominatif. Selama tiga pekan
pada 27 Maret-16 April lalu, daftar nominatif ini diuji publik dan puluhan
aduan diterima BKD.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan
didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III Syahra Wardi mengatakan, keempat guru
honor yang diadukan terkait masa kerja ini semuanya mengajar di sekolah yang
sama.
“Tapi yang kemudian terbukti masa kerjanya tidak memenuhi
syarat hanya satu orang. Dia baru mulai mengajar sekitar tahun 2006-2007,”
ungkapnya.
Kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan SK
pengangkatan sebagai guru honor didapat setelah pihaknya melakukan sejumlah
penelusuran. Antara lain melacak NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) yang bersangkutan ke Disdik, melakukan konfirmasi dengan
guru-guru lain, serta keterangan kepala sekolah yang lama yang mengatakan bahwa
tanda tangan di SK yang digunakan guru tersebut untuk melengkapi berkas honorer
K2 berbeda dengan tanda tangannya.
“Tapi kami tidak sampai menelusuri kenapa dan bagaimana dia
melakukan pemalsuan SK itu,” imbuhnya.
Ditambahkan, saat ini guru honor tersebut masih aktif
mengajar di SD yang sama. Itu karena kinerjanya dinilai baik oleh kepala
sekolah dan tenaganya masih diperlukan sebab sekolah kekurangan guru.
Selain empat orang guru honor yang diduga tidak memenuhi
syarat masa kerja tadi, Inspektorat juga memeriksa dua orang guru honor
lainnya. Salah satunya diadukan menderita stroke, yang seorang lagi pernah
diberhentikan sebagai polisi.
“Yang stroke memang benar, tapi masih bisa mengajar. Yang
katanya desersi polisi, sebenarnya bukan polisi tapi capeg (calon pegawai) di KPLP (Kantor Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai) Trisakti, karena indisipliner diberhentikan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar