A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 17 November 2011

Pemko Kejar Tunggakan Tebusan Kios

Pedagang Bakal Dipanggil Kejaksaan

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin batal menghapuskan sisa tunggakan tebusan kios sejumlah pedagang di beberapa pasar milik pemko yang nilainya berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Dulu memang sempat mau dihapus, tapi sekarang kita putuskan untuk melanjutkan pelunasannya,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah saat berada di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (15/11).

Sekadar mengingatkan, tunggakan ini berasal dari sebagian pedagang yang tersebar di beberapa pasar tradisional, antara lain Pasar Baru, Pasar Kuripan, Pasar Teluk Dalam, Pasar Gedang, Pasar Pandu, dan Pasar Telawang. 

Setiap tahun, masalah pelunasannya tak kunjung selesai karena banyak pedagang yang enggan memenuhi kewajibannya, terutama yang telah memegang sertifikat yang menyatakan kepemilikan mereka atas kios tersebut.

Selain itu, di lapangan juga banyak ditemui toko yang tebusannya belum lunas tersebut ternyata sudah tutup. Kendala lain adalah ada pedagang yang berkilah bahwa pasar yang mereka tempati merupakan pasar inpres bantuan pemerintah pusat.

Diungkapkan Hermansyah, untuk menyelesaikan pelunasan sisa tunggakan tebusan kios ini, pihakya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan nota kesepahaman atau memory of understanding (MoU) pun telah ditandatangani.

“Somasi kedua akan segera dilayangkan, bila tidak diindahkan maka pedagang langsung dipanggil ke Kejari,” tuturnya.

Sementara itu, pada tahun 2012 ditargetkan pelunasan sisa tunggakan tebusan kios ini dapat mencapai Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 160 juta berasal dari pedagang di Pasar Baru. 

Tidak ada komentar: