Pedagang Bakal Dipanggil Kejaksaan
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin batal menghapuskan
sisa tunggakan tebusan kios sejumlah pedagang di beberapa
pasar milik pemko yang nilainya berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 2
miliar lebih.
“Dulu memang sempat mau
dihapus, tapi sekarang kita putuskan untuk melanjutkan pelunasannya,” ujar
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah saat berada di
gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (15/11).
Sekadar mengingatkan, tunggakan
ini berasal dari sebagian pedagang yang tersebar di beberapa pasar tradisional,
antara lain Pasar Baru, Pasar Kuripan, Pasar Teluk Dalam, Pasar Gedang, Pasar
Pandu, dan Pasar Telawang.
Setiap tahun, masalah pelunasannya
tak kunjung selesai karena banyak pedagang
yang enggan memenuhi kewajibannya, terutama yang telah memegang sertifikat yang
menyatakan kepemilikan mereka atas kios tersebut.
Selain itu, di lapangan juga banyak
ditemui toko yang tebusannya belum lunas tersebut ternyata sudah tutup. Kendala
lain adalah ada pedagang yang berkilah bahwa pasar yang mereka tempati
merupakan pasar inpres bantuan pemerintah pusat.
Diungkapkan Hermansyah, untuk
menyelesaikan pelunasan sisa tunggakan tebusan kios ini, pihakya melakukan
koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan nota kesepahaman atau memory
of understanding (MoU) pun telah ditandatangani.
“Somasi kedua akan segera
dilayangkan, bila tidak diindahkan maka pedagang langsung dipanggil ke Kejari,”
tuturnya.
Sementara itu, pada tahun 2012
ditargetkan pelunasan sisa tunggakan tebusan kios ini dapat mencapai Rp 600
juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 160 juta berasal dari pedagang di Pasar
Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar