A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 07 Desember 2011

Tim Uji Petik Turun Gunung

30 Sarang Walet Jadi Sasaran

BANJARMASIN – Tim uji petik dalam rangka penegakkan peraturan daerah (perda) tentang pajak sarang burung walet bakal turun gunung dalam pekan ini.
Tim terdiri dari lintas instansi dan beranggotan sedikitnya 40 orang. Mereka akan dibagi menjadi beberapa grup dan selanjutnya berbagi tugas untuk melakukan pemantauan langsung ke sejumlah bangunan sarang burung walet.
Dari 200 lebih bangunan sarang burung walet yang terdaftar di Kota Banjarmasin, sekitar 30 bangunan diantaranya sudah dibidik sebagai sasaran inspeksi karena sang pemilik diduga telah memberi laporan fiktif soal hasil panennya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi mengatakan bahwa ada tiga alasan yang mendasari dugaan tersebut, salah satunya dasar keilmuan.
“Kalau kita lihat di sekitar bangunan sarang banyak walet yang berkeliaran, secara logika kan pasti banyak walet yang bersarang di situ,” ujarnya di sela rapat pansus rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin.
Selanjutnya, dugaan juga didasarkan pada laporan masyarakat serta data sandingan.
“Misalnya, ada beberapa bangunan sarang yang umur, ukuran, dan populasi waletnya sama,  tapi kok setoran pajaknya bisa beda jauh?” sambungnya.
Sejumlah bangunan sarang burung walet yang bakal diuji ini sendiri tersebar di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin, seperti Jl Pramuka, Jl A Yani, Jl Gatot Subroto, dan Jl Simpang Telawang.
“Hari Kamis besok kami rapat, bikin komitmen, susun jadwal, dan langsung jalan. Waktu kerja mulai pekan ini sampai akhir bulan,” tuturnya.
Adapun temuan tim uji petik tersebut nantinya akan di bawa ke rapat tim koordinasi pengambilan kebijakan.
“Kalau ditemukan bukti bahwa benar pemilik bangunan melakukan kebohongan, rekomendasinya ada ada dua, bisa secara persuasif diminta membayar kekurangan setoran pajak, atau dibawa ke jalur hukum kalau tidak kooperatif,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penertiban bangunan sarang burung walet yang tidak berizin alias illegal, menurutnya baru akan difokuskan pada tahun 2012. 

Tidak ada komentar: