30 Sarang
Walet Jadi Sasaran
BANJARMASIN –
Tim uji petik dalam rangka penegakkan peraturan daerah (perda) tentang pajak
sarang burung walet bakal turun gunung dalam pekan ini.
Tim terdiri
dari lintas instansi dan beranggotan sedikitnya 40 orang. Mereka akan dibagi
menjadi beberapa grup dan selanjutnya berbagi tugas untuk melakukan pemantauan
langsung ke sejumlah bangunan sarang burung walet.
Dari 200
lebih bangunan sarang burung walet yang terdaftar di Kota Banjarmasin, sekitar
30 bangunan diantaranya sudah dibidik sebagai sasaran inspeksi karena sang pemilik
diduga telah memberi laporan fiktif soal hasil panennya.
Kepala Dinas
Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi mengatakan
bahwa ada tiga alasan yang mendasari dugaan tersebut, salah satunya dasar keilmuan.
“Kalau kita
lihat di sekitar bangunan sarang banyak walet yang berkeliaran, secara logika
kan pasti banyak walet yang bersarang di situ,” ujarnya di sela rapat pansus
rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di gedung
DPRD Kota Banjarmasin, kemarin.
Selanjutnya,
dugaan juga didasarkan pada laporan masyarakat serta data sandingan.
“Misalnya,
ada beberapa bangunan sarang yang umur, ukuran, dan populasi waletnya sama, tapi kok setoran pajaknya bisa beda jauh?”
sambungnya.
Sejumlah
bangunan sarang burung walet yang bakal diuji ini sendiri tersebar di beberapa
wilayah di Kota Banjarmasin, seperti Jl Pramuka, Jl A Yani, Jl Gatot Subroto,
dan Jl Simpang Telawang.
“Hari Kamis
besok kami rapat, bikin komitmen, susun jadwal, dan langsung jalan. Waktu kerja
mulai pekan ini sampai akhir bulan,” tuturnya.
Adapun
temuan tim uji petik tersebut nantinya akan di bawa ke rapat tim koordinasi
pengambilan kebijakan.
“Kalau
ditemukan bukti bahwa benar pemilik bangunan melakukan kebohongan, rekomendasinya
ada ada dua, bisa secara persuasif diminta membayar kekurangan setoran pajak, atau
dibawa ke jalur hukum kalau tidak kooperatif,” jelasnya.
Sementara
itu, terkait penertiban bangunan sarang burung walet yang tidak berizin alias
illegal, menurutnya baru akan difokuskan pada tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar