A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 06 Januari 2012

Warga Veteran Berharap Eksekusi Secepatnya

Ingin Menggugat, Tak Punya Dasar
 
BANJARMASIN – Warga Jl Veteran yang terkena pembebasan lahan namun belum sepakat dengan keputusan Pemerintah Kota Banjarmasin soal pemberian ganti rugi kebingungan.
Niat hati ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, namun mereka tak mengantongi SK tentang pembebasan lahan yang disyaratkan sebagai dasar gugatan. Pemko Banjarmasin sendiri hanya memberikan SK tersebut untuk warga yang setuju pindah.
“Kami tetap menolak, tapi kami kesulitan menggugat karena kami tidak dapat SK. Justru itu yang ditunggu,” ujar Arifin S, perwakilan warga, kemarin.
Dari 100 persil lebih yang dibebaskan, menurutnya lebih separuh dari pemilik bangunan tak terima dengan  ganti rugi yang ditetapkan Pemko Banjarmasin, khususnya mereka yang hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai yang mati yang jumlahnya sekitar 70 persen. Mereka hanya mendapat ganti rugi bangunan, tidak ada ganti rugi tanah.
 “Kalau begini keadaannya, kami hanya bisa berharap eksekusi pembongkaran dilakukan secepatnya supaya kami bisa melayangkan gugatan,” cetusnya.
Warga sendiri telah menggandeng pengacara senior Masdari Tasmin untuk menghadapi Pemko Banjarmasin di meja hijau. Mereka juga optimis hasilnya akan sesuai dengan yang diharapkan. Warga tetap berkeyakinan landasan hukum yang digunakan panitia pembebasan lahan dalam menetapkan ganti rugi tidak tepat.
“Apa yang dijadikan keputusan oleh Pemko bertentangan dengan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Ichwan Noorkhalik yang diminta komentarnya mengatakan bahwa SK pembebasan lahan memang hanya diberikan kepada warga yang setuju.
“Logikanya, masa yang tidak setuju juga diberi SK?” tukasnya.
Soal rencana warga menggugat Pemko, ia mengaku bingung karena menurutnya warga tak menderita kerugian apapun.
“Kami tidak bisa memberikan ganti rugi tanah berstatus HGB, kecuali ada putusan pengadilan,” terangnya.
Namun, jika warga tetap berkeras membawa masalah ini ke jalur hukum, ia menyarankan agar  warga yang menolak keputusan ganti rugi tetap mengambil ganti rugi bangunan yang telah disediakan Pemko.
Dengan demikian, mereka akan mendapat SK pembebasan lahan yang berisi bahwa mereka telah menerima ganti rugi bangunan, sedangkan ganti rugi tanah nol. Jika SK telah di tangan, maka warga dapat melayangkan gugatan.
“Lebih baik begitu daripada nanti kita bongkar paksa dan mereka tidak dapat apa-apa,” sambungnya.
Sementara itu, Ichwan mengklaim pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan Jl Veteran telah mencapai 60 persen.
“Warga yang HGB-nya mati juga banyak yang sudah mengambil ganti rugi,” ucapnya.

Tidak ada komentar: