Kontrak Kerja Outsourcing Rentan Diakali
BANJARMASIN - Lebaran pasti disambut gembira. Apalagi bagi para pekerja akan mendapat gaji dua kali lipat karena ada tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
Tapi Agung (bukan nama sebenarnya, Red) malah harap-harap cemas menanti kepastian besaran THR-nya tahun ini. Pasalnya, sistem kontrak kerjanya sebagai security atau satpam yang berstatus outsourcing di salah satu instansi mulai Januari 2012 diubah menjadi perenam bulan seiring dengan adanya pergantian perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menaunginya.
Warga Kelurahan Teluk Dalam itu sudah hampir enam tahun menjadi tenaga kerja outsourcing. Tiga tahun pertama, ia masih menerima THR sebulan gaji karena ia hanya meneken kontrak sekali di awal.
"Aturannya kan kalau lebih setahun perusahaan wajib bayar THR sebulan upah," ujar pria berusia 40 tahun itu kepada Radar Banjarmasin, Minggu (29/7).
Tahun keempat, perusahaan berganti dan diikuti perubahan sistem kontrak. Perusahaan memperbarui kontraknya setahun sekali. Setelah itu, masa kerjanya dihitung sejak pembaruan kontrak dan ia pun hanya menerima THR sekitar 60 persen dari gaji.
"Kalau kurang setahun dari kontrak, THR dihitung sesuai bulan kerja," imbuhnya.
Meski merasa tak adil mengingat masa kerjanya yang jika ditotal sudah enam tahun, ia dan rekan-rekannya yang lain tak berani mengadu.
"Kalau melapor sama saja mencoreng nama perusahaan, kami juga nanti yang kena imbasnya, " keluhnya.
Ketua Bidang Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel Sumarlan yang diminta komentarnya terkait persoalan ini mengatakan bahwa sistem kontrak sering menjadi akal-akalan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.
"Tujuannya untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja," cetusnya.
Menurutnya, itu adalah kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 04 Tahun 1994, kalau kontrak baru di bawah satu tahun, besaran THR menggunakan sistem proporsional. Masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji perbulan. Bila lebih dari setahun, maka besaran THR dibayar sebulan gaji.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin Agus Surono mengatakan bahwa kalau ada kesepakatan antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja, itu tidak masalah.
"Memang ada ketentuan kalau masa kerja setahun ke atas, THR sebulan penuh. Tapi bisa saja dibuat kesepakatan, misalnya karena kondisi keuangan perusahaan," katanya.
Kalau tidak ada kesepakatan itu dan pekerja tidak terima, bisa mengadu ke posko THR di Kantor Dinsosnaker di Jl Pramuka. Ditanya berapa jumlah tenaga kerja outsourcing di Banjarmasin, ia mengaku tak tahu persis. Tapi untuk perusahaan penyedia jasa outsourcing ada sekitar 50-an.
"Tidak ada penekanan khusus untuk perusahaan outsourcing, karena aturan untuk semua perusahaan sama," tandasnya.
BANJARMASIN - Lebaran pasti disambut gembira. Apalagi bagi para pekerja akan mendapat gaji dua kali lipat karena ada tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
Tapi Agung (bukan nama sebenarnya, Red) malah harap-harap cemas menanti kepastian besaran THR-nya tahun ini. Pasalnya, sistem kontrak kerjanya sebagai security atau satpam yang berstatus outsourcing di salah satu instansi mulai Januari 2012 diubah menjadi perenam bulan seiring dengan adanya pergantian perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menaunginya.
Warga Kelurahan Teluk Dalam itu sudah hampir enam tahun menjadi tenaga kerja outsourcing. Tiga tahun pertama, ia masih menerima THR sebulan gaji karena ia hanya meneken kontrak sekali di awal.
"Aturannya kan kalau lebih setahun perusahaan wajib bayar THR sebulan upah," ujar pria berusia 40 tahun itu kepada Radar Banjarmasin, Minggu (29/7).
Tahun keempat, perusahaan berganti dan diikuti perubahan sistem kontrak. Perusahaan memperbarui kontraknya setahun sekali. Setelah itu, masa kerjanya dihitung sejak pembaruan kontrak dan ia pun hanya menerima THR sekitar 60 persen dari gaji.
"Kalau kurang setahun dari kontrak, THR dihitung sesuai bulan kerja," imbuhnya.
Meski merasa tak adil mengingat masa kerjanya yang jika ditotal sudah enam tahun, ia dan rekan-rekannya yang lain tak berani mengadu.
"Kalau melapor sama saja mencoreng nama perusahaan, kami juga nanti yang kena imbasnya, " keluhnya.
Ketua Bidang Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel Sumarlan yang diminta komentarnya terkait persoalan ini mengatakan bahwa sistem kontrak sering menjadi akal-akalan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.
"Tujuannya untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja," cetusnya.
Menurutnya, itu adalah kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 04 Tahun 1994, kalau kontrak baru di bawah satu tahun, besaran THR menggunakan sistem proporsional. Masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji perbulan. Bila lebih dari setahun, maka besaran THR dibayar sebulan gaji.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin Agus Surono mengatakan bahwa kalau ada kesepakatan antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja, itu tidak masalah.
"Memang ada ketentuan kalau masa kerja setahun ke atas, THR sebulan penuh. Tapi bisa saja dibuat kesepakatan, misalnya karena kondisi keuangan perusahaan," katanya.
Kalau tidak ada kesepakatan itu dan pekerja tidak terima, bisa mengadu ke posko THR di Kantor Dinsosnaker di Jl Pramuka. Ditanya berapa jumlah tenaga kerja outsourcing di Banjarmasin, ia mengaku tak tahu persis. Tapi untuk perusahaan penyedia jasa outsourcing ada sekitar 50-an.
"Tidak ada penekanan khusus untuk perusahaan outsourcing, karena aturan untuk semua perusahaan sama," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar