Warga Khawatirkan Pembuangan Limbah
BANJARMASIN – Pembangunan klinik bersalin di Jl AIS Nasution, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, diprotes sejumlah warga sekitar.
Alasan warga, pemilik klinik tidak melakukan sosialisasi sebelumnya. Warga juga khawatir pembangunan klinik akan menimbulkan persoalan lingkungan, khususnya terkait pembuangan limbah medis.
Atas keberatan warga, pada 26 Juli 2012 lalu Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin melayangkan surat kepada pemilik klinik untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan yang saat ini baru tahap pemancangan pondasi.
“Selanjutnya pemilik diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan klinik tersebut,” ujar Kepala DTRCKP Kota Banjarmasin A Fanani Saifudin, Minggu (29/7). Sosialisasi sendiri digelar kemarin (30/7) pagi di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 30 orang itu, argumen pemerintah kota cenderung mementahkan keberatan warga. Perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono mengungkapkan, pada 8 Mei 2012 pemilik bangunan konsultasi UKL-UPL. "Dalam operasional klinik nanti pengelolaan limbah medis akan bekerja sama dengan RSUD Ulin," katanya.
Sebelumnya, sambungnya, pada 26 Maret di depan lokasi rencana pembangunan klinik sudah dipasang spanduk sosialisasi. Surat juga dilayangkan ke ketua RT dan ditembuskan ke kelurahan dan kecamatan. Karena tidak ada laporan keberatan warga masuk, proses perizinan pembangunan klinik pun lancar.
"Dalam Permen Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL tidak diatur bagaimana cara sosialisasi. Kami sebagai penyusun menempuh cara yang mudah untuk menangkap keluhan awal dari masyarakat dengan pasang spanduk," jelasnya.
Fendi (29), warga Gg Buntu RT 15 yang berada di samping klinik menuturkan, semestinya sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan warga dan dijelaskan secara detil. "Tiba-tiba ada IMB, mestinya kan harus ada persetujuan warga sekitar. Di situ pemukiman penduduk padat, apakah ada peruntukkan untuk klinik atau rumah sakit?" tanyanya.
Terkait penerbitan IMB, petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahruraji yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa IMB diterbitkan karena dari sisi administrasi lengkap dan tidak ada alasan objektif dari warga yang keberatan yang bisa diterima.
"Masalahnya ada warga yang tidak tanda tangan persetujuan tapi merasa berhak. Di ketentuan IMB, persetujuan warga diperlukan kalau sempadan batas dengan rumah warga kurang dari satu meter. Nah, sisi kanan kiri klinik ini kan jalan gang, cukup ketua RT saja tanda tangan, tapi tetap kemarin beberapa warga ikut diminta tangan oleh pemilik," paparnya.
Pemilik klinik dr Anwari Halim sendiri menuding warga hanya ingin mempersulit dan menggagalkan pembangunan kliniknya. "Kalau tidak ada izin dari pemko saya tidak akan bangun. Semua sudah sesuai prosedur. Saya pernah minta RT dan lurah fasilitasi, minta kumpulkan warga, tapi tidak jalan," cetusnya dalam kesempatan tersebut hingga sempat menyulut adu mulut.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rusmadi mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menurunkan tim untuk menelusuri masalah ini di lapangan. Pihaknya khawatir kalau ada warga yang membawa kepentingan pribadi. Warga sendiri berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menilai ada kejanggalan dalam penerbitan IMB.
Alasan warga, pemilik klinik tidak melakukan sosialisasi sebelumnya. Warga juga khawatir pembangunan klinik akan menimbulkan persoalan lingkungan, khususnya terkait pembuangan limbah medis.
Atas keberatan warga, pada 26 Juli 2012 lalu Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin melayangkan surat kepada pemilik klinik untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan yang saat ini baru tahap pemancangan pondasi.
“Selanjutnya pemilik diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan klinik tersebut,” ujar Kepala DTRCKP Kota Banjarmasin A Fanani Saifudin, Minggu (29/7). Sosialisasi sendiri digelar kemarin (30/7) pagi di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 30 orang itu, argumen pemerintah kota cenderung mementahkan keberatan warga. Perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono mengungkapkan, pada 8 Mei 2012 pemilik bangunan konsultasi UKL-UPL. "Dalam operasional klinik nanti pengelolaan limbah medis akan bekerja sama dengan RSUD Ulin," katanya.
Sebelumnya, sambungnya, pada 26 Maret di depan lokasi rencana pembangunan klinik sudah dipasang spanduk sosialisasi. Surat juga dilayangkan ke ketua RT dan ditembuskan ke kelurahan dan kecamatan. Karena tidak ada laporan keberatan warga masuk, proses perizinan pembangunan klinik pun lancar.
"Dalam Permen Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL tidak diatur bagaimana cara sosialisasi. Kami sebagai penyusun menempuh cara yang mudah untuk menangkap keluhan awal dari masyarakat dengan pasang spanduk," jelasnya.
Fendi (29), warga Gg Buntu RT 15 yang berada di samping klinik menuturkan, semestinya sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan warga dan dijelaskan secara detil. "Tiba-tiba ada IMB, mestinya kan harus ada persetujuan warga sekitar. Di situ pemukiman penduduk padat, apakah ada peruntukkan untuk klinik atau rumah sakit?" tanyanya.
Terkait penerbitan IMB, petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahruraji yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa IMB diterbitkan karena dari sisi administrasi lengkap dan tidak ada alasan objektif dari warga yang keberatan yang bisa diterima.
"Masalahnya ada warga yang tidak tanda tangan persetujuan tapi merasa berhak. Di ketentuan IMB, persetujuan warga diperlukan kalau sempadan batas dengan rumah warga kurang dari satu meter. Nah, sisi kanan kiri klinik ini kan jalan gang, cukup ketua RT saja tanda tangan, tapi tetap kemarin beberapa warga ikut diminta tangan oleh pemilik," paparnya.
Pemilik klinik dr Anwari Halim sendiri menuding warga hanya ingin mempersulit dan menggagalkan pembangunan kliniknya. "Kalau tidak ada izin dari pemko saya tidak akan bangun. Semua sudah sesuai prosedur. Saya pernah minta RT dan lurah fasilitasi, minta kumpulkan warga, tapi tidak jalan," cetusnya dalam kesempatan tersebut hingga sempat menyulut adu mulut.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rusmadi mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menurunkan tim untuk menelusuri masalah ini di lapangan. Pihaknya khawatir kalau ada warga yang membawa kepentingan pribadi. Warga sendiri berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menilai ada kejanggalan dalam penerbitan IMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar