Panwas Tolak Saksikan Penandatanganan Berita Acara
BANJARMASIN – Rapat pleno terbuka penyampaian hasil
verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin
terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2014, Rabu (19/12), diwarnai
penolakan tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang hadir
untuk menyaksikan penandatanganan berita acara.
Sebelumnya, Ketua KPUD Kota Banjarmasin Makhmud Syazali
membacakan kesimpulan hasil verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang lolos
verifikasi administrasi pada 5-11 Desember lalu. Ada dua parpol yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili
kantor, dan keanggotaan, yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDB).
Saat berita acara akan ditandatangani oleh kelima komisioner
KPU, Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin Noordachliani Adul menyela untuk
menyampaikan keberatan hasil temuan di lapangan. Ketua KPUD Kota Banjarmasin
Makhmud Syazali meminta agar keberatan disampaikan secara tertulis sesuai
aturan. Namun, Panwaslu mendesak agar keberatan bisa disampaikan saat itu juga
karena dinilai sangat krusial dalam memengaruhi penetapkan apakah parpol
memenuhi syarat atau tidak.
Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin Noordachliani Adul
mengatakan, berdasar temuan Mitra Pengawas Pemilu (MPP) yang bekerja selama
Panwaslu belum terbentuk, verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap
keanggotaan parpol tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). MPP sendiri dibentuk
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan
Unlam untuk mengisi kekosongan Panwaslu. MPP sempat bekerja selama dua bulan sebelum Panwaslu kota dan
kabupaten terbentuk pada 26 November 2012.
“Pencuplikan sampel secara rahasia. Mekanisme verifikasi
bertemu secara langsung. Artinya, verifikasi harus door to door. Sementara
temuan MPP, verifikasi dilakukan kolektif, dikumpulkan, ada buktinya. Artinya,
terjadi pembocoran rahasia negara. Bisa kolektif jika tidak menemukan alamat, itupun
di kantor KPU,” tuturnya.
Keberatan baru disampaikan sekarang, lanjutnya, karena MPP tidak
berwenang. Atas dasar itu, pihaknya menegaskan tidak bisa menyaksikan
penandantangan berita acara sementara keberatan belum terjawab.
“Kami akan teruskan keberatan ini ke Bawaslu provinsi dan
pusat. Ada kemungkinan hasil penetapan ini bisa berubah,” katanya.
Menanggapi keberatan Panwaslu, Ketua KPUD Kota Banjarmasin
Makhmud Syazali mengatakan bahwa ketentuan verifikasi faktual dilakukan secara
door to door atau kolektif tidak ada. Yang ada hanya verifikasi faktual harus
dilakukan dengan bertemu langsung.
“Ketentuannya memang harus bertemu langsung. Lalu
ditafsirkan oleh KPU provinsi sebagai door to door. Kalau door to door, kita
tidak mampu. KPU hanya 5 orang, yang diverifikasi 70 KTA (Kartu Tanda Anggota)
kali 16 parpol. Satu hari hanya bisa tiga orang, sementara waktu sempit,”
tukasnya.
Setelah pengambilan sampel KTA yang dilakukan di KPUD
Provinsi, terangnya, sebagian diverifikasi secara door to door dan sebagian
lagi kolektif dengan difasilitasi parpol. Ditegaskannya, adanya keberatan ini
tidak berpengaruh dan penandatangan berita acara pun tetap dilakukan.
“Beda halnya kalau ada komisioner tidak mau tanda tangan.
Kalau ada orang keberatan silakan saja, ada aturannya,” ucapnya.
Pihaknya menilai keberatan yang disampaikan Panwaslu dinilai
agak aneh. Kalau ada pelanggaran, mestinya parpol yang lebih dulu melayangkan
protes. Namun, dalam penetapan kemarin tidak ada parpol yang keberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar