A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Januari 2013

Dua Usulan Raperda Dianulir


Target 42 Raperda, Hanya Sepertiga yang Disahkan

BANJARMASIN – Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 42 usulan raperda tahun 2012 tidak sempat dibahas. Di sisi lain, ada empat buah raperda di luar usulan yang justru didahulukan pembahasannya karena dinilai lebih penting.
“Empat raperda ini memang baru terpikirkan kemudian untuk dibahas, seperti raperda izin menara telekomunikasi. Perdanya sudah dibuat setahun lalu, tapi tidak bisa dijalankan, jadi perlu direvisi supaya tidak mubazir,” tutur Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, kemarin.
Tiga raperda lainnya mengatur dana cadangan Pemilukada, rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, dan penyertaan modal pemerintah kota di Bank Kalsel. Ihwal tercecernya empat raperda yang dipandang urgen sehingga pembahasannya diprioritaskan ini, politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa dirinya belum di Banleg saat program legislasi daerah (prolegda) 2012 disusun sehingga tak dapat berkomentar.
“Yang jelas sesuai aturan tidak apa-apa mengusulkan raperda di luar prolegda, dan bisa diprioritaskan pembahasannya kalau memang urgen,” imbuh anggota Komisi I itu.
Dari 42 usulan raperda tahun 2012, sebanyak 29 raperda yang sempat diajukan ke paripurna tahap pertama. Dari jumlah itu, hanya 16 buah raperda atau sepertiga dari target yang bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda), sisanya masih dalam tahap pembahasan. Sedang sisa usulan raperda yang tak sempat diajukan sebanyak 13 buah, terdiri dari enam raperda inisiatif dewan dan tujuh raperda inisiatif pemerintah kota.
“Ini bukan karena kinerja Banleg semata, tapi juga masalah waktu karena pembahasannya tidak oleh dewan saja, tapi juga harus disinkronkan dengan pemerintah kota,” sambungnya.
Sesuai undang-undang, sisa prolegda jadi prioritas untuk diselesaikan tahun berikutnya karena sudah disepakati.  Sementara itu, ada dua usulan raperda di prolegda 2012 yang dianulir dan tidak dilanjutkan pembahasannya karena tidak relevan dengan kebutuhan daerah.
“Yaitu raperda tentang pajak galian C dan air tanah. Dua objek itu potensinya tidak ada di Banjarmasin, entah bagaimana bisa masuk prolegda, tapi akhirnya dibatalkan,” tandasnya. 

Tidak ada komentar: