Target 42 Raperda, Hanya Sepertiga yang Disahkan
BANJARMASIN – Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah
(raperda) dari 42 usulan raperda tahun 2012 tidak sempat dibahas. Di sisi lain,
ada empat buah raperda di luar usulan yang justru didahulukan pembahasannya
karena dinilai lebih penting.
“Empat raperda ini memang baru terpikirkan kemudian untuk
dibahas, seperti raperda izin menara telekomunikasi. Perdanya sudah dibuat
setahun lalu, tapi tidak bisa dijalankan, jadi perlu direvisi supaya tidak
mubazir,” tutur Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor
Ali, kemarin.
Tiga raperda lainnya mengatur dana cadangan Pemilukada,
rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, dan penyertaan modal
pemerintah kota di Bank Kalsel. Ihwal tercecernya empat raperda yang dipandang
urgen sehingga pembahasannya diprioritaskan ini, politisi Partai Golkar itu
mengatakan bahwa dirinya belum di Banleg saat program legislasi daerah
(prolegda) 2012 disusun sehingga tak dapat berkomentar.
“Yang jelas sesuai aturan tidak apa-apa mengusulkan raperda
di luar prolegda, dan bisa diprioritaskan pembahasannya kalau memang urgen,” imbuh
anggota Komisi I itu.
Dari 42 usulan raperda tahun 2012, sebanyak 29 raperda yang
sempat diajukan ke paripurna tahap pertama. Dari jumlah itu, hanya 16 buah
raperda atau sepertiga dari target yang bisa disahkan menjadi peraturan daerah
(perda), sisanya masih dalam tahap pembahasan. Sedang sisa usulan raperda yang
tak sempat diajukan sebanyak 13 buah, terdiri dari enam raperda inisiatif dewan
dan tujuh raperda inisiatif pemerintah kota.
“Ini bukan karena kinerja Banleg semata, tapi juga masalah
waktu karena pembahasannya tidak oleh dewan saja, tapi juga harus disinkronkan
dengan pemerintah kota,” sambungnya.
Sesuai undang-undang, sisa prolegda jadi prioritas untuk
diselesaikan tahun berikutnya karena sudah disepakati. Sementara itu, ada dua usulan raperda di
prolegda 2012 yang dianulir dan tidak dilanjutkan pembahasannya karena tidak
relevan dengan kebutuhan daerah.
“Yaitu raperda tentang pajak galian C dan air tanah. Dua
objek itu potensinya tidak ada di Banjarmasin, entah bagaimana bisa masuk
prolegda, tapi akhirnya dibatalkan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar