Perda Miras Berlaku Efektif Januari 2013
BANJARMASIN - Rumah biliar yang merupakan arena olahraga
masih disalahgunakan sebagai tempat peredaran minuman keras (miras). Dalam
razia yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin kemarin (20/12), kembali
ditemukan rumah biliar yang menjual miras.
Di Bold LCC Jl Lambung Mangkurat, petugas menemukan beberapa botol miras di lemari pendingin dan sejumlah botol miras aneka merek yang sudah kosong. Setelah digeledah, petugas mendapati botol miras yang lebih banyak di dalam dua kardus, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Saat diminta memperlihatkan izin usaha, petugas keamanan setempat juga tak dapat menunjukkannya. Pengelola sendiri tidak berada di tempat karena rumah biliar tersebut kebetulan tutup.
"Hari ini (kemarin) libur, soalnya malam Jumat kan tidak boleh buka," ucapnya.
Di Golden Billiard Jl Cempaka Raya, petugas Satpol PP menemukan botol miras kosong merek Bintang dan Tanker menumpuk di lantai dua.
"Kalau dari baunya sih ini sudah lama," kata salah satu petugas.
Di Bold LCC Jl Lambung Mangkurat, petugas menemukan beberapa botol miras di lemari pendingin dan sejumlah botol miras aneka merek yang sudah kosong. Setelah digeledah, petugas mendapati botol miras yang lebih banyak di dalam dua kardus, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Saat diminta memperlihatkan izin usaha, petugas keamanan setempat juga tak dapat menunjukkannya. Pengelola sendiri tidak berada di tempat karena rumah biliar tersebut kebetulan tutup.
"Hari ini (kemarin) libur, soalnya malam Jumat kan tidak boleh buka," ucapnya.
Di Golden Billiard Jl Cempaka Raya, petugas Satpol PP menemukan botol miras kosong merek Bintang dan Tanker menumpuk di lantai dua.
"Kalau dari baunya sih ini sudah lama," kata salah satu petugas.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin Iwan
Wahyudi yang memimpin razia mengatakan, pengelola rumah biliar bakal dipanggil
untuk diminta keterangan. Soal sanksi, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin M
Ichwan Noor Chalik mengatakan bahwa selama peraturan daerah (perda) miras yang baru
belum berlaku, penertiban dan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan Satpol PP.
“Sanksinya izin dicabut, ancaman hukuman kurungan, dan denda
secara yustisial,” katanya.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sendiri baru akan berlaku efektif pada Januari 2013. Penjualan miras yang sebelumnya dilarang total akan dibolekan beredar secara terbatas, yakni di hotel bintang tiga ke atas dan restoran bertaraf internasional.
"Ini kami lagi mengonsep kerjasama pengawasan dan pengendalian dengan Satpol PP dan kepolisian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin Norhasan.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sendiri baru akan berlaku efektif pada Januari 2013. Penjualan miras yang sebelumnya dilarang total akan dibolekan beredar secara terbatas, yakni di hotel bintang tiga ke atas dan restoran bertaraf internasional.
"Ini kami lagi mengonsep kerjasama pengawasan dan pengendalian dengan Satpol PP dan kepolisian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin Norhasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar