A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 25 Januari 2013

Makhmud Siap dengan Bukti



Hadapi Gugatan PKBIB di Bawaslu

BANJARMASIN – Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) menggugat hasil verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjegal langkah mereka ke Pemilu 2014. Partai besutan Yenny Wahid itu melaporkan KPU pusat dan sejumlah KPU di daerah yang dinilai bermasalah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya KPU Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali yang dihubungi kemarin mengaku tengah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang gugatan tersebut. Sidang di gelar di kantor Bawaslu pusat sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami siap saja dengan  bukti-bukti yang kami bawa ke persidangan hari ini (kemarin, Red). Biar Bawaslu yang tentukan,” ucapnya.
Menurut Makhmud, selain Kota Banjarmasin, gugatan serupa juga diterima KPU di dua kabupaten lain di Kalimantan Selatan, yakni Balangan dan Hulu Sungai Selatan. Untuk kasus di Banjarmasin, ia menjelaskan bahwa yang dipersoalkan parpol pecahan Partai Kedaulatan Bangsa (PKB) kubu Gusdur itu adalah pengambilan sampel keanggotaan parpol pada tahapan verifikasi faktual.
“Kami disebut memeriksa data dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dari pusat, sementara data dari pusat itu tidak semuanya benar, dan kami tidak memeriksa data perbaikan dari pengurus parpol di daerah. Padahal, keduanya sudah kami periksa dan hasilnya sama-sama tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, dari verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol tersebut, pengurus parpol terindikasi melakukan pembelian KTP untuk memenuhi syarat jumlah keanggotaan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
“Sampel yang kami datangi tidak mengaku dan merasa tidak pernah masuk partai,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PKBIB Kota Banjarmasin Noor Maya juga mengaku sedang menghadiri sidang gugatan di Bawaslu pusat bersama pengurus parpol seluruh Indonesia.
Namun, ia belum bersedia bicara panjang lebar soal latar belakang gugatan dengan alasan harus berkonsultasi ke DPP lebih dulu.
“Ini lagi di Bawaslu untuk menyampaikan keluhan-keluhan kami kenapa jadi tidak lolos, baik pada verifikasi administrasi maupun faktual,” ujarnya.
Pada intinya, katanya, tujuan gugatan supaya secara nasional partai bisa lolos. Namun, sidang kemarin belum berhasil menghasilkan putusan dan ditunda ke hari Senin depan. 
“Senin nanti dihadapkan lagi bukti-bukti dari KPU dan pihak kami. Makanya, Senin baru ada keputusan,” tandasnya.

Tidak ada komentar: