Hadapi Gugatan PKBIB di Bawaslu
BANJARMASIN – Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
(PKBIB) menggugat hasil verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
menjegal langkah mereka ke Pemilu 2014. Partai besutan Yenny Wahid itu
melaporkan KPU pusat dan sejumlah KPU di daerah yang dinilai bermasalah ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya KPU Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali yang dihubungi
kemarin mengaku tengah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang gugatan
tersebut. Sidang di gelar di kantor Bawaslu pusat sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami siap saja dengan
bukti-bukti yang kami bawa ke persidangan hari ini (kemarin, Red). Biar
Bawaslu yang tentukan,” ucapnya.
Menurut Makhmud, selain Kota Banjarmasin, gugatan serupa
juga diterima KPU di dua kabupaten lain di Kalimantan Selatan, yakni Balangan
dan Hulu Sungai Selatan. Untuk kasus di Banjarmasin, ia menjelaskan bahwa yang
dipersoalkan parpol pecahan Partai Kedaulatan Bangsa (PKB) kubu Gusdur itu adalah
pengambilan sampel keanggotaan parpol pada tahapan verifikasi faktual.
“Kami disebut memeriksa data dari SIPOL (Sistem Informasi
Partai Politik) dari pusat, sementara data dari pusat itu tidak semuanya benar,
dan kami tidak memeriksa data perbaikan dari pengurus parpol di daerah.
Padahal, keduanya sudah kami periksa dan hasilnya sama-sama tidak memenuhi
persyaratan,” tuturnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, dari verifikasi faktual terhadap
keanggotaan parpol tersebut, pengurus parpol terindikasi melakukan pembelian
KTP untuk memenuhi syarat jumlah keanggotaan yang dibuktikan dengan kartu tanda
anggota (KTA).
“Sampel yang kami datangi tidak mengaku dan merasa tidak
pernah masuk partai,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PKBIB Kota Banjarmasin Noor
Maya juga mengaku sedang menghadiri sidang gugatan di Bawaslu pusat bersama
pengurus parpol seluruh Indonesia.
Namun, ia belum bersedia bicara panjang lebar soal latar
belakang gugatan dengan alasan harus berkonsultasi ke DPP lebih dulu.
“Ini lagi di Bawaslu untuk menyampaikan keluhan-keluhan kami
kenapa jadi tidak lolos, baik pada verifikasi administrasi maupun faktual,”
ujarnya.
Pada intinya, katanya, tujuan gugatan supaya secara nasional
partai bisa lolos. Namun, sidang kemarin belum berhasil menghasilkan putusan
dan ditunda ke hari Senin depan.
“Senin nanti dihadapkan lagi bukti-bukti dari KPU dan pihak
kami. Makanya, Senin baru ada keputusan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar