A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 27 Januari 2013

Baru Setahun, RTRW Mau Direvisi



Pemko Desak Pemprov Percepat Evaluasi

BANJARMASIN – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap RTRW Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin mendesak evaluasi RTRW Kota Banjarmasin tahun 2012-2031 segera dirampungkan tanpa menunggu RTRW provinsi disahkan.
Seperti diketahui, pembahasan RTRW Provinsi Kalsel masih berlarut-larut, khususnya menyangkut pengaturan kawasan hutan. Karena Banjarmasin tak punya hutan, pemko pun melobi agar hasil evaluasi terhadap RTRW Banjarmasin segera dikeluarkan.
“Yang kita harapkan hasil evaluasi akan dikeluarkan tidak lama lagi, mudahan bisa 1-2 minggu ke depan. Kami meyakinkan tidak punya kawasan hutan sehingga RTRW provinsi tidak berpengaruh banyak,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarmasin Fajar Desira dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kemarin.
Dihitung dari saat RTRW Kota Banjarmasin tahun 2012-2031 disepakati bersama eksekutif dan legislatif pada awal tahun 2012, evaluasi sudah memakan waktu setahun. Bila hasil evaluasi sudah ada, selanjutnya akan diundangkan. Sebelum  diundangkan, Bappeda mengisyaratkan RTRW Kota Banjarmasin tahun 2012-2031 itu bakal direvisi sekali lagi. Padahal, undang-undang mengatur setelah lima tahun baru bisa ditinjau ulang.
“Kalau kita mengikuti aturan main, RTRW baru bisa ditinjau lima tahun lagi. Tapi dalam waktu satu tahun lebih jeda waktu setelah disepakati dewan dan pemerintah, terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang perlu direvisi. Dalam satu tahun ini ada beberapa dinamika, mumpung masih dievaluasi kita sempurnakan. Bagaimana mekanismenya, kami kaji dulu dengan dewan,” tuturnya.
Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci soal perubahan-perubahan yang membuat RTRW mesti direvisi.
“Nanti saja, tunggu waktu rapatnya. Belum bisa dibuka dulu,” elaknya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad mengatakan, saat ini undang-undang tentang tata ruang sedang dalam masa transisi. Kalau aturan yang dulu tidak memiliki konsekuensi hukum, maka sekarang jika dalam pelaksanaan RTRW ada pelanggaran akan ada sanksi.
“Dalam masa transisi ini kita tidak tahu persis apakah bisa dilakukan perubahan setelah RTRW disepakati. Seyogyanya memang saat pembahasan RTRW sudah benar-benar matang. Tapi kalau selama setahun ada perubahan situasi dan kita tidak ambil langkah, akan jadi kerugian besar bagi daerah,” katanya.
Karena Pansus RTRW sudah bubar,  kata Dafik lagi, mekanisme akan diserahkan ke pimpinan dewan apakah diserahkan pembahasannya ke komisi atau dibentuk pansus.

Tidak ada komentar: