Pemko Desak Pemprov Percepat Evaluasi
BANJARMASIN – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi
Kalimantan Selatan dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap RTRW Kota
Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin mendesak evaluasi RTRW Kota
Banjarmasin tahun 2012-2031 segera dirampungkan tanpa menunggu RTRW provinsi
disahkan.
Seperti diketahui, pembahasan RTRW Provinsi Kalsel masih
berlarut-larut, khususnya menyangkut pengaturan kawasan hutan. Karena
Banjarmasin tak punya hutan, pemko pun melobi agar hasil evaluasi terhadap RTRW
Banjarmasin segera dikeluarkan.
“Yang kita harapkan hasil evaluasi akan dikeluarkan tidak
lama lagi, mudahan bisa 1-2 minggu ke depan. Kami meyakinkan tidak punya
kawasan hutan sehingga RTRW provinsi tidak berpengaruh banyak,” ujar Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarmasin Fajar Desira
dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kemarin.
Dihitung dari saat RTRW Kota Banjarmasin tahun 2012-2031
disepakati bersama eksekutif dan legislatif pada awal tahun 2012, evaluasi
sudah memakan waktu setahun. Bila hasil evaluasi sudah ada, selanjutnya akan
diundangkan. Sebelum diundangkan,
Bappeda mengisyaratkan RTRW Kota Banjarmasin tahun 2012-2031 itu bakal direvisi
sekali lagi. Padahal, undang-undang mengatur setelah lima tahun baru bisa
ditinjau ulang.
“Kalau kita mengikuti aturan main, RTRW baru bisa ditinjau lima
tahun lagi. Tapi dalam waktu satu tahun lebih jeda waktu setelah disepakati
dewan dan pemerintah, terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang perlu
direvisi. Dalam satu tahun ini ada beberapa dinamika, mumpung masih dievaluasi
kita sempurnakan. Bagaimana mekanismenya, kami kaji dulu dengan dewan,”
tuturnya.
Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci soal
perubahan-perubahan yang membuat RTRW mesti direvisi.
“Nanti saja, tunggu waktu rapatnya. Belum bisa dibuka dulu,”
elaknya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad
mengatakan, saat ini undang-undang tentang tata ruang sedang dalam masa
transisi. Kalau aturan yang dulu tidak memiliki konsekuensi hukum, maka sekarang
jika dalam pelaksanaan RTRW ada pelanggaran akan ada sanksi.
“Dalam masa transisi ini kita tidak tahu persis apakah bisa
dilakukan perubahan setelah RTRW disepakati. Seyogyanya memang saat pembahasan RTRW
sudah benar-benar matang. Tapi kalau selama setahun ada perubahan situasi dan
kita tidak ambil langkah, akan jadi kerugian besar bagi daerah,” katanya.
Karena Pansus RTRW sudah bubar, kata Dafik lagi, mekanisme akan diserahkan ke
pimpinan dewan apakah diserahkan pembahasannya ke komisi atau dibentuk pansus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar