A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 01 Februari 2013

Belum Ada yang Urus Izin Miras

SKPD Tunggu Ditunjuk Walikota

BANJARMASIN – Meski Peraturan Daerah  Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian  Penjualan Minuman Beralkohol  efektif berlaku mulai 1 Januari 2013, namun instansi yang berwenang menangani izin penjualan minuman keras tersebut belum jelas.

Hal ini dibahas dalam rapat kerja sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin kemarin, antara lain Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), Satpol PP,  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Bagian Hukum.

Kepala Disbudparpora Kota Banjarmasin Norhasan mengatakan, meski perangkat untuk menerapkan perda belum siap, tapi perda sudah berjalan. 

“Sosialisasi perda sudah dilakukan tahun lalu. Kami juga beri edaran ke kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tempat-tempat penjualan ilegal yang tidak sesuai perda,” ujarnya.

Hanya saja, regulasi untuk perizinan masih perlu penyempurnaan, misalnya belum ditunjuknya SKPD yang menangani urusan tersebut. Peraturan walikota (perwali) yang menjabarkan teknis perizinan yang tidak diatur dalam perda juga belum ada.

Ditambahkan Kabid Pariwisata Mujiyat, dalam perda bunyinya memang izin ditangani oleh SKPD yang ditunjuk oleh walikota.

“Rapat tadi merumuskan siapa yang ditunjuk walikota untuk mengurus izin. Sekarang belum ada yang ditunjuk, apakah kami, BP2TPM, atau Disperindag. Di rapat kita sepakat usulkan ke walikota secepatnya,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, akan dibuat perwali yang akan mengatur teknis perizinan, misalnya di tempat mana saja yang boleh menjual miras golongan A (kadar alkohol 1-5 persen), golongan B (kadar alkohol 5-20 persen), dan golongan C (kadar alkohol 20-50 persen).

Kemudian ada tim yang bakal menguji kadar alkohol dalam miras yang akan diedarkan apakah sudah sesuai dengan perda dan dijual di tempat yang seharusnya. Sebagai bukti lolos uji, sebelum dijual miras akan diberi label oleh pemko.

“Memang kalau secara legal perda sudah ada sebagai pedoman orang yang mau berusaha. Tapi untuk mengatur perizinan diatur oleh perwali. Makanya kalau sekarang pengusaha mau ngurus izin, harus nunggu walikota tunjuk SKPD yang berwenang,” ucapnya.

Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011, penjualan langsung miras secara eceran untuk diminum ditempat hanya dizinkan pada hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar termasuk pub dan klab malam. Pengusaha yang ingin menjual miras harus mengantongi  Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Tidak ada komentar: