Pemilik Losmen Kinibalu Ajukan Izin Pangkalan Mitan/Gas
BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali
menerima laporan keresahan warga Jl Kinibalu dan Jl Skip Lama. Mereka mengaku didatangi orang
suruhan pemilik Losmen Kinibalu yang bulan Maret 2013 lalu ditutup paksa atas
aduan warga setempat karena beroperasi secara ilegal dan menjadi tempat mesum.
Kepada wartawan, Matnor Ali yang menjabat Wakil Ketua Komisi
I itu mengatakan bahwa warga diminta membubuhkan tandatangannya di formulir
permohonan perizinan sebagai tanda tak keberatan.
Dari laporan yang diterimanya via telepon itu, warga tak
tahu pasti apakah perizinan yang dimaksud untuk operasional losmen. Namun, yang
membuat resah, menurut warga orang suruhan itu merupakan anggota kepolisian
yang bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah.
“Dan oknum polisi itu seperti memberikan tekanan kepada
masyarakat supaya mau tanda tangan,” ujar Matnor, Kamis (4/4).
Ketua RT yang meneleponnya itu juga mengatakan, sudah ada
tanda tangan warga yang tertera di formulir yang disampaikan kepadanya. Tapi
diduga kuat fiktif, karena warga, tiga ketua RT, serta pengurus Mesjid Asy
Syuhada justru yang sebelumnya menuntut agar losmen ditutup.
Usai menerima laporan warga ini, Matnor pun langsung
berkoordinasi dengan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin M Ikhsan Alhak, serta Kapolsek Banjarmasin
Tengah Kompol Raymond Marcelino Masengi.
“Kepala BP2TPM mengatakan akan mem-backup masyarakat.
Demikian juga dengan Kapolsek, beliau berjanji akan menindak oknum anggotanya
jika terbukti,” sambungnya.
Matnor berharap pemerintah kota bisa konsisten. Karena
sebelumnya pemilik losmen sudah melakukan pelanggaran fatal, menurutnya pemko
jangan memberi izin jika losmen tersebut ingin kembali dibuka.
Sementara itu, Ketua RT 37 Usman yang dikonfirmasi membenarkan
ia yang menghubungi Matnor Ali mewakili warga. Namun, ia tidak mau berkomentar
banyak karena khawatir memperkeruh suasana.
“Yang pasti orang suruhan itu tidak menyebut mau bikin
hotel. Dia cuma menyuruh tanda tangan di surat sebagai tanda tidak keberatan,”
katanya.
Dalam formulir permohonan perizinan dengan kop BP2TPM yang
ditunjukkan kepada warga, tertulis bahwa yang mengajukan permohonan adalah
pemilik Losmen Kinibalu. Namun, izin yang diajukan bukan untuk operasional
penginapan, melainkan izin gangguan (HO) dan izin pangkalan bahan bakar minyak
tanah/gas.
Ditemui terpisah, Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol
Raymond Marcellino ketika dikonfirmasi
mengenai persoalan tersebut mengatakan kalau dirinya sudah menemui
warga untuk menyelesaikan. “Setelah
mendapat kabar seperti itu saya langsung menemui Ketua RT untuk menyelesaikan, dan sekarang tidak ada
lagi oknum yang mengurus, semua sudah clear ,”
jelas Raymond
Tidak ada komentar:
Posting Komentar