A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 14 April 2013

Warga Resah Disuruh Tandatangan



Pemilik Losmen Kinibalu Ajukan Izin Pangkalan Mitan/Gas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menerima laporan keresahan warga Jl Kinibalu dan Jl  Skip Lama. Mereka mengaku didatangi orang suruhan pemilik Losmen Kinibalu yang bulan Maret 2013 lalu ditutup paksa atas aduan warga setempat karena beroperasi secara ilegal dan menjadi tempat mesum.
Kepada wartawan, Matnor Ali yang menjabat Wakil Ketua Komisi I itu mengatakan bahwa warga diminta membubuhkan tandatangannya di formulir permohonan perizinan sebagai tanda tak keberatan.
Dari laporan yang diterimanya via telepon itu, warga tak tahu pasti apakah perizinan yang dimaksud untuk operasional losmen. Namun, yang membuat resah, menurut warga orang suruhan itu merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah.
“Dan oknum polisi itu seperti memberikan tekanan kepada masyarakat supaya mau tanda tangan,” ujar Matnor, Kamis (4/4).
Ketua RT yang meneleponnya itu juga mengatakan, sudah ada tanda tangan warga yang tertera di formulir yang disampaikan kepadanya. Tapi diduga kuat fiktif, karena warga, tiga ketua RT, serta pengurus Mesjid Asy Syuhada justru yang sebelumnya menuntut agar losmen ditutup. 
Usai menerima laporan warga ini, Matnor pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin M Ikhsan Alhak, serta Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Raymond Marcelino Masengi.
“Kepala BP2TPM mengatakan akan mem-backup masyarakat. Demikian juga dengan Kapolsek, beliau berjanji akan menindak oknum anggotanya jika terbukti,” sambungnya.
Matnor berharap pemerintah kota bisa konsisten. Karena sebelumnya pemilik losmen sudah melakukan pelanggaran fatal, menurutnya pemko jangan memberi izin jika losmen tersebut ingin kembali dibuka.
Sementara itu, Ketua RT 37 Usman yang dikonfirmasi membenarkan ia yang menghubungi Matnor Ali mewakili warga. Namun, ia tidak mau berkomentar banyak karena khawatir memperkeruh suasana.
“Yang pasti orang suruhan itu tidak menyebut mau bikin hotel. Dia cuma menyuruh tanda tangan di surat sebagai tanda tidak keberatan,” katanya.
Dalam formulir permohonan perizinan dengan kop BP2TPM yang ditunjukkan kepada warga, tertulis bahwa yang mengajukan permohonan adalah pemilik Losmen Kinibalu. Namun, izin yang diajukan bukan untuk operasional penginapan, melainkan izin gangguan (HO) dan izin pangkalan bahan bakar minyak tanah/gas.
Ditemui terpisah, Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Raymond Marcellino ketika dikonfirmasi  mengenai persoalan tersebut mengatakan kalau dirinya sudah menemui warga  untuk menyelesaikan. “Setelah mendapat kabar seperti itu saya langsung menemui Ketua RT  untuk menyelesaikan, dan sekarang tidak ada lagi oknum yang mengurus, semua sudah clear ,”  jelas Raymond

Tidak ada komentar: