Padahal Dilarang dalam Kode Etik
BANJARMASIN – Sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin
menunjukkan sikap tak menghormati kode etik pada rapat paripurna penyampaian
Laporan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Tahun 2012.
Dalam rapat yang berlangsung Jumat (19/4) pagi itu, beberapa
orang anggota dewan terlihat duduk di kursi empuk mereka sambil asyik membaca
koran. Yang lebih parah lagi, ada tiga orang wakil rakyat terpantau merokok di
dalam ruangan rapat. Namun, tidak ada teguran dari Badan Kehormatan (BK) yang
semestinya bertugas menegakkan disiplin dan martabat dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin Suyato yang
dikonfirmasi justru membela anggota dewan yang melanggar kode etik ini dengan
mengatakan bahwa tidak ada diatur dalam tata tertib maupun kode etik soal
larangan merokok atau membaca koran pada waktu rapat.
“Tidak ada tatib atau apapun yang menyatakan tidak boleh
merokok, bahkan di DPR RI. Yang ada hanya imbauan. Main handphone atau baca
koran, itu juga tidak apa-apa, informasi kan penting,” tegasnya
Ia menambahkan, imbauan berbeda dengan larangan. Kalau
larangan bersifat wajib dipatuhi, sedang imbauan tidak bisa dipaksakan. Masalah
dipatuhi atau tidak, itu kembali ke individu masing-masing. Yang penting dalam
rapat yang harus mengambil keputusan, katanya, harus hadir dua pertiga anggota.
“Menurut saya merokok itu bukan tidak menghormati. Tapi
dewan itu kan bekerja tidak seperti PNS misalnya, bisa sampai malam, jenuh,”
sambungnya.
Pernyataan Ketua BK ini bertentangan dengan Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kota Banjarmasin. Di BAB III pasal 6
ayat (3) huruf a, jelas menyebutkan soal larangan merokok dalam ruangan rapat
serta membaca surat kabar atau bacaan lain, kecuali terkait dengan permasalahan
yang sedang dibahas.
Hal ini diamini anggota DPRD Kota Banjarmasin Khairul Saleh,
yang pada tahun 2010 menjadi ketua panitia khusus pembahasan peraturan DPRD
tentang kode etik.
“Bukan hanya di rapat paripurna, di rapat-rapat komisi juga
dilarang melakukan hal-hal yang tidak berhubungan dengan rapat. Di paripurna
lebih ketat lagi,” katanya.
Hanya saja, soal sanksi tidak diatur karena menyangkut etika
dan diserahkan kepada BK untuk menindaklanjutinya.
“Yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran kode etik adalah
BK. Bila terbukti diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Bisa teguran
tertulis, lisan, sampai yang paling berat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota
Banjarmasin Awan Subarkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar