A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 22 April 2013

BK Bela Anggota Dewan Merokok Saat Rapat



Padahal Dilarang dalam Kode Etik

BANJARMASIN – Sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin menunjukkan sikap tak menghormati kode etik pada rapat paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Tahun 2012.
Dalam rapat yang berlangsung Jumat (19/4) pagi itu, beberapa orang anggota dewan terlihat duduk di kursi empuk mereka sambil asyik membaca koran. Yang lebih parah lagi, ada tiga orang wakil rakyat terpantau merokok di dalam ruangan rapat. Namun, tidak ada teguran dari Badan Kehormatan (BK) yang semestinya bertugas menegakkan disiplin dan martabat dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin Suyato yang dikonfirmasi justru membela anggota dewan yang melanggar kode etik ini dengan mengatakan bahwa tidak ada diatur dalam tata tertib maupun kode etik soal larangan merokok atau membaca koran pada waktu rapat.
“Tidak ada tatib atau apapun yang menyatakan tidak boleh merokok, bahkan di DPR RI. Yang ada hanya imbauan. Main handphone atau baca koran, itu juga tidak apa-apa, informasi kan penting,” tegasnya
Ia menambahkan, imbauan berbeda dengan larangan. Kalau larangan bersifat wajib dipatuhi, sedang imbauan tidak bisa dipaksakan. Masalah dipatuhi atau tidak, itu kembali ke individu masing-masing. Yang penting dalam rapat yang harus mengambil keputusan, katanya, harus hadir dua pertiga anggota.
“Menurut saya merokok itu bukan tidak menghormati. Tapi dewan itu kan bekerja tidak seperti PNS misalnya, bisa sampai malam, jenuh,” sambungnya.
Pernyataan Ketua BK ini bertentangan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kota Banjarmasin. Di BAB III pasal 6 ayat (3) huruf a, jelas menyebutkan soal larangan merokok dalam ruangan rapat serta membaca surat kabar atau bacaan lain, kecuali terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas.
Hal ini diamini anggota DPRD Kota Banjarmasin Khairul Saleh, yang pada tahun 2010 menjadi ketua panitia khusus pembahasan peraturan DPRD tentang kode etik.
“Bukan hanya di rapat paripurna, di rapat-rapat komisi juga dilarang melakukan hal-hal yang tidak berhubungan dengan rapat. Di paripurna lebih ketat lagi,” katanya.
Hanya saja, soal sanksi tidak diatur karena menyangkut etika dan diserahkan kepada BK untuk menindaklanjutinya.
“Yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran kode etik adalah BK. Bila terbukti diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Bisa teguran tertulis, lisan, sampai yang paling berat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.

Tidak ada komentar: