IMB Diterbitkan Pemkab Banjar,
Wilayah Diklaim Masuk Banjarmasin
BANJARMASIN – Terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur batas Kota
Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, menegaskan
status beberapa wilayah di perbatasan ketiga daerah yang selama ini terkesan
abu-abu.
Namun, setelah wilayah abu-abu ini mendapat kejelasan
status, masyarakat setempat justru dibingungkan. Salah satunya menimpa
pengembang sebuah perumahan di Jln Hikmah Banua yang berada di perbatasan
Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan
Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Lokasi perumahan yang tadinya masuk wilayah administratif
Kabupaten Banjar berdasarkan sertifikat tanah bertahun 1994 yang dimiliki
pengembang, setelah ada Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 konon bergeser ke Kota
Banjarmasin. Sementara pihak pengembang mengantongi izin mendirikan bangunan
(IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjar. Yang jadi soal, izin
dikeluarkan bulan Juli 2012 atau setelah Permendagri Nomor 12 Tahun 2011
terbit.
Hal ini diketahui setelah ada warga Kelurahan Pemurus Luar
yang tinggal dekat perumahan mempertanyakan perizinan pembangunan ke pihak
kelurahan. Warga merasa tak pernah diminta pernyataan tak keberatan oleh
pengembang.
“Itu sekitar bulan Januari. Lalu kami tindaklanjuti,
kemudian pengembang mengirim surat ke kelurahan disertai salinan IMB dan
sertifikat tanah,” ujar Lurah Pemurus Luar Suhardi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin Khairul Saleh yang dikonfirmasi mengatakan, batas-batas dengan
daerah tetangga sudah jelas dengan adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2011.
Pihaknya pun menyurati Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan sekitar sebulan lalu untuk memfasilitasi masalah
ini.
“Batas sudah jelas, hanya kedua pemerintah daerah mungkin
perlu dipertemukan,” imbuhnya. Terkait
masalah IMB, ia menuturkan bahwa jika tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah
setempat, maka tidak sah. Artinya, izin perlu dibuat ulang.
Dalam rapat dengan sejumlah instansi terkait bulan Februari
silam, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin juga
merekomendasikan agar dilakukan mutasi sertifikat tanah perumahan.
“Namun untuk saat ini kita tidak akan menyentuh masalah itu
dulu. Kita lebih fokus kepada menyelesaikan persoalan yang mendasar, seperti
mutasi KTP warga. Kasihan nanti masyarakat yang ingin berurusan,” tukasnya. Kemudian, pihaknya juga menyadari ada
kelemahan pada pemasangan patok yang menandai batas-batas kedua daerah.
“Supaya nampak, nanti akan dibuat patok yang standar seperti
apa,” lanjutnya. Dihubungi terpisah, Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Banjar
Pangeran Abidinsyah menjelaskan bahwa segala perizinan yang dikeluarkan pihaknya
melalui prosedur dan ada tim lintas instansi yang melakukan verifikasi di
lapangan. Tapi pihaknya akan mengecek lagi masalah ini untuk mendapat informasi
yang lebih jelas.
Sementara itu, pengembang perumahan Benny Wijaya yang
diminta komentarnya hanya bisa berharap agar kedua pemerintah daerah dapat
berkoordinasi secepatnya. “Kami sudah sesuai prosedur, ada IMB dan surat tanah.
Bikin IMB kan sesuai sertifikat, makanya kami mengurus ke Kabupaten Banjar.
Mereka cek lokasi, sampai akhirnya izin keluar,” ucapnya.
Ia juga mengatakan akan mengikuti saja apapun hasil dari
koordinasi kedua pemerintah daerah ini nanti. Namun, hingga saat ini belum ada
jawaban yang diterima. “Kami berpikir
positif saja dengan adanya masalah ini. Apapun keputusannya kami ikuti. Malah
kalau masuk Banjarmasin, kami lebih senang karena harga rumah bisa lebih
tinggi,” selorohnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar