A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 22 April 2013

Tiga Anggota Dewan Positif Pindah Partai



Pengunduran Diri Masih Diproses

BANJARMASIN - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013, anggota dewan yang kembali mencalon sebagai anggota legislatif di Pemilu 2014, tapi diusung partai yang berbeda dengan partai asal, terlebih dulu harus mundur dari keanggotaan di partai asal. Konsekuensinya, mereka pun mesti berhenti sebagai anggota dewan.
Di DPRD Kota Banjarmasin, ada tujuh orang anggota dewan yang partainya tak lolos ke Pemilu 2014, masing-masing dari PBR dan PKPB, yang berancang-ancang loncat ke partai lain. Namun, saat ini ada kebingungan yang menggelayuti sekretariat dewan setempat terkait pembayaran gaji jika ketujuh orang tersebut benar-benar berhenti.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Aminudin Latif melalui Kasubag Perbendaharaan Edy Wibowo mengatakan, ada perbedaan aturan di KPU dengan pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Menurutnya, dalam aturan KPU, sejak anggota dewan bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri, maka otomatis hak-haknya sudah lepas.

"Tapi di PP 16, pemberhentian secara resmi setelah ada SK gubernur," ujarnya, Selasa (16/4).

SK gubernur itu, jelasnya, terbit melalui proses yang memakan waktu. Setelah surat pengunduran diri diterima, sekretariat dewan kemudian memintakan surat pengantar kepada walikota melalui Bagian Tata Pemerintahan. Kemudian, surat pengantar itu diteruskan ke gubernur melalui Biro Tata Pemerintahan provinsi. Ada tim yang akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, hingga SK pun terbit.

"Di situ yang masih belum jelas, apakah selama menunggu keputusan itu haknya tetap dibayar atau tidak. Kalau menurut BPK, aturan KPU ya untuk KPU," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi, tengah berada di Jakarta untuk mengonsultasikan masalah tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri. Andi sendiri wakil rakyat yang berasal dari PBR, salah satu parpol yang tak lolos ke Pemilu 2014.

"Kita tunggu saja hasil konsultasi ke Kemendagri, baru bisa bicara lebih banyak," lanjutnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali mengatakan, masalah pembayaran gaji bukan urusan KPU. 
"Bagi kami yang penting saat mendaftar ada surat pengunduran diri dan jawaban dari ketua dewan. Apakah selama proses pemberhentian itu gajinya dibayar atau tidak, itu bukan urusan kami,” katanya.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kota Banjarmasin yang kembali mencaleg dan diisukan pindah partai sudah dapat dipastikan, yakni Mursyid dan Chandra Bayu dari Partai Bintang Reformasi (PBR), serta Agus Ari Sandy dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), yang loncat ke Partai Hanura. Tapi Chandra Bayu mencaleg di DPRD provinsi. Ketiganya belum resmi mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
 
“Syarat itu akan segera dilampirkan, masih dalam proses. Kan nanti ada waktunya perbaikan,” ujar Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Banjarmasin Indra H Santang usai menyerahkan berkas pendaftaran caleg ke KPU kemarin. 

Tidak ada komentar: