A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Rabu, 03 April 2013

Urusan Miras Dialihkan ke Disperindag



Imbas Tak Selesainya Perwali

BANJARMASIN – Leading sector pembuatan peraturan walikota (perwali) terkait pengawasan, pengendalian, dan penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang sebelumnya diemban Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini menyusul tak kunjung rampungnya pembuatan naskah perwali turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 itu. 
Kepala Disperindag Kota Banjarmasin Markusin Noor melalui Kabid Perdagangan Sri Wahyuning mengungkapkan, awalnya  tanggung jawab itu memang di Disperindag. Kemudian, diserahkan ke Disbudparpora karena yang diatur adalah penjualan miras langsung di hotel, restoran, dan bar yang berada di ranah pengawasan SKPD tersebut. 
“Tidak salah juga, karena di perda hanya disebutkan bahwa kewenangan ada pada walikota atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya, Selasa (26/3).
Dalam perjalanannya, ternyata perwali tidak tersusun meski sudah beberapa kali digelar rapat. Pada tanggal 14 Maret 2013, keluar nota dinas yang mengalihkan leading sector pembuatan perwali ke Disperindag.
Ia mengatakan, semua aturan sampai ke persyaratan memang adanya di Kementerian Perdagangan. Saat ini, naskah perwali sudah selesai dikonsep. Penyusunan naskah merujuk pada Perda Nomor 27 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Selanjutnya akan ditelaah lagi oleh kepala dinas, kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Walau Pak Walikota tidak memberi target waktu, kami berharap bisa selesai secepatnya supaya plong,” cetusnya.
Dalam naskah tersebut, antara lain mengatur tentang tata cara penerbitan izin penjualan miras, bentuk surat permohonan, hingga standar operasi pelayanan. Perizinan akan dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dengan rekomendasi dari Disperindag.
“Rekomendasi berdasarkan hasil kerja ada namanya tim teknis perizinan khusus minuman beralkohol . Terdiri dari Disperindag, Dispar, dan BP2TPM,” jelasnya.
Salah satu yang disyaratkan dalam penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) adalah hotel, restoran, maupun bar yang menjual miras harus mendapat penunjukkan langsung dari subdistributor atau distributor. Dengan demikian, pengawasan bisa dilakukan sampai ke tingkat distributor. Hal ini karena perizinan untuk distributor ditangani pemerintah pusat, dan subdistributor oleh pemerintah provinsi.
“Harusnya ditembuskan ke pemerintah kota, tapi kenyataannya kan tidak. Entah ada tembusan ke walikota tapi disposisi tidak sampai ke kami, yang jelas sampai sekarang tidak ada tanda daftar gudang untuk miras. Kalau ada, berarti ilegal dan bisa ditutup,” tegasnya.  
Untuk pengendalian dan pengawasan ini, katanya, akan dilakukan tim yang terdiri dari Disperindag, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi tim baru bisa bergerak setelah ada dasar hukum.
“Seharusnya pengawasan memang kami, tapi aturan tidak ada. Kalau mau bawa ke meja hijau, kan harus ada dasarnya,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Disperindag Provinsi Kalsel, ada dua rekomendasi yang pernah dikeluarkan untuk penerbitan SIUP MB distributor miras. Keduanya berlokasi di Banjarmasin, masing-masing pada tahun 2010 dan 2011.
“Hanya rekomendasi, bukan izin. Izin dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalsel A Rozali.
Sementara itu, keterangan berbeda diutarakan Kepala Disbudparpora Kota Banjarmasin Norhasan. Menurutnya, tidak ada pengalihan kewenangan leading sector dalam penanganan masalah pengawasan, pengendalian, dan penjualan miras.
“Tidak dialihkan, leading sector tetap di kami. Disperindag hanya menyelesaikan materi yang menjadi urusan mereka terkait tata cara perizinan,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat terakhir, perwali ditargetkan harus sudah selesai pada akhir bulan ini. 

Tidak ada komentar: