Imbas
Tak Selesainya Perwali
BANJARMASIN
– Leading sector pembuatan peraturan walikota (perwali) terkait pengawasan, pengendalian,
dan penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang sebelumnya diemban
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), dialihkan
ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini menyusul tak
kunjung rampungnya pembuatan naskah perwali turunan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 27 Tahun 2011 itu.
Kepala
Disperindag Kota Banjarmasin Markusin Noor melalui Kabid Perdagangan Sri
Wahyuning mengungkapkan, awalnya
tanggung jawab itu memang di Disperindag. Kemudian, diserahkan ke
Disbudparpora karena yang diatur adalah penjualan miras langsung di hotel,
restoran, dan bar yang berada di ranah pengawasan SKPD tersebut.
“Tidak
salah juga, karena di perda hanya disebutkan bahwa kewenangan ada pada walikota
atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya, Selasa (26/3).
Dalam
perjalanannya, ternyata perwali tidak tersusun meski sudah beberapa kali
digelar rapat. Pada tanggal 14 Maret 2013, keluar nota dinas yang mengalihkan
leading sector pembuatan perwali ke Disperindag.
Ia mengatakan,
semua aturan sampai ke persyaratan memang adanya di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, naskah perwali sudah selesai dikonsep. Penyusunan naskah merujuk pada
Perda Nomor 27 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43
Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan
Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Selanjutnya
akan ditelaah lagi oleh kepala dinas, kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota Banjarmasin. Walau Pak Walikota tidak memberi target waktu, kami
berharap bisa selesai secepatnya supaya plong,” cetusnya.
Dalam
naskah tersebut, antara lain mengatur tentang tata cara penerbitan izin
penjualan miras, bentuk surat permohonan, hingga standar operasi pelayanan.
Perizinan akan dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BP2TPM) dengan rekomendasi dari Disperindag.
“Rekomendasi
berdasarkan hasil kerja ada namanya tim teknis perizinan khusus minuman
beralkohol . Terdiri dari Disperindag, Dispar, dan BP2TPM,” jelasnya.
Salah
satu yang disyaratkan dalam penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman
Beralkohol (SIUP MB) adalah hotel, restoran, maupun bar yang menjual miras
harus mendapat penunjukkan langsung dari subdistributor atau distributor. Dengan
demikian, pengawasan bisa dilakukan sampai ke tingkat distributor. Hal ini
karena perizinan untuk distributor ditangani pemerintah pusat, dan
subdistributor oleh pemerintah provinsi.
“Harusnya
ditembuskan ke pemerintah kota, tapi kenyataannya kan tidak. Entah ada tembusan
ke walikota tapi disposisi tidak sampai ke kami, yang jelas sampai sekarang tidak
ada tanda daftar gudang untuk miras. Kalau ada, berarti ilegal dan bisa ditutup,”
tegasnya.
Untuk
pengendalian dan pengawasan ini, katanya, akan dilakukan tim yang terdiri dari Disperindag,
Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi tim baru
bisa bergerak setelah ada dasar hukum.
“Seharusnya
pengawasan memang kami, tapi aturan tidak ada. Kalau mau bawa ke meja hijau,
kan harus ada dasarnya,” ucapnya.
Berdasarkan
catatan Disperindag Provinsi Kalsel, ada dua rekomendasi yang pernah
dikeluarkan untuk penerbitan SIUP MB distributor miras. Keduanya berlokasi di
Banjarmasin, masing-masing pada tahun 2010 dan 2011.
“Hanya
rekomendasi, bukan izin. Izin dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag
Kalsel A Rozali.
Sementara
itu, keterangan berbeda diutarakan Kepala Disbudparpora Kota Banjarmasin
Norhasan. Menurutnya, tidak ada pengalihan kewenangan leading sector dalam
penanganan masalah pengawasan, pengendalian, dan penjualan miras.
“Tidak
dialihkan, leading sector tetap di kami. Disperindag hanya menyelesaikan materi
yang menjadi urusan mereka terkait tata cara perizinan,” ucapnya.
Ia
menambahkan, berdasarkan hasil rapat terakhir, perwali ditargetkan harus sudah
selesai pada akhir bulan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar