A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 30 Mei 2013

Dewan Loncat Parpol Bisa Berleha-leha



KPU Longgarkan Pengunduran Diri Hingga Agustus

BANJARMASIN – Dari 511 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 12 partai politik (parpol) ke KPU Kota Banjarmasin, tiga orang resmi dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg oleh parpol. Masa verifikasi sendiri mulai 23 Mei lalu sampai 29 Mei.
“Kami menemukan ada tiga bacaleg dari dua parpol yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Satu orang bacaleg yang dicoret dari PKPI, yakni Erwanto, bacaleg di daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Banjarmasin Timur). Ia gagal lolos verifikasi karena surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dilampirkan di berkas pendaftarannya dikeluarkan oleh kelurahan, padahal harusnya oleh PPS atau KPU.
“Dia datang pas tanggal 22 Mei, sehingga tidak bisa lagi memperbaiki,” imbuhnya.
Dua orang bacaleg lainnya yang dicoret berasal dari PDIP, masing-masing Makmun di dapil IV dan Togar Arifin Marpaung di dapil V (Kecamatan Banjarmasin Selatan). Makmun tereliminasi karena ijazah yang diserahkan hanya surat keterangan sedang mengikuti ujian paket C. Sedang Togar meninggal dunia sehingga otomatis gugur.
“Nanti parpol boleh mengajukan bacaleg pengganti pada masanya,” lanjut Makhmud.
Selain ketiga orang itu, ada enam orang bacaleg yang persyaratan administrasinya juga tidak lengkap, tapi hanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memengaruhi pencalonan. Mereka adalah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang kembali mencalonkan diri, tapi dari parpol yang berbeda karena parpol asal tak lolos ke Pemilu 2014 
Keenamnya belum melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari kursi anggota dewan sebagai konsekuensi pindah parpol seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Sebelumnya, Makhmud sempat menegaskan bahwa jika surat itu tidak diterima KPU hingga akhir masa perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg pada 22 Mei silam, maka akan dicoret. Namun, pada 6 Mei KPU RI menerbitkan surat edaran yang memberi kelonggaran hingga masa pengajuan penggantian bacaleg tanggal 26 Juli-1 Agustus mendatang.
“Saya tidak tahu kenapa, kami hanya menerima dan menjalankan edaran itu,” tukas Makhmud.
Menyikapi surat edaran KPU RI itu, para anggota dewan yang ‘dipaksa’ mundur gara-gara pindah parpol pun berleha-leha mengurus pengunduran diri ke pimpinan dewan dan parpol masing-masing. Salah satunya M Isnaini, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari PBR yang ‘loncat’ ke Hanura.
“Kami semua sudah konsultasi ke KPU tanggal 15 Mei lalu. Penyerahan surat pengunduran diri sampai Agustus, sementara status kami belum memenuhi syarat. Ya kami memilih mengurus pengunduran diri bulan Agustus,” tuturnya.

Tidak ada komentar: