KPU Longgarkan Pengunduran Diri Hingga Agustus
BANJARMASIN – Dari 511 orang bakal calon anggota legislatif
(bacaleg) yang didaftarkan 12 partai politik (parpol) ke KPU Kota Banjarmasin,
tiga orang resmi dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali mengatakan,
pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan
administrasi bacaleg oleh parpol. Masa verifikasi sendiri mulai 23 Mei lalu
sampai 29 Mei.
“Kami menemukan ada tiga bacaleg dari dua parpol yang tidak
memenuhi syarat,” ujarnya.
Satu orang bacaleg yang dicoret dari PKPI, yakni Erwanto,
bacaleg di daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Banjarmasin Timur). Ia gagal
lolos verifikasi karena surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang
dilampirkan di berkas pendaftarannya dikeluarkan oleh kelurahan, padahal
harusnya oleh PPS atau KPU.
“Dia datang pas tanggal 22 Mei, sehingga tidak bisa lagi
memperbaiki,” imbuhnya.
Dua orang bacaleg lainnya yang dicoret berasal dari PDIP,
masing-masing Makmun di dapil IV dan Togar Arifin Marpaung di dapil V
(Kecamatan Banjarmasin Selatan). Makmun tereliminasi karena ijazah yang
diserahkan hanya surat keterangan sedang mengikuti ujian paket C. Sedang Togar
meninggal dunia sehingga otomatis gugur.
“Nanti parpol boleh mengajukan bacaleg pengganti pada
masanya,” lanjut Makhmud.
Selain ketiga orang itu, ada enam orang bacaleg yang
persyaratan administrasinya juga tidak lengkap, tapi hanya dinyatakan belum
memenuhi syarat (BMS) dan tidak memengaruhi pencalonan. Mereka adalah anggota
DPRD Kota Banjarmasin yang kembali mencalonkan diri, tapi dari parpol yang
berbeda karena parpol asal tak lolos ke Pemilu 2014
Keenamnya belum
melampirkan surat pernyataan
pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari kursi anggota dewan sebagai
konsekuensi pindah parpol seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2013.
Sebelumnya, Makhmud
sempat menegaskan bahwa jika surat itu tidak diterima KPU hingga akhir masa
perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg pada 22 Mei silam, maka akan dicoret.
Namun, pada 6 Mei KPU RI menerbitkan surat edaran yang memberi kelonggaran
hingga masa pengajuan penggantian bacaleg tanggal 26 Juli-1 Agustus mendatang.
“Saya tidak tahu kenapa, kami hanya menerima dan menjalankan
edaran itu,” tukas Makhmud.
Menyikapi surat edaran KPU RI itu, para anggota dewan yang
‘dipaksa’ mundur gara-gara pindah parpol pun berleha-leha mengurus pengunduran
diri ke pimpinan dewan dan parpol masing-masing. Salah satunya M Isnaini,
anggota DPRD Kota Banjarmasin dari PBR yang ‘loncat’ ke Hanura.
“Kami semua sudah konsultasi ke KPU tanggal 15 Mei lalu. Penyerahan
surat pengunduran diri sampai Agustus, sementara status kami belum memenuhi
syarat. Ya kami memilih mengurus pengunduran diri bulan Agustus,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar