BANJARMASIN – Jelang Pemilu 2014 yang kian dekat, atribut
partai politik (parpol) mulai ramai menghiasi sejumlah ruas jalan. Namun,
banyak parpol yang mencueki aturan pemasangan atribut, baik yang diatur oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah daerah.
Diungkapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Banjarmasin Aris Mardiono yang membidangi pengawasan, sesuai jadwal tahapan
Pemilu yang ditetapkan KPU, parpol sudah boleh melakukan kampanye sejak Januari
tadi.
“Tapi sifatnya masih tertutup, berapa jumlah orang yang
hadir dan teknis kampanyenya dibatasi,” tuturnya, Jumat (10/5).
Selain kampanye terbatas, parpol juga dibolehkan memasang
atribut kampanye, seperti bendera. Namun, di lapangan Panwaslu menemukan ada
beberapa parpol yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2012
tentang Izin Pemasangan Atribut Parpol, Organisasi Masyarakat, dan Calon Kepala
Daerah maupun peraturan KPU.
“Ada dua partai yang sudah kami surati, tidak langsung ke
partai besangkutan, tapi ke KPU. Aturannya memang untuk dugaan pelanggaran
administratif, ke kpu. KPU yang mengurus, dan atribut yang melanggar sudah
ditertibkan,” kata Aris.
Pelanggaran sendiri lebih terkait pada lokasi pemasangan
yang terlarang, misalnya di perempatan jalan dan di jalan protokol. Akan
tetapi, ia tak bersedia menyebut nama-nama parpol yang tak mengindahkan aturan
pemasangan atribut itu.
“Bukan ingin melindungi. Tapi waktu kami surati, parpol bersangkutan protes, yang lain juga banyak melanggar, bukan mereka saja. Ya SDM kami kan masih terbatas, sementara yang menyolok dan terlihat jelas itu mereka. Tapi kami tetap lakukan pengawasan keliling, apalagi sekarang sudah ada rekrutmen Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujarnya.
“Bukan ingin melindungi. Tapi waktu kami surati, parpol bersangkutan protes, yang lain juga banyak melanggar, bukan mereka saja. Ya SDM kami kan masih terbatas, sementara yang menyolok dan terlihat jelas itu mereka. Tapi kami tetap lakukan pengawasan keliling, apalagi sekarang sudah ada rekrutmen Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujarnya.
Selain dua parpol tadi, ia menambahkan ada satu parpol yang
lagi yang menyusul disurati karena pelanggaran serupa. Panwaslu sudah menerima
tembusan surat peringatan dari KPU, tapi dari pantauan parpol yang bersangkutan
belum menertibkan atributnya.
“Kita akan surati lagi. Kalau sampai tiga kali disurati
masih belum ditertibkan, kita akan koordinasi dengan Bawaslu langkah apa selanjutnya,
apakah koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban paksa atau bagaimana,”
sambungnya.
Ia melanjutkan, dalam peraturan KPU memang Bawaslu dan Panwaslu ada kewenangan bertindak. Namun, pihaknya ingin menghindari imej Panwaslu sebagai tukang cabut atribut parpol. Panwaslu lebih berharap parpol bermain cantik dengan tidak mengganggu fasilitas publik.
Ia melanjutkan, dalam peraturan KPU memang Bawaslu dan Panwaslu ada kewenangan bertindak. Namun, pihaknya ingin menghindari imej Panwaslu sebagai tukang cabut atribut parpol. Panwaslu lebih berharap parpol bermain cantik dengan tidak mengganggu fasilitas publik.
“Sanksinya karena pelanggaran hanya masalah administratif
saja, jadi tidak sampai ke substantif. Misal, ada caleg pasang atribut dan
melanggar aturan, itu kan tidak sampai ke pencoretan. Tapi lebih ke sanksi
moral, masyarakat jadi kurang simpatik karena mereka juga merasa terganggu,
jadi partai juga yang dirugikan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar