A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 17 Mei 2013

Ilyas Diganjar Lima Tahun


Terbukti Terima Uang Haram Batubara

BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Laut M Ilyas diganjar hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 400 juta atau subsider kurungan penjara enam bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (16/5), Ilyas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dari putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi, didampingi Dana H dan Mardiantos, terdakwa sah dan terbukti menerima gratifikasi dari para pengusaha batubara pemegang kuasa pertambangan di Tala, baik secara tunai maupun transfer. Uang itu merupakan bentuk ‘ucapan terima kasih’ atau suap untuk penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Penerbitan SKAB yang menjelaskan asal-usul batubara serta berfungsi mengontrol pembayaran iuran tetap dan royalti dari pengusaha kepada negara itu sendiri juga menyalahi prosedur. Antara lain karena tanpa disertai berita acara pemeriksaan lapangan, bahkan ada yang berupa blanko kosong. 
“Benar terdakwa menandatangani rekomendasi SKAB walau belum lengkap dan tidak sesuai SK Gubernur bahwa SKAB diterbitkan setelah pengusaha membayar royalti,” ujar Dwiarso.
Pada pertengahan tahun 2010, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 30 juta melalui bendahara penerimaan Distamben Tala, Wardana. Berikutnya menyusul Rp 250 juta secara bertahap.
Terdakwa juga beberapa kali menerima uang melalui Badarudin, mantan Kabid Pertambangan Distamben Tala yang ikut menjadi pesakitan dalam kasus ini. Selama kurun waktu tahun 2009-2011, totalnya mencapai Rp 1,87 miliar.
Selain Ilyas, uang haram itu turut dinikmati pegawai Distamben lainnya, khususnya yang terlibat dalam proses terbitnya SKAB, antara lain mendanai kegiatan wisata mereka ke Bali selama empat hari, dimana terdakwa ikut dalam rombongan. Bahkan, aliran uang ternyata juga sampai ke rekening pribadi istri terdakwa.
Selama menjabat Kadistamben Tala, terdakwa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan Pemerintah Kabupaten Tala dari Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar. Prestasi itu dinilai hakim sebagai alasan yang bisa meringankan, meski akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun enam bulan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan dua rekening pribadi milik terdakwa yang menampung setoran ilegal dari para pengusaha batubara dirampas beserta uang didalamnya dan diserahkan kepada negara.
“Sedangkan sertifikat tanah akan dikembalikan karena terdakwa mampu membuktikan pembelian tanah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kadistamben Tala,” kata Dwiarso lagi.
Sementara itu, terdakwa M Ilyas langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dipotong masa tahanan, masih ada sisa hukuman empat tahun empat bulan lagi. Ilyas sendiri sudah mendekam di penjara sejak 8 Oktober 2012.
“Kami tidak puas dengan putusan hakim,” ucap kuasa hukum terdakwa, Anton Hutapea.

Tidak ada komentar: