Terbukti
Terima Uang Haram Batubara
BANJARMASIN
– Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Laut
M Ilyas diganjar hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp
400 juta atau subsider kurungan penjara enam bulan.
Dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (16/5), Ilyas dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dari
putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi, didampingi
Dana H dan Mardiantos, terdakwa sah dan terbukti menerima gratifikasi dari para
pengusaha batubara pemegang kuasa pertambangan di Tala, baik secara tunai
maupun transfer. Uang itu merupakan bentuk ‘ucapan terima kasih’ atau suap untuk
penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Penerbitan
SKAB yang menjelaskan asal-usul batubara serta berfungsi mengontrol pembayaran
iuran tetap dan royalti dari pengusaha kepada negara itu sendiri juga menyalahi
prosedur. Antara lain karena tanpa disertai berita acara pemeriksaan lapangan,
bahkan ada yang berupa blanko kosong.
“Benar
terdakwa menandatangani rekomendasi SKAB walau belum lengkap dan tidak sesuai
SK Gubernur bahwa SKAB diterbitkan setelah pengusaha membayar royalti,” ujar
Dwiarso.
Pada
pertengahan tahun 2010, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 30 juta melalui
bendahara penerimaan Distamben Tala, Wardana. Berikutnya menyusul Rp 250 juta
secara bertahap.
Terdakwa
juga beberapa kali menerima uang melalui Badarudin, mantan Kabid Pertambangan
Distamben Tala yang ikut menjadi pesakitan dalam kasus ini. Selama kurun waktu
tahun 2009-2011, totalnya mencapai Rp 1,87 miliar.
Selain
Ilyas, uang haram itu turut dinikmati pegawai Distamben lainnya, khususnya yang
terlibat dalam proses terbitnya SKAB, antara lain mendanai kegiatan wisata
mereka ke Bali selama empat hari, dimana terdakwa ikut dalam rombongan. Bahkan,
aliran uang ternyata juga sampai ke rekening pribadi istri terdakwa.
Selama
menjabat Kadistamben Tala, terdakwa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) sektor pertambangan Pemerintah Kabupaten Tala dari Rp 5 miliar menjadi Rp
50 miliar. Prestasi itu dinilai hakim sebagai alasan yang bisa meringankan,
meski akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang
hanya satu tahun enam bulan.
Kemudian,
hakim juga memerintahkan dua rekening pribadi milik terdakwa yang menampung
setoran ilegal dari para pengusaha batubara dirampas beserta uang didalamnya
dan diserahkan kepada negara.
“Sedangkan
sertifikat tanah akan dikembalikan karena terdakwa mampu membuktikan pembelian
tanah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kadistamben Tala,” kata Dwiarso lagi.
Sementara
itu, terdakwa M Ilyas langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dipotong
masa tahanan, masih ada sisa hukuman empat tahun empat bulan lagi. Ilyas
sendiri sudah mendekam di penjara sejak 8 Oktober 2012.
“Kami tidak puas dengan putusan hakim,” ucap
kuasa hukum terdakwa, Anton Hutapea.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar