A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 17 Mei 2013

Debat Ruangan Merokok Sengit


Dalam Pembahasan Dinkes-Dewan

BANJARMASIN – Ruangan khusus untuk merokok menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persepsi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengusulkan raperda ini, di tempat-tempat yang dilarang merokok artinya tidak boleh juga ada ruangan khusus untuk merokok. Tapi menurut panitia khusus (pansus) DPRD Kota Banjarmasin, ruangan khusus untuk merokok itu perlu.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Diah R Praswasti mengatakan, meski aturan semacam ini di banyak daerah gagal diterapkan, tapi raperda ini dibuat sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai salah satu standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Regulasi ini tujuannya memotivasi semua pemangku kepentingan untuk memberi kesempatan orang-orang yang tidak merokok agar bisa menghirup udara bersih,” tuturnya, Rabu (15/5).
Soal ruangan khusus untuk merokok, ia mengakui itu menjadi pembahasan yang cukup alot. Pihaknya menilai tidak dibenarkan ada tempat khusus merokok di kawasan yang dilarang orang merokok. Adapun yang termasuk KTR antara lain perkantoran, tempat ibadah, terminal, pelayanan kesehatan, sekolah, dan di angkutan umum.
“Kalau dilarang artinya tidak boleh sama sekali,” tukasnya.
Tapi pada tahap awal, kata Diah, masyarakat masih diberi dispensasi untuk merokok  di luar ruangan atau tidak di ruangan yang tertutup.
“Itu jangan terlalu dipermasalahkan, karena mengubah kebiasaan tidak mudah. Mungkin baru 5-10 tahun ke depan benar-benar bisa diterapkan,” imbuhnya.
Raperda KTR sendiri sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Kota Banjarmasin kemarin. Meski demikian, menurut Diah penerapannya tidak serta merta.
Misalnya, terkait denda Rp 25 ribu-Rp 50 ribu bagi masyarakat yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang dilarang, maupun penghapusan ruangan khusus untuk merokok. Lagipula, belum ada sistem pengawasan yang jelas terkait penegakkan perda KTR ini, yang akan diatur selanjutnya.
“Kalau di Surabaya, pengawasan dilakukan Satpol PP. Anggota kami pernah tuh dua orang kena waktu di hotel, denda Rp 100 ribu. Tapi untuk bisa sistemnya jalan seperti itu di sana juga perlu waktu lama. Jadi, penerapan perda ini juga tidak dalam waktu dekat,” paparnya.
Salah seorang anggota Pansus Raperda KTR, Khairul Saleh, membenarkan bahwa ada usulan sejumlah anggota pansus terkait penyediaan ruangan khusus untuk merokok.
“Cuma apakah usulan yang disampaikan itu mewakili keinginan masyarakat, kita tidak tahu. Tapi masalahnya lagi kalau tempat untuk merokok itu disediakan oleh pemerintah, jadi beban lagi. Sedangkan dibebankan ke pengelola tempat itu belum tentu mau,” katanya.

Tidak ada komentar: