Dalam Pembahasan Dinkes-Dewan
BANJARMASIN – Ruangan khusus untuk merokok menjadi perdebatan
sengit dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR).
Persepsi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengusulkan raperda
ini, di tempat-tempat yang dilarang merokok artinya tidak boleh juga ada
ruangan khusus untuk merokok. Tapi menurut panitia khusus (pansus) DPRD Kota
Banjarmasin, ruangan khusus untuk merokok itu perlu.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Diah R Praswasti mengatakan,
meski aturan semacam ini di banyak daerah gagal diterapkan, tapi raperda ini
dibuat sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai salah satu standar pelayanan
minimal (SPM) sektor kesehatan terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Regulasi ini tujuannya memotivasi semua pemangku
kepentingan untuk memberi kesempatan orang-orang yang tidak merokok agar bisa
menghirup udara bersih,” tuturnya, Rabu (15/5).
Soal ruangan khusus untuk merokok, ia mengakui itu menjadi
pembahasan yang cukup alot. Pihaknya menilai tidak dibenarkan ada tempat khusus
merokok di kawasan yang dilarang orang merokok. Adapun yang termasuk KTR antara
lain perkantoran, tempat ibadah, terminal, pelayanan kesehatan, sekolah, dan di
angkutan umum.
“Kalau dilarang artinya tidak boleh sama sekali,” tukasnya.
Tapi pada tahap awal, kata Diah, masyarakat masih diberi
dispensasi untuk merokok di luar ruangan
atau tidak di ruangan yang tertutup.
“Itu jangan terlalu dipermasalahkan, karena mengubah
kebiasaan tidak mudah. Mungkin baru 5-10 tahun ke depan benar-benar bisa
diterapkan,” imbuhnya.
Raperda KTR sendiri sudah disahkan menjadi peraturan daerah
(perda) oleh DPRD Kota Banjarmasin kemarin. Meski demikian, menurut Diah
penerapannya tidak serta merta.
Misalnya, terkait denda Rp 25 ribu-Rp 50 ribu bagi
masyarakat yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang dilarang, maupun penghapusan
ruangan khusus untuk merokok. Lagipula, belum ada sistem pengawasan yang jelas
terkait penegakkan perda KTR ini, yang akan diatur selanjutnya.
“Kalau di Surabaya, pengawasan dilakukan Satpol PP. Anggota
kami pernah tuh dua orang kena waktu di hotel, denda Rp 100 ribu. Tapi untuk
bisa sistemnya jalan seperti itu di sana juga perlu waktu lama. Jadi, penerapan
perda ini juga tidak dalam waktu dekat,” paparnya.
Salah seorang anggota Pansus Raperda KTR, Khairul Saleh,
membenarkan bahwa ada usulan sejumlah anggota pansus terkait penyediaan ruangan
khusus untuk merokok.
“Cuma apakah usulan yang disampaikan itu
mewakili keinginan masyarakat, kita tidak tahu. Tapi masalahnya lagi kalau tempat
untuk merokok itu disediakan oleh pemerintah, jadi beban lagi. Sedangkan
dibebankan ke pengelola tempat itu belum tentu mau,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar