A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 09 Mei 2013

IMB Tetap Diproses, Sanksi Tak Jelas



Terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi Ilegal
Warga Sekitar Bingung Adanya Penolakan

BANJARMASIN – Pelanggaran yang dilakukan PT Protelindo, pelaksana proyek pembangunan menara telekomunikasi di Komplek Mantuil Raya Pondok Kelapa RT 21 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan tidak berpengaruh terhadap proses perizinan.
Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin Fauzi Adenan mengatakan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  tetap diproses.
“Bukan tidak berizin, tapi dalam proses. Mestinya memang izin keluar dulu baru mereka membangun,” katanya saat mendampingi Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meninjau menara tersebut, Rabu (8/5).
Meski menyalahi prosedur, menurutnya pemerintah juga melihat sejauh mana permasalahannya dan komplain yang disampaikan warga.
“Tergantung proses administrasi nantilah. Kami kan memeriksa teknisnya saja. Masih ada dinas lain yang terkait, karena sebelum terbit IMB itu juga harus ada izin prinsip dan HO (gangguan lingkungan),” sambungnya.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Chandra Bayu mengatakan, pemerintah kota tidak bisa begitu saja menerbitkan izin dan tidak memberi sanksi.
“Kita kan punya perda, dan di perda itu ada sanksi,” tukasnya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Pendirian, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, jelas disebutkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
“Kasus seperti ini kan bukan kali ini saja, tapi sudah banyak. Apakah ada yang memberi lampu hijau? Kok belum berizin tapi berani membangun,” imbuh anggota Komisi III M Firmansyah.
Perwakilan PT Protelindo, Heri, mengakui IMB belum terbit sampai sekarang.  Sambil menunggu prosesnya, ia mengaku sudah dua minggu proyek dihentikan.
“Kami dari perusahaan ada target,” sahutnya singkat saat ditanya kenapa pihaknya berani membangun tanpa mengantongi izin.
Sementara itu, seperti diberitakan Minggu (5/5), sejumlah warga memasang spanduk di lokasi menara telekomunikasi yang dibangun PT Protelindo di Komplek Mantuil Raya Pondok Kelapa RT 21 Kelurahan Mantuil yang berisi pernyataan penolakan.
Anehnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar menara telekomunikasi tersebut justru bingung dengan adanya penolakan itu.
Juminah, warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi pembangunan menara mengaku tak mempermasalahkan. Ia mengakui mendapat tali asih sebesar Rp 1 juta dari pelaksana proyek bersama delapan orang warga lainnya yang berada di radius 40 meter dari menara.
“Kami semua setuju. Yang menolak itu justru warga yang tinggalnya jauh-jauh,” ujarnya.
Adanya kecemburuan soal tali asih ini tersirat dari pernyataan salah seorang warga, Fakhrudin. Ia tak mendapat tali asih karena jarak rumahnya sekitar 100 meter.
“Memang rumah saya agak jauh. Tapi seharusnya semua warga disosialisasi, yang dapat alasannya apa, yang tidak dapat alasannya apa,” ucapnya.
Perwakilan PT Protelindo, Heri, menjelaskan, pihaknya hanya meminta persetujuan terhadap warga dalam radius sesuai ketentuan, yakni 125 persen dari ketinggian menara. Hal itu diamini Kabid Pengawasan Bangunan DTRCKP Fauzi Adenan.
“Karena tinggi menara 30 meter, persetujuan warga yang kami minta dalam radius 40 meter, kurang lebih sembilan rumah,” tutur Heri.

Tidak ada komentar: