Terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi Ilegal
Warga Sekitar Bingung Adanya Penolakan
BANJARMASIN – Pelanggaran yang dilakukan PT Protelindo, pelaksana
proyek pembangunan menara telekomunikasi di Komplek Mantuil Raya Pondok Kelapa
RT 21 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan tidak berpengaruh
terhadap proses perizinan.
Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan
Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin Fauzi Adenan mengatakan, sepanjang memenuhi
syarat yang ditentukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap diproses.
“Bukan tidak berizin, tapi dalam proses. Mestinya memang
izin keluar dulu baru mereka membangun,” katanya saat mendampingi Komisi III
DPRD Kota Banjarmasin meninjau menara tersebut, Rabu (8/5).
Meski menyalahi prosedur, menurutnya pemerintah juga melihat
sejauh mana permasalahannya dan komplain yang disampaikan warga.
“Tergantung proses administrasi nantilah. Kami kan memeriksa
teknisnya saja. Masih ada dinas lain yang terkait, karena sebelum terbit IMB
itu juga harus ada izin prinsip dan HO (gangguan lingkungan),” sambungnya.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Chandra Bayu
mengatakan, pemerintah kota tidak bisa begitu saja menerbitkan izin dan tidak
memberi sanksi.
“Kita kan punya perda, dan di perda itu ada sanksi,”
tukasnya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Pendirian, dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi, jelas disebutkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi
tanpa izin merupakan
tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50
juta.
“Kasus seperti ini kan
bukan kali ini saja, tapi sudah banyak. Apakah ada yang memberi lampu hijau?
Kok belum berizin tapi berani membangun,” imbuh anggota Komisi III M Firmansyah.
Perwakilan PT Protelindo, Heri, mengakui IMB belum terbit
sampai sekarang. Sambil menunggu
prosesnya, ia mengaku sudah dua minggu proyek dihentikan.
“Kami dari perusahaan ada target,” sahutnya singkat saat
ditanya kenapa pihaknya berani membangun tanpa mengantongi izin.
Sementara itu, seperti diberitakan Minggu (5/5), sejumlah
warga memasang spanduk di lokasi menara telekomunikasi yang dibangun PT
Protelindo di Komplek Mantuil Raya Pondok Kelapa RT 21 Kelurahan Mantuil yang
berisi pernyataan penolakan.
Anehnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar menara
telekomunikasi tersebut justru bingung dengan adanya penolakan itu.
Juminah, warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi
pembangunan menara mengaku tak mempermasalahkan. Ia mengakui mendapat tali asih
sebesar Rp 1 juta dari pelaksana proyek bersama delapan orang warga lainnya
yang berada di radius 40 meter dari menara.
“Kami semua setuju. Yang menolak itu justru warga yang
tinggalnya jauh-jauh,” ujarnya.
Adanya kecemburuan soal tali asih ini tersirat dari
pernyataan salah seorang warga, Fakhrudin. Ia tak mendapat tali asih karena
jarak rumahnya sekitar 100 meter.
“Memang rumah saya agak jauh. Tapi seharusnya semua warga
disosialisasi, yang dapat alasannya apa, yang tidak dapat alasannya apa,”
ucapnya.
Perwakilan PT Protelindo, Heri, menjelaskan, pihaknya hanya
meminta persetujuan terhadap warga dalam radius sesuai ketentuan, yakni 125
persen dari ketinggian menara. Hal itu diamini Kabid Pengawasan Bangunan DTRCKP
Fauzi Adenan.
“Karena tinggi menara 30 meter, persetujuan warga yang kami
minta dalam radius 40 meter, kurang lebih sembilan rumah,” tutur Heri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar