A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 09 Mei 2013

Partai Tinggal Nisan, Isnaini Santai Isi BB5



KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Bacaleg 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah menuntaskan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali mengatakan, hasilnya siap disampaikan ke semua partai politik (parpol) pada 6-7 Mei. Jika ada persyaratan yang kurang, parpol diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai 9 Mei hingga 22 Mei.
Meski menyiratkan hampir semua bacaleg belum lengkap administrasinya, namun Makhmud tidak merincikan item apa saja yang banyak tidak dilengkapi oleh bacaleg. Pun parpol yang punya bacaleg dengan kekurangan administrasi paling banyak.
“Kalau dirincikan terlalu banyak dan bermacam-macam kekurangannya. Contoh, ada parpol di satu dapil (daerah pemilihan), satu bacaleg saja yang memenuhi syarat, yang lain tidak memenuhi syarat. Ada pula partai lain yang memenuhi syarat semuanya,” tuturnya.
Ada 511 bacaleg dari 12 parpol yang didaftarkan ke KPU Kota Banjarmasin. Idealnya 540 bacaleg, namun tidak semua parpol mendaftarkan 45 bacaleg, misalnya bacaleg PKPI hanya 26 bacaleg.
Ke-511 orang bacaleg itu terdiri dari 324 orang laki-laki dan 187 orang perempuan. Mereka akan memperebutkan 45 kursi anggota legislatif di DPRD Kota Banjarmasin. Dari daftar calon yang direkap KPU, ada nama-nama yang saat ini aktif sebagai anggota dewan kembali mengadu nasib.
Termasuk yang partainya tak lolos ke Pemilu 2014. Tiga orang kader PBR, yakni  Rinda Herliyani, Zainal A Husni,dan Andi Efendi menjadi bacaleg PKB. Dua kader PBR lainnya, M Isnaini, menjadi bacaleg Partai Gerindra, dan Mursyid menjadi bacaleg Partai Hanura, bersama kader PKPB, Agus Ari Sandy.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, anggota dewan dari parpol yang tak lolos ke Pemilu dan maju sebagai caleg dari partai lain yang menjadi peserta Pemilu, terlebih dulu wajib mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Namun, menurut Makhmud, belum ada satupun dari nama-nama itu yang melampirkan surat pengunduran diri pribadi, surat jawaban dari pimpinan atau sekretaris dewan, dan formulir BB5 dalam berkas pendaftarannya. Dijelaskan Makhmud, formulir BB5 ini menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan tidak bisa ditarik kembali.
“Bila tidak ada juga pada masa perbaikan nanti, kami coret namanya sebagai bacaleg, karena artinya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan, kalau ada anggota dewan yang menyampaikan surat pengunduran diri, pihaknya akan memproses. Tapi sampai kemarin menurutnya tidak ada.
Sementara itu, M Isnaini yang cukup terbuka soal kepindahannya dari PBR ke partai lain karena masih ingin duduk di dewan, tampak santai menanggapi ultimatum KPU ini.
“KPU itu kan pasif, PAW (penggantian antarwaktu) jadi hak prerogatif partai. Kalau partainya eksis, pasti akan memproses. Sekarang kalau partainya tinggal nisan, bagaimana memproses? Makanya saya santai saja. Kalau terus ya terus, kalau PAW itu konsekuensi,” ucapnya. 

Tidak ada komentar: