KPU
Sampaikan Hasil Verifikasi Bacaleg
BANJARMASIN
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah menuntaskan verifikasi kelengkapan administrasi
daftar calon dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud
Syazali mengatakan, hasilnya siap disampaikan ke semua partai politik (parpol) pada
6-7 Mei. Jika ada persyaratan yang kurang, parpol diberi waktu untuk melakukan
perbaikan mulai 9 Mei hingga 22 Mei.
Meski menyiratkan hampir semua bacaleg
belum lengkap administrasinya, namun Makhmud tidak merincikan item apa saja
yang banyak tidak dilengkapi oleh bacaleg. Pun parpol yang punya bacaleg dengan
kekurangan administrasi paling banyak.
“Kalau dirincikan terlalu banyak dan
bermacam-macam kekurangannya. Contoh, ada parpol di satu dapil (daerah
pemilihan), satu bacaleg saja yang memenuhi syarat, yang lain tidak memenuhi
syarat. Ada pula partai lain yang memenuhi syarat semuanya,” tuturnya.
Ada 511 bacaleg dari 12 parpol yang
didaftarkan ke KPU Kota Banjarmasin. Idealnya 540 bacaleg, namun tidak semua
parpol mendaftarkan 45 bacaleg, misalnya bacaleg PKPI hanya 26 bacaleg.
Ke-511 orang bacaleg itu terdiri dari
324 orang laki-laki dan 187 orang perempuan. Mereka akan memperebutkan 45 kursi
anggota legislatif di DPRD Kota Banjarmasin. Dari daftar calon yang direkap
KPU, ada nama-nama yang saat ini aktif sebagai anggota dewan kembali mengadu
nasib.
Termasuk yang partainya tak lolos ke
Pemilu 2014. Tiga orang kader PBR, yakni
Rinda Herliyani, Zainal A Husni,dan Andi Efendi menjadi bacaleg PKB. Dua
kader PBR lainnya, M Isnaini, menjadi bacaleg Partai Gerindra, dan Mursyid
menjadi bacaleg Partai Hanura, bersama kader PKPB, Agus Ari Sandy.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2013, anggota dewan dari parpol yang tak lolos ke Pemilu dan maju
sebagai caleg dari partai lain yang menjadi peserta Pemilu, terlebih dulu wajib
mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Namun,
menurut Makhmud, belum ada satupun dari nama-nama itu yang melampirkan surat
pengunduran diri pribadi, surat jawaban dari pimpinan atau sekretaris dewan,
dan formulir BB5 dalam berkas pendaftarannya. Dijelaskan Makhmud, formulir BB5
ini menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan
tidak bisa ditarik kembali.
“Bila
tidak ada juga pada masa perbaikan nanti, kami coret namanya sebagai bacaleg,
karena artinya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Terpisah,
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan, kalau ada anggota dewan yang
menyampaikan surat pengunduran diri, pihaknya akan memproses. Tapi sampai
kemarin menurutnya tidak ada.
Sementara
itu, M Isnaini yang cukup terbuka soal kepindahannya dari PBR ke partai lain
karena masih ingin duduk di dewan, tampak santai menanggapi ultimatum KPU ini.
“KPU itu kan pasif, PAW (penggantian antarwaktu)
jadi hak prerogatif partai. Kalau partainya eksis, pasti akan memproses.
Sekarang kalau partainya tinggal nisan, bagaimana memproses? Makanya saya
santai saja. Kalau terus ya terus, kalau PAW itu konsekuensi,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar