Sidang Lanjutan Korupsi Disdik Kotabaru
BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian dinas
harian (PDH) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotabaru tahun 2011, Akhmad
Rifani, meminta mantan Kepala Disdik Kotabaru Eko Suryadi Widodo diseret ke
pengadilan. Juga beserta Bendahara Disdik Selamat dan kontraktor pelaksana
proyek.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Banjarmasin yang beragendakan pembelaan, Kamis (2/5), ia menolak
tuduhan pemalsuan dokumen yang menyebabkan pencairan dana proyek seratus
persen, padahal CV Akar Mandiri selaku kontraktor pemenang lelang pengadaan
baju dinas para guru ini belum menyelesaikan pekerjaannya.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru
menyebutkan, dari pengadaan 1.800 stel baju dinas, yang datang hanya 1.513
stel. Itupun dengan spesifikasi yang berbeda dengan kesepakatan dalam kontrak.
CV Akar Mandiri ternyata juga menyerahkan pekerjaan pengadaan baju dinas tersebut kepada pihak
lain lagi. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 102 juta.
Akhmad Rifani mengakui, ia selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) pengadaan PDH sempat membuat surat untuk pencairan dana proyek
seratus persen yang dilayangkan ke DPPKAD pada 20 Desember 2011, walaupun ia
mengetahui pada saat kontrak berakhir tanggal 18 Desember 2011 hanya sebagian
baju yang datang. Sisanya, katanya mengutip pernyataan kontraktor, masih dalam
perjalanan.
Namun, surat tersebut ditolak DPPKAD karena tidak berkop,
tidak bernomor surat, dan dokumen tidak lengkap. Kemudian, pihaknya berembuk
dengan Kadisdik dan Bendahara, hingga terbit surat perjanjian bahwa dana proyek
tidak akan dicairkan sampai seluruh barang datang.
Pada 21-25 Desember 2011, ia mengaku keluar daerah dalam
rangka urusan keluarga. Saat kembali ngantor pada 28 Desember, ia terkejut
mengetahui bahwa uang proyek sudah diambil seratus persen oleh Latif Junaidi,
pimpinan CV Akar Mandiri. Ia melakukan konfirmasi ke Bendahara, tapi jawabannya
tidak memuaskan.
Ia juga mengatakan, kontraktor kembali mengirim barang pada
Januari 2012. Tapi ia mengaku tidak tahu berapa total baju yang sudah datang,
dengan alasan pengirimannya yang bertahap.
“Tidak mungkin saya memalsukan dokumen, karena saya tidak di
tempat. Tandatangan saya juga dipalsukan. Saya ini korban konspirasi jahat dan
hanya jadi kambing hitam. Sementara orang-orang yang jelas melakukan kesalahan
sesuai fakta persidangan tidak dihukum, jadi tersangka pun tidak,” katanya.
Ia melanjutkan, Kadisdik punya kuasa penuh dalam pekerjaan
sebagai pengguna anggaran. Tanpa persetujuan dan verifikasi Kadisdik, dana
proyek tidak mungkin cair.
“Apakah mereka kebal hukum? Saya mohon pelaku-pelaku
sebenarnya bisa diseret ke pengadilan,” tukasnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang
dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta substansial yang terungkap di
persidangan. Misalnya, kesaksian petugas Bagian Verifikasi DPPKAD bahwa surat
dan berkas yang menjadi dasar pencairan dana proyek seratus persen bukanlah
surat dan berkas awal yang diserahkan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Welang
menanggapi pembelaan terdakwa mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula.
Rencananya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso bakal membacakan putusan kasus
ini dua pekan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar