A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 06 Mei 2013

Tak Perlu Lagi Sidang di Pengadilan



Dibatalkan MK, Terkait Pembuatan Akta Kelahiran Telat Setahun

BANJARMASIN – Para orangtua yang ingin membuat akta kelahiran anak yang sudah lewat setahun, ke depan tak perlu lagi repot ikut sidang.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi  pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat setahun. MK menilai proses sidang di pengadilan memberatkan masyarakat serta menghambat hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Banjarmasin Rachmah Norlias yang dikonfirmasi mengatakan, kemarin ia mendapat pemberitahuan dari pusat melalui telepon mengenai putusan MK tersebut. Namun, pihaknya tak berani berkomentar karena belum membaca secara langsung putusan yang dimaksud.
“Tadi ditelepon pusat, disuruh buka internet. Ini masih dicari-cari salinan putusannya. Kita lihat dulu, jadi kami berani memberi jawaban,” ujarnya yang ditemui di kantornya Rabu (1/5) siang.
Setelah membaca langsung isi putusan, sambungnya, pelaksanaannya juga masih perlu dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau benar tidak perlu penetapan sidang lagi, ya syukur,” ucapnya.
Penetapan sidang untuk pembuatan akta kelahiran yang terlambat setahun berlaku mulai tahun 2012. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau Pengadilan Agama jika orangtua si anak tidak memiliki buku nikah. Selama Januari-Desember, ada 270 orang yang mengikuti sidang.
Tapi mulai tahun 2013, Dispencapil Kota Banjarmasin memberi kemudahan kepada masyarakat dengan memfasilitasi sidang kolektif. Tempatnya di kantor kecamatan dan digelar bergiliran. Sampai 30 April tadi, ada 302 orang warga yang mengikuti sidang kolektif ini.
“Banyak sekali warga yang mengajukan permohonan. Mestinya jatah tiap kecamatan hanya dua kali sidang kolektif, tapi di Kecamatan Banjarmasin Selatan itu sudah dua kali. Ada sekitar 400 permohonan, sedangkan setiap sidang maksimal 70 saja yang bisa diproses,” imbuh Kasi Kelahiran, Pengakuan Anak, dan Kematian Ida Chairiati.
Banyak alasan yang menyebabkan masyarakat berlambat-lambat membuat akta kelahiran. Pertama, orangtua sibuk, sehingga lupa. Kemudian, budaya masyarakat yang bila perlu baru mengurus.
“Mungkin juga karena hanya urusan-urusan tertentu yang menuntut akta kelahiran, misalnya pas mau masuk sekolah,” katanya.
Akibatnya, banyak orang yang sampai dewasa tidak memiliki akta kelahiran. Seperti salah seorang warga yang kemarin mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di kantor Dispencapil Banjarmasin, usianya sudah menginjak 36 tahun. Selama ini, ia hanya memegang surat lahir dari bidan.
“Mau bikin saja, barangai untuk apa,” katanya saat ditanya kenapa baru sekarang membuat akta kelahirannya sendiri.
Di Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011, keterlambatan pembuatan akta kelahiran hanya didenda Rp 50 ribu. Sedangkan biaya sidang di PN Rp 350 ribu perorang.

Tidak ada komentar: