Dibatalkan MK, Terkait Pembuatan Akta Kelahiran Telat
Setahun
BANJARMASIN – Para orangtua yang ingin membuat akta
kelahiran anak yang sudah lewat setahun, ke depan tak perlu lagi repot ikut
sidang.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji
materi pasal 32 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang
mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat
setahun. MK menilai proses sidang di pengadilan memberatkan masyarakat serta
menghambat hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil)
Kota Banjarmasin Rachmah Norlias yang dikonfirmasi mengatakan, kemarin ia
mendapat pemberitahuan dari pusat melalui telepon mengenai putusan MK tersebut.
Namun, pihaknya tak berani berkomentar karena belum membaca secara langsung
putusan yang dimaksud.
“Tadi ditelepon pusat, disuruh buka internet. Ini masih
dicari-cari salinan putusannya. Kita lihat dulu, jadi kami berani memberi
jawaban,” ujarnya yang ditemui di kantornya Rabu (1/5) siang.
Setelah membaca langsung isi putusan, sambungnya,
pelaksanaannya juga masih perlu dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam
Negeri.
“Kalau benar tidak perlu penetapan sidang lagi, ya syukur,” ucapnya.
Penetapan sidang untuk pembuatan akta kelahiran yang
terlambat setahun berlaku mulai tahun 2012. Sidang dilakukan di Pengadilan
Negeri Banjarmasin, atau Pengadilan Agama jika orangtua si anak tidak memiliki
buku nikah. Selama Januari-Desember, ada 270 orang yang mengikuti sidang.
Tapi mulai tahun 2013, Dispencapil Kota Banjarmasin memberi
kemudahan kepada masyarakat dengan memfasilitasi sidang kolektif. Tempatnya di
kantor kecamatan dan digelar bergiliran. Sampai 30 April tadi, ada 302 orang
warga yang mengikuti sidang kolektif ini.
“Banyak sekali warga yang mengajukan permohonan. Mestinya
jatah tiap kecamatan hanya dua kali sidang kolektif, tapi di Kecamatan
Banjarmasin Selatan itu sudah dua kali. Ada sekitar 400 permohonan, sedangkan
setiap sidang maksimal 70 saja yang bisa diproses,” imbuh Kasi Kelahiran,
Pengakuan Anak, dan Kematian Ida Chairiati.
Banyak alasan yang menyebabkan masyarakat berlambat-lambat
membuat akta kelahiran. Pertama, orangtua sibuk, sehingga lupa. Kemudian,
budaya masyarakat yang bila perlu baru mengurus.
“Mungkin juga karena hanya urusan-urusan tertentu yang
menuntut akta kelahiran, misalnya pas mau masuk sekolah,” katanya.
Akibatnya, banyak orang yang sampai dewasa tidak memiliki
akta kelahiran. Seperti salah seorang warga yang kemarin mengajukan permohonan
pembuatan akta kelahiran di kantor Dispencapil Banjarmasin, usianya sudah
menginjak 36 tahun. Selama ini, ia hanya memegang surat lahir dari bidan.
“Mau bikin saja, barangai
untuk apa,” katanya saat ditanya kenapa baru sekarang membuat akta
kelahirannya sendiri.
Di Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011, keterlambatan
pembuatan akta kelahiran hanya didenda Rp 50 ribu. Sedangkan biaya sidang di PN
Rp 350 ribu perorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar